Akad Wakalah dalam Ilmu Ekonomi Syariah

KARAKTERISTIK DALAM PROSES AKAD WAKALAH

Akad Wakalah dalam Ilmu Ekonomi Syariah – Transaksi wakalah dapat dilakukan dengan adanya imbalan (upah)  atau tidak dengan upah tergantung hasil kesepakatan anatara muwakkal dan muwakkil. Bila dalam proses akad wakalah tidak disertai imbalan, maka para Ulama Fikih sepakat bahwa transaksi tersebut tidak lazim atau tidak mengigat (artinya boleh di lakukan dan boleh tidak ).

 

Sehingga kedua pelaku transaksi dapat membatalkan proses kesepakatan secara sepihak kapan saja dengan mempertimbangkan tujuan maslahat. Namun jika pada prosesnya disertai dengan imbalan, ada dua kondisi yang di lakukan. Apabila disepakati dengan transaksi ju’alah (memberikan upah atau imbalan atas perkara yang telah di selesaikan), yang tidak ditentukan waktu dan kerjanya. Maka transaksinya bersifat tidak lazim atau tidak mengikat.

 

Sedangkan jika dalam penerpakan nya dilakukan dengan sistem sewa jasa, maka harus menetapkan jenis kerja dan waktu. Maka transaksinya mengigkat dalam wajib diselesaikan sesuai dengan jagka waktu yang di tentukan diawal.

EKONOMI SYARIAH

Akad Wakalah dalam Ilmu Ekonomi Syariah

Wakalah dalam ilmu Fiqh Muamalah memimiliki arti penyerahan kewenangan terhadap suatu urusan kepada orang lain dalam hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan semasa hidupnya. Pada dasarnya Wakalah hukumnya mubah.

 

Hukum mubah (diperbolehkan) itu dapat berubah dengan perkara yang diwakilkan. Jika perkara yang diwakilkan adalah perkara yang haram, maka wakalah dalam menjadi haram.

 

RUKUN DAN SYARAT PADA AKAD WAKALAH
Rukun Akad Wakalah :

  • Muwakkal
  • Muwakil
  • Muwakkal Fih
  • Shighat
  JENIS RIBA DALAM JUAL BELI KREDIT

RUKUN AKAD WAKALAH

Penjabaran mengenai Rukun Akad wakalah:

  1. Muwakall merupakan pihak yang melimpahkan urusan kepada orang lain untuk melakukannya sebagai pengganti dirinya untuk mewakili perkara.
  2. Muwakkil merupakan pihak yang mengambil alih urusan orang lain. Muwakil akan berperan sebagai pengganti dari Muawakkal dalam proses perkara yang di lakukan karena keterbatasan waktu ataupun alas an lainnya.
  3. Muwakkal Fih merupakan objek daari akad wakalah yaitu perkara yang diwakilkan oleh Muwakil.
  4. Shighat merupakan perjanjian ijab dan qabul.

Ketentuan Umum Akad Wakalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 52/ DSN MUI/ III/ 2006 mengenai Wakalah Bil Ujroh.

Ketentuan Umum :

  • Asuransi terdapat asuransi jiwa, asuransi kerugan, dan reasuransi syariah.
  • Peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi.

SYARAT OBJEK YANG DIWAKILKAN

Kemudian syarat objek yang diwakilkan antara lain:

  1. Perkara yang di wakilkan untuk diselesaikan adalah perkara yang bersiat mubah (diperbolehkan).
  2. Perkara yang di wakilkan berada di bawah kuasa muwakkil, baik itu berupa barang atau hak.
  3. Perkara yang di wakilkan di setujui bersama untuk dilimpahkan kepada orang lain .Perkara yang di wakilkan bukan perwakilan untuk berhutang.
  4. Sighah (Perjanjian ) . Ini meliputi ijab dan kabul sebagai bentuk perizinan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

BERAKHIRNYA WAKALAH.

Beberapa Faktor yang dapat menyebabkan Berakhirnya akad Wakalah :

  1. Adanya pemutusan dari pihak muwakkil.
  2. Pengunduran diri dari pihak muwwakil.
  3. Muwakkil mengerjakan perkara yang di wakilkan.
  4. Muwakil telah menyelesaikan tugas perkara yang di limpahkan kepadanya.
  5. Hilangnya kelayakan bertindak dari salah satu pihak yang di akibatkan kematian dan aspek lainnya .
  6. Murtad atau pinadah agama dan pindahnya muwakkil ke darul harbi menurut ulama Hanafiyah.
  7. Hancurnya atau hilangnya muwakkal fih atau objek yang di wakilkan.
  8. Muwakkal fih atau objek yang di wakilkan tidak lagi menjadi hak muwakil.
  9. Telah habis waktu proses perkara yang di awakilakan dan di tetapkan.
  Tata Managemen Pada Pola Prinsip syariah

