Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi

Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi Islam

Akad Tabbaru (Tolong Menolong) merupakan akad yang digunakan dalam proses  saling membantu. NAmun, Akad Tabbaru ini dijelaskan dalam ilmu ekonomi islam pada Bab Ilmu Fiqih Muamalah. Fiqih Muamalah sebagai cabang dari Ilmu Ekonomi Islam membahas mengenai berbagai macam aspek dalam proses kehidupan diantaranya adalah mengenai Hak Kewajiban dan Akad. Pihak yang saling berkaitan pada saat proses akad tabbaru tidak mensyaratkan adanya fee (keuntungan) didalamnya.

Oleh karena Hal ini berkaiatan bahwasanya dalam akad ini pihak pihak yang saling bertransaksi mengedepankan tujuan sosial didalamnya. Jadi, dua belah pihak baik yang membantu dan pihak yang diberi bantuan akan mengedepankan jiwa sosialnya.

Akad Tabbaru, Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi

Ilmu Fiqih Muamalah adalah ilmu yang syara yang bersifat amaliah yang berdasarkan pada dalil-dalil naqli Al–Qur’an yang Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi mengatur tentang hubungan antar manusia. Ilmu fiqh muamalah membahas mengenai Aqad, Hak, Harta dan  Kepemilikan. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih muamalah. Salah satu pembahasannya yaitu adalah fiqih muamalah madiyah yang membahas  mengenai akad.

10 Akad

Dalam ilmu fiqih muamalah akan mempelajari salah satu cabang ilmu yaitu adalah Bab mengenai Akad Tabbaru.  Akad  tabbaru merupakan akad yang tujuannya untuk tolong menolong. Dalam akad tabbaru  ini terdapat 10 akad yang terdapat didalammnya yaitu Akad Qardh, Akad Ariyah, Akad Rahn, Akad Hiwalah, Akad Wakalah, Akad Wadiah, dan akad Jualah.

ilmu fiqih muamalah, Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi

Dalam pembahasan ilmu fiqih muamalah juga diantaranya juga akan membahas mengenai Akad Tijarah. Namun, Akad tijarah merupakan akad yang ditujukan untuk keuntungan. Akad Tijarah ini memiliki berbagai macam dan jenis didalamnya.

  BPRS Syariah dan BPR Konvensional

Akad-Akad yang terkandung dalam akad tijarah yaitu diantaranya adalah Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Jual Beli seperti (Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna), Akad Sewa (Ijarah), Akad Jualah dan Juga akad dalam pertukaran valuta asing yaitu Akad Sharf.

Oleh karena itu, Akad Tijarah dan Akad Tabbaru dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan berdasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Namun, Berbagai fatwa DSN MUI mengatur mengenai proses, skema, dan landasan Al Qur’an.

Akad Tijarah dan Akad Tabbaru, Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi

Selanjutnya, Sebagai salah satu contoh penerapan Fatwa DSN MUI dalam dalam Akad Tabbaru dijelaskan terdapat akad Rahn. Namun, Akad Rahn merupakan gadai yang memiliki rukun dan syarat dalam pelaksanaan akad rahn. Namun, Akad Rahn ini diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 25/DSN-MUI /III/2002 Mengenai Akad Rahn.

Macam macam akad Tabbaru  dalam Ilmu Fiqih Muamalah adalah sebagai berikut :

  1. Akad Qardh (Pinjaman Harta)

Yaitu, akad meminjamkan harta berupa (uang) tanpa mengharapkan adanyaa imbalan (hanya sebatas meminjamkan tanpa adanya tambahan pada saat pengembalian dana yang dipinjamkan)

Akad Qardh, Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi

Rukun Akad Qardh :

  • Muqridh : Orang yang meminjamkan uang
  • Muqtaridah : Orang yang pinjam uang
  • Maqud Alaih : Uang
  • Shighat :  Perjanjian (Ijab dan Qabul)
  1. Akad Ariyah (Pinjaman Barang)

Yaitu, akad meminjamkan barang tanpa mengharpakan imbalan atas baarang yang sudah dipinjamkan.

Rukun akad Ariyah :

  • Muir : Orang yang meminjamkan barang
  • Mustair : Orang yang pinjam barangnya
  • Muar : Barang yang dipinjamkan
  • Shighat : Perjanjian (ijab dann Qabul)

Akad Rahn, Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi

  1. Akad Rahn (Gadai)

Yaitu, akad menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman. Rukun akad Rahn :

  • Rahin : Orang yang meggadaikan barang
  • Murtahin : Orang yang menerima atas barang gadai
  • Marhun : Barang yang di gadaikan
  • Marhun Bih : Pinjaman
  • Shighat : Perjanjian (Ijab dan Qabul)
  1. Akad Hiwalah

Yaitu, akad memindahkan penagihan utang kepada orang yang tidak memiliki piutang kepada orang tersebut. Rukun Pada Akad Hiwalah :

