Akad Kafalah (Jaminan) pada Bank Syariah

Akad Kafalah (Jaminan) pada Bank Syariah merupakan akad yang digolongkan dalam jenis tabbaru yang dalam prosesnya memberikan jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak ketiga untuk melunasi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

Pandangan Mazhab Hanafi mengenai Akad Kafalah. Akad kafalah berarti menggabungkan Pihak (Dzimah) kepada Pihak (dzimah) yang lain dalam penagihan dengan jiwa, utang atau zat benda, dan Dalam prosesnya Akad Kafalah berarti menggabungkan beberapa pihak ke dalam pokok utang.

 

Landasan Hukum Akad Kafalah.

Dalam Islam segala bentuk muamalah telah berlandaskan pada ketentuan syariah. Untuk proses akad Jaminan (Akad Kafalah) telah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN –MUI)  Nomor 11 / DSN/ MUI / IV / 2000 Mengenai Akad Kafalah.

 

Rukun Akad Dalam Akad Kafalah.
Ada beberapa pandangan mengenai Rukun akad dalam Akad Kafalah. Pandangan pertama Menurut Menurut Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa dalam akad kafalah hanya terdapat satu rukun akad yaitu ijab dan qabul namun ada beberapa pandangan lain menurut ulama-ulama mengenai rukun akad kafalah ini . Rukun dan akad yang terdapat dalam akad Kafalah:

 

Akad Kafalah

  • Kafil atau dhamin : orang yang menjamin.
  • Makful lah : orang yang berpiutang.
  • Makhful anhu : orang yang orang yang berutang.
  • Makhful bih : objek jaminan utang.
  • Sighat : Perjanjian ( Ijab dan Qabul)

Ketentuan Kafalah dalam Fatwa Dewan Syariah Nomor Nomor 11 / DSN/ MUI / IV / 2000 Mengenai Akad Kafalah. 

  1.  Pihak Penjamin (Kafiil).
  • Baligh (dewasa) dan berakal .
  • Selanjutnya Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan proses akad kafalah.
  • Memiliki harta dan rela dengan adanya peralihan tanggungan kafalah tersebut.
  Macam Tranksaksi Haram Dalam Islam

 

2. Pihak Orang yang berhutang.

  • Sanggup menyerahkan tanggungannya kepada penjamin dan melunasi kewajibannya.
  • Pihak yang melunasi diketahui oleh penjamin.
  • Selanjutnya Baligh (Dewasa)
  • Berakal

 

3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Anhhu).

  • Diketahui identitasnya oleh pihak enjamin dan pemilik utang .
  • Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa atas perpinadahan utang.
  • Berakal sehat.
  • Selanjutnya Baligh (Dewasa)

 

Kafalah dalam Fatwa Dewan Syariah

4. Obyek Penjaminan (Makhful Bih).

  • Merupakan tanggungan pihak – orang yang memiliki hutang, baik berupa uang, barang , maupun pekerjaan.
  • Bisa dilunasi oleh penjamin.
  • Selanjutnya Harus bersifat piutang mengikat yang tidak mungkin hapus kecuali, setelah adanya proses pembayaran atas hutang atau dibebaskan.
  • Selanjutnya Memiliki kejelasan nilai , jumlah dan spesifikasinya atas hutang .
    Objek Hutang Tidak bertentangan dengan syari’ah (yang diharamkan).

Syarat Dalam Akad Kafalah :

  1. Penjamin berhak menerima kembali barang jaminan yang telah diberikannya kepada orang yang dijamin.
  2. Selanjutnya tidak adanya tambahan yg disyaratkan Penjamin dalam menerima pengembalian atas penjaminan.
  3. Namun,  dalam prosesnya jika pihak yang dijamin memberkan suatu imbalan secara iklas tanpa adanya paksaan maka , pihak penjamin diperbolehan dalam menerima imbalan tersebut.

 

Akad Kafalah

Macam – Macam Objek Akad Kafalah.