 

LANDASAN HUKUM WAKALAH

LANDASAN HUKUM WAKALAH.
Dalam proses nya Akad Wakalah berlandaskan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 10/ DSN MUI / IV / 2000 Mengenai Akad Wakalah:

 

Jenis- Jenis Akad Wakalah dalam Fiqh Muamalah:

1. Akad Wakalah Al Mutlaqah, yakni Akad mewakilkan secara mutlak, tanpa memiliki batas waktu dan digunakan untuk mewakili segala urusan. Dalam gambaran secara umum, sering di sebut dengan istilah kuasa luas, yang penerapannya biasanya digunakan untuk mewakili segala kebutuhan pemberi kuasa dan hanya untuk perbuatan pengurusan.

 

2. Akad Wakalah Al Muqayyadah, yakni Akad Mewakikan penunjukan wakil untuk bertindak atas nama dalam melakukan urusan-urusan terkait. Dalam gambaran secara umum , sering di sebut sebagai kuasa khusus dan hanya di lakukan untuk satu perbuatan hukum.

 

Kuasa khusus ini biasanya di terapkan dan di peruntukan untuk perbuatan yang berkaitan dengan hukum tertentu mengenai kepemilikan atas suatu barang, membuat perjanjian perrdamaian, atau perbuatan lainnya. Akad Wakalah Al-Amamah, yakni Akad perwakilan yang lebih luas dari akad wakalah al muqayadah.

 

Penerapan Akad Wakalah

Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Bank Syariah.

Dalam operasional kegiatan Bank sehari hari, Bank syariah melakukan proses penerapan akad Wakalah Bil Ujroh dalam mekenisme produknya. Contoh penerapan dari akad hawalah bil ujroh adalah pada produk jasa transfer Bank Syariah.

 

Jasa transfer merupakan proses pemindahan suatu dana atau kiriman uang dari satu rekening ke rekening lainnya ataupun dari satu unit kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat, kantor Cabang ) ke unit kerja bank lainnya yang di tuju.

 

Pada saat proses ini jasa transfer yang di terapkan merupakan suatu rekening yang dimiliki nasabah yang memberikan amanat kepada bank syariah tersebut untuk mengirim atau memindahkan sejumlah dana kepada rekening orang lain yang menggunakan jasa transfer pada bank syariah.

  Jual Beli Kendaraan pada konsep Syariah

 

Dari proses pemindahan atau pengiriman tersebut pihak bank meminta upah atau imbalan kepada nasabah sebagai keuntungan yang didapatkan dari jasa transfer tersebut.

 

Jasa transfer

Dalam proses transfer terdapat alur proses didalamnya yaitu :

  1. Nasabah pengirim. Yaitu merupakan pihak yang memberikan amanat kepada bank untuk mengirim uang ke rekening yang di tuju.
  2. Bank penerus transfer. Yaitu merupakan bank yang menerima perintah pengiriman yang dari nasabah untuk memindahkan sejumlah dana.
  3. Bank penerima transfer . Yaitu merupakan bank yang melakukan pembayaran kepada pihak penerima.

Penerapan pembiayaan menggunakan Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Bank Syariah.

Contoh Penerapan pada pembiayaan Renovasi Rumah.
Pak Makmun akan mengajukan pembiayaan renovasi rumah kepada Bank Syariah dengan melampirkan surat surat yang di perlukan oleh Bank Syariah. Setelah di analisa, Bank Menyetujui pembiyaan yang di ajukan oleh Pak Makmun.

 

Setelah proses pengajuan telah di setujui oleh pihak Bank, Bank akan sejumlah dana dan surat kuasa dari Bank, Bank memberikan amanah kepada musytari untuk membelikan bahan-bahan bangunan yang di butuhkannya dengan melampirkan bukti pembelian atau nota dari bahan banguanan tersebut.

 

penerapan akad Murabahah

Contoh penerapan akad Murabahah Bil Wakalah dalam proses pembelian sebuah rumah dengan menggunakan metode pembiayaan KPR oleh bank syariah yaitu sebagai berikut:Untuk kepentingan dari musytari pihak bank akan terlebih dahulu membeli rumah yang di butuhkan musytari dari penjual atau developer rumah.

 

Setelah proses tersebut kemudian menjual kembali kepada musytari sebesar harga pokok pembelian dari pihak developer di tambah dengan margin keuntungan yang di tentukan oleh bank dan disepakati bersama musytari.

 

Selain, dari penerapan di atas , akad wakalah di gunakan oleh Lembaga-Lembaga keuangan syariah pada produknya seperti pembiayaan murabahah, istishna, salam , ijrah , musyarakah dan pada produk layanan ain seperti Letter Of Credit (L/C), Pembayaran dan penagihan wesel, fund management.

 

Pengacara Syariah

Adi