  • Muhiil : Orang yang memindahkan penagihan utang
  • Muhaal : Orang yang memilki utang tersebut.
  • Muhaal Alaa’ih : Orang yang menerima pemindahan penagihan utang
  • Muhaal Bih : Utang yang di pindahkan.
  • Shighaat : Perjanjian (Kesepakatan Ijab dan Qabul)
  JENIS RIBA DALAM JUAL BELI KREDIT

RUKUN AKAD WAKALAH

  1. Akad wakalah

Yaitu, akad mewakili  suatu urusan kepada pihak lain. Rukun Dalam proses akad wakalah :

  • Muwakalah : Orang yang mewakili
  • Muwakil : Orang yang di wakili
  • Muwakaal Fiih : Perkara yang di wakili
  • Shighat : Perjanjian atau Kesepakatan (Ijab dan Qabul)
  1. Akad Wadiah (Titipan)

Yaitu akad titipan. Dalam akad wadiah terbagi menjadi atas dua yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah.

  • Wadiah yad amanah yaitu adalah dana yang di titipkan oleh pemiliki dana (Nasabah) di mana dana tersebut tidak dapat di gunakan oleh pihak yang di titipkan dana (Bank)
  • Wadiah yad dhamanah yaitu adalah dana yang di titipkan oleh pemilik dana (Nasabah) di mana dana tersebut t dapat di gunakan oleh pihak yang di titipkan dana (Bank).

Akad Wadiah Pada Bank Syariah

Rukun akad Wadiah (Titipan)  dalam Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi :

  • Muwaddi : Orang yang menitipkan
  • Mustwada : Orang yang di titipi
  • Wadiah : Barang yang di titipkan
  • Shighat : Perjanjian (Ijab dan Qabul)
  1. Akad Zakat

Yaitu, akad mengeluarkan sebagian harta yang di tujukan untuk mensucikan diri. Rukun akad zakat :

  • Muzaaki : orang yang membayar zakat
  • Mustahik : orang yang menerima  zakat
  • Amil : orang yang menerima pembayaran zakat dan menyalurkannya.
  1. Akad Hibah

Yaitu, akad menyerahkan suatu benda kepada orang lain dengan tujuan memindahkan peralihan hak kepemilikan kepada orang lain.

Rukun akad hibah :

Wahib : Pemberi barang barang

Mauhub Lah : Penerima  barang

Mauhub Bih : Barang yang di beerikan

Shighat : Perjanjian (Kesepakatan Ijab dan Qabul )

  1. Akad Jualah

Yaitu, akad memberikan hadiah (upah) atas suatu pekerjaan yang telah di lakukan oleh seseorang atas kerja/tugas  yang telah di lakukannya. Rukun Dalam Akad Jualah   :

  Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

Jail : Orang yang mengadakan sayembara (pemberi tugas)                                             

Majul Lah : Orang yang melaksanakan tugas

Majul : Tugas atau pekerjaan

Natiijah : Imbalah/upah/hadiah

Shighat : Perjanjian (ijab dan Qabul)

  1. Akad Waqaf 

Yaitu , akad menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Rukun akad :

Waqif : Orang yang mewaqafkan harta.

Nadzhir : Pengelola wafaq

Mauquf Alaih : Orang yang menimakati wafaq

Mauquf bih : Harta yang di wafaqkan

Sighat :Perjanjian (ijab dan Qabul)

Akad Tabbaru

Akad Tabbaru dalam Akad Tolong Menolong (Tabbaru) dalam Transaksi

Jadi, Akad Tabbaru merupakan akad yang di tujukan untuk sosial mulai dari sistem dana talangan tanpa adanya tambahan, peminjamaan barang, peralihan hutang piutang, zakat, waqah dan hibah. Namun, Sistem syariah yang mengatur segala bentuk jenis muamalah yang di lakukan oleh manusia. Jadi, Muamalah mengatur semua  bentuk transaksi yang di tujukan untuk mencapai kesejahteraan antar umat manusia. Namun, Dalam proses pengelolaan dana tabbaru ini di kelola pada Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah.

Oleh karena itu, Lembaga keuangan syariah mengelola dana tersebut dalam berbagai produk yang terdapat pada lembaga keuangan syariah. Penerapan Akad Tabbaru ini contohnya telah di terapkan dalam proses gadai pada Lembaga Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah menggunakan salah satu akad Tabbaru yaitu adalah Akad Rahn. Namun, Akad Rahn sendiri di gunakan dalam proses gadai barang.

pengacara syariah

Oleh karena itu, Nasabah yang memerlukan dana pinjaman akan mengajukan proses gadai pada pegadaian syariah. Proses gadai tersebut memiliki syarat dan ketentuan di dalam proses tranksaksi nya di mana nasabah akan melampirkan berkas berkas yang di perlukan bank dalam prosesnya yaitu Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan Jaminan barang gadai yang di gunakan dalam proses gadai.

Selain Pegadaian Syariah, Akad Tabbaru juga di gunakaan dalam Lembaga Amil Zakat Nasional (Baznas). Jadi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan yang mengurusi dana zakat dari masyarakat. Namun, Dalam proses nya mereka melakukan akad Zakat.

Adi