Selanjutnya Dalam setiap proses yang di lakukan dalam proses akad kafalah memiliki beberapa jenis criteria dan objek yang berbeda yaitu sebagai berikut :

 

  1. Kafalah Bil Ma’al, merupakan akad jaminan pembayaran barang atau pelunasan atas hutang. Bentuk kafalah pada Akad Kafal Bil Maal merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan atau keuntungan tertentu.
  2. Kafalah Bin Nafs, merupakan akad jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality ( Pihak yang menjaminkan diri ) yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
  3. Kafalah Bin Taslim , merupakan akad jaminan pengembalian barang sewa pada saat masa sewanya telah selesai atau berakhir. Penerapan ini di lakukan dalam Bank dalam prosesnya dengan mendapatkan keuntungan dalam proses tersebut.
  4. Kafalah al-munjazah, merupakan akad jaminan yang di dalam proses mekanisme nya tidak memiliki batas waktu tertentu . Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk jaminan prestasi (performance bonds).
  5. Kafalah Muallaqah merupakan bentuk akad jaminan yang penerapannya dari bentuk penyederhanaan dari bentuk kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh waktu tempo dan tujuan tertentu.
  BPRS Syariah dan BPR Konvensional

A. Penerapan Kafalah dalam Proses Jaminan  dan pada Bank Syariah.

Dalam sebuah proses alur kegiatan ekonomi Allah swt telah mengatur semua bentuk yang mengatur segala aspek yang terdapat di dalam nya secara khusus yang disebut dengan ekonomi islam. Kegiatan ekonomi dalam rangka memenuhi semua kebutuhan dan keperluan manusia meliputi beberapa aspek dalam prosesnya yaitu Jual Beli, Sewa, Gadai dan lain sebagainya.

 

Penerapan Kafalah

Dari aspek aspek seperti proses Jual Beli Sewa, Gadai, dan aspek lainnya telah berladasarkan pada hukum syariah dalam proses skema dan pelaksanaannya. Proses Jual beli, Sewa, Gadai dan lainnya telah banyak di lakukan oleh Lembaga-Lembaga yan secara khusus berbidang di sektor keuangan.

 

Selanjutnya, lembaga-lembaga tersebut memberikan aspek kemudahan dalam setiap proses tranksaksi yang di butuhkan oleh nasabah. Mulai dari aspek pemodalan, kepemilikan barang melalui proses jual beli, dan lain sebagainnya. Dari aspek tersebebut berlandaskan pada dua prinsip yaitu menggunakan sistem konvensional ataupun Syariah.

 

Dalam proses Jual Beli, Sewa, Gadai akan di tentukan berbagai macam ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya. Khusus nya pada proses Gadai terdapat barang jaminan yang di gunakan dalam prosesi gadai untuk mendapatkan dana pinjaman. Syariah sendiiri telah menetapkan mengenai konsep jaminan yang berlandaskan pada ketentuan syariah.

  Produk Operasional Bank Syariah

 

Jaminan

Jaminan

Jaminan dalam ekonomi islam di atur dalam akad kafalah. Salah satu fungsi yang terdapat dalam bank syariah adalah memberikan jaminan kepada nasabahnya. Jaminan yang terdapat lembaga keuangan syariah merupakan jaminan yang di berikan oleh pihak penanggung jawab atas jaminan kepada pihak ketiga untuk memenuhi suatu kewajiban pihak kedua atau kepada pihak yang di tanggung.

 

Hal ini berarti Industri lembaga keuangan syariah memberikan dan menyediakan jasa untuk memenuhi proses salah satu kebutuhan nasabahnya. Sebab pada saat prosesi menjalankan bidang usahanya seorang nasabah membeutuhkan dan memerlukan penjaminan dari pihak lain untuk kelancaran setiap proses nya.

 

Namun, untuk memenuhi semua kebutuhan untuk usaha nasabah tersebut, lembaga keuangan syariah berkewajiban untuk memberikan layanan fasilitas skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

 

Oleh karena itu dalam proses jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syariah itu mesti berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan Kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah ini antara lain, di terapkan dengan akad yang melegalkan atas jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syariah (LKS).

 

Penerapan Pada Bank Syariah

Penerapan Pada Bank Syariah. 

Dalam dunia Perbankan secara umum khususnya dengan Perbankan Syariah yang menerapkan akad Kafalah, kafalah merupakan jasa penjaminan yang di berikan oleh pihak Bank kepada nasabah bank bertindak sebagai penjamin sedangkan, nasabah sebagai pihak yang terjamin dalam proses tranksaksi tersebut.

 

Dalam penerpaannya proses ini di lakukan dengan Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran. Bank dapat memberikan persyaratkan kepada nasabah untuk menempatkan sejumlah dana dalam rangka memberikan fasilitas ini sebagai jaminan.

 

Atas dana tersebut bank dapat dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang di berikan dalam proses jaminan tersebut.

 

pengacara syariah

Adi