Agen KITAS KITAP WNA

 Agen Kitas Kitap WNA – Setiap warga negara asing WNA yang berada dan bekerja di Indonesia wajib memiliki perizinan dokumen supaya bisa bekerja secara legal dan tidak memiliki cacat hukum. Begitu juga dengan perusahaan yang ingin menggunkan tenaga kerja asing yang professional

DOKUMEN TENAGA KERJA ASING ( TKA) Agen Kitas Kitap WNA

Apa Itu Agen Kitas Kitap WNA

Kitas adalah kartu izin tinggal terbatas, sebelum Namanya KITAS Namanya KIMS atau kartu ini menetap sementara. Kartu ini di peruntukan untuk warga nega asing yang bekerja di Indonesia agar bisa tinggal di Indonesia ( semacam resident permit ) dan harus di perpanjang 1 (satu ) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus memiliki pekerjaan di Indonesia dan mendapatkan sponsor dari perusahaan tempat warga negara asing tersebut bekerja.

Kartu Izin Tinggal Terbatas Agen Kitas Kitap WNA  di berikan kepada :

  1. Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
  2. Anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan warga n egara Indonesia
  3. Anak yang pada saat lahit di wilayah Indonesia ayah dan / atau ibunya pemegang kartu izin tinggal terbatas
  4. Orang berkewarganegaraan asing yang masuk yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau orang Asing yang di berikan alih status dari izin tinggal kunjungan
  5. Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  6. Kartu izin tinggal terbatas juga dapat di berikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
  Validity Of Japan Multiple Entry Visa

Apa Itu KITAS dan KITAP Agen Kitas Kitap WNA

Persyaratan Umum Agen Kitas Kitap WNA untuk Pengajuan  meliputi :

  1. Formulir permohonan
  2. Surat penjaminan dari penjamin, kecuali orang ASing yang menikah secara sah dengan warga negar Indonesia
  3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya

Persyaratan Khusus Agen Kitas Kitap WNA di bagi menjadi beberapa bagian yaitu

  1. Bagi orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekrja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyarata :
  • Surat keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari kementerian atau Lembaga pemerintah non kementerian terkait
  • Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
  • Tanda masuk yang masih berlaku
  1. Bagi orang asing dalam rangka mengikuti Pendidikan dan pelatihan dan penelitian ilmuah, melampirkan persyaratan :

  • Surat keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari kementerian atau Lembaga pemerintahan non kementerian terkait
  • Rekomendasi untuk maksud belajar / penelitian dari instansi yang berwenang (kemendiknas/LIPI)
  • Tanda masuk yang masih berlaku.
  1. Bagi anak yang pada saat ini lahir di wilayah Indonesia ayah dan . atau ibunya pemegang kartu izin tinggal terbatas, melampirkan persyaratan.

Kartu Izin Tinggal TErbatas diberikan kepada Agen Kitas Kitap WNA

Izin Tinggal Agen Kitas Kitap WNA

Kitap adalah kartu izin tinggal tetap, permohonan KITAS dan KITAP di ajukan kepada kepala Kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang di tunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tnggal orang asing

  Persyaratan SKIM Surat Keterangan Keimigrasian

Bagaimana Caran mengurus izin tinggal tetap KITAP ?

Kitap dapat di berikan melalui alih status kepada

  1. Orang asing pemegang KITAS sebagai rohaniawan pekerja Investor dan lanjut usia
  2. Keluarga karena perkawinan campuran
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang KITAP
  4. Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganfa Republik Indonesia

KITAP tersebut juga dapat di berikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada

  1. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing.
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang KITAP dan
  3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia

Cara Mengurus Kitap untuk WNA Agen Kitas Kitap WNA

Cara Mengurus Agen Kitas Kitap WNA 

  1. Permohonan KITAP di ajukan orang asing atau penjamin kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang di tunujk di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan jadi tempat pengurusan KITAP adalah di kantor Imigrasi yang di tunjuk yang kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan jadi tempat pengurusan KITAP adalah di kantor imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
  2. Permohonan KITAP di ajukan dengan mengisi aplikasi dafa dan melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • Fotokoipi KITAS yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili
  • Pernyataan integrasi yang telah di tanda tangani dan
  • Rekomendasi dari instansi dan /atau Lembaga pemerintahan terkait
  1. Kemudian kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang di tunjuk memeriksa kelngkapan permohonan tersebut
  2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah di lakukan pengambilan foto, keapala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang di tunjuk dalam waktu paling lama 2 hari kerja meneribitkan KITAP
  Dubai Multiple Entry Visa 90 Days

Masa Berlaku Agen Kitas Kitap WNA

Masa Berlaku KItap di berikan untuk waktu 5 tahun dan dapat di berikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan kententuan sepanjang izin tinggal nya tidak di batalkan.

Sebagai catatan penting dan menyangkut pertanyaan kamu. TKS pemegang KITAS sebagai rohaniawan pekerja, investor dan rumah kedua dapat di berikan KITAP setelah permohonan tinggal menetap selama 3 tahun berturut – turut dan mendatangani pernyataan integrasi kepada pemerintahan Republilk Indonesia.

Masa Berlaku KItap Agen Kitas Kitap WNA

Prosedur Tehnis Agen Kitas Kitap WNA

Selanjutnya dalam peraturan Menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 43 tahun 2015 tentang prosedur teknis alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap  pemenkumham 43/2015 di sebutkan bahwa permohonan alih status KITAS menjadi KITAP di ajukan TKA dengan cara mengisi data aplikasi data serta melampirkan dokumen:

  1. Surat keterangan temoat tinggal yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan KITAS
  3. KITAS
  4. Surat penjaminan dan penjamin
  5. Ktp dan kartu keluarga penjamin atau penangung jawa
  6. KITAS atau KITAP dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewenagaraan asing;
  7. Pernyataan integrasu jecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dan
  8. Surat kuasa bematerai cukup dalam hal permohonan di ajukan melalui kuasa

Selain dokumen di atas TKA  juga harus melampirkan 

  1. Izin memperkerjakan TKA dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  2. KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tonggal lebih dari 3 tahun berturut berturut di wilayah Indonesia
  3. Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau perwakilan perusahaan asing beroperasi di wilayah Indonesia

Mendapatkan  KITAP seorang TKA yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut turut di Indonesia, telah menandatangani pernyataan integrasi kepada pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Itu beberapa penjelasan mengenai KITAS dan KITAP dari artikel ini i kamu bisa menggunjungi website https://jangkargroups.co.id/ untuk lebih jelas

Contoh Izin Tinggal Terbatas Elektronik

Adi