ALIH STATUS VISA BELAJAR DIKDASMEN

Prosedur permohonan alih status visa belajar dikdasmen / Ijin Belajar WNA Online untuk peserta didik yang akan belajar di SD, SMP dan SMA adalah sebagai berikut :

 

Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia

 

Persyaratan alih status visa belajar dikdasmen

Persyaratan alih status visa belajar dikdasmen yang harus anda lengkapi adalah :

  1. Mengisi permohonan elektronik alih status visa belajar dikdasmen melalui aplikasi yang di sediakan diportal kemendikbud: elayanan kemendikbud
  • Cari Layanan Dasar lalu klik Ijin Belajar WNA
  • Setelah masuk di perizinan Belajar WNA
  • Kemudian di sebelah kiri ada menu klik Daftar untuk melakukan permohonan baru
  • Setelah mendapat verifikasi email baru kemudian login
  • Jika sudah pernah mendaftar, bisa langsung login

 

alih status visa belajar

 

2. Selanjutnya, unggah (upload) berkas-berkas (elektronik) lampirkan permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya, dengan file scan Jpg.

A. Izin Belajar Baru

  • scan pasport minimal 18 bulan
  Visa Jepang Bayar Berapa

 

pasport nawirah

  • scan raport terahir

 

Rapor nawirah

  • scan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar bermaterai 10.000

Pernyataan tidak bekerja nawirah

  • Scan surat jaminan pembiayaan dari orang tua /sponsor bermaterai 10.000

Pernyataan dan jaminan Nawirah

  • scan surat keterangan dari sekolah yang di tuju di indonesia

Surat Permohonan Nawirah

  • Scan pasport/KTP (bagi sponsor perorangan)

KTP Guru Nawirah ok

  • Register Sekolah dari Badan Akreditasi Nasional (BAN)

register-sekolah-nawirah1

register-sekolah-nawirah

B. Persyaratan Izin Belajar perpanjangan

Persyaratan izin belajar untuk perpanjangan visa yang harus anda lengkapi adalah :

  • scan pasport
  • scan kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara dari imigrasi)
  • scan SKLD/STM (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
  • Scan surat keterangan dari sekolah yang di tuju di Indonesia
  • Scan Raport terahir
  • Scan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar bermaterai 6000
  • Scan surat jaminan pembiayaan dari orang tua /sponsor bermaterai 6000
  • Scan pasport/KTP (bagi sponsor perorangan)

3. Selanjutnya, kirim (submit) isian permohonan alih status visa belajar dikdasmen apabila sudah lengkap

4. Selanjutnya, cetak atau simpan bukti pendaftaran permohonan alih status visa belajar dikdasmen

  Cara Calling Visa ke Korea

 

Bukti pendaftaran online

Bukti pendaftaran permohonan

5. Menunjukan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah di unggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke sekertariat yang beralamat di :

 

Sub Bag Kerjasama, Bagian Hukum dan kepegawaian Sekertariat Ditjen Pendidikan Dasar

Gedung E lantai 14 Kantor Kemdikbud Jl. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta

Kontak Person : Bapak Sahlan (087776683659) atau (0215725612)

6. Selanjutnya, lama proses alih status sekitar 5 (lima) hari kerja. Apabila di tolak, ada pemberitahuan dari dikdasmen.

 

penolakan ijin belajar dikdasmen

 

7. Berhubung pasport WNA kurang dari 18 bulan maka WNA bisa mengajukan perpanjangan pasport di embassy atau pulang ke negaranya untuk membuat pasport baru dan mengambil Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) di KBRI.

 

rekom belajar wna

 

8. Setelah di buat pasport baru, maka data pasport terbaru di upload lagi secara online sehingga mendapatkan konfirmasi terbaru dari di kdasmen :

 

rekom visa belajar dikdasmen

 

8. Apabila surat rekomendasi Ijin Belajar WNA sudah di keluarkan, dapat di ambil secara langsung ke sekertariat setelah dokumen asli permohonan di perlihatkan ke staff di kdasmen.

  Ke China Butuh Visa: Panduan Lengkap

 

rekom belajar dikdasmen

 

9. Setelah mendapatkan surat permohonan izin belajar siswa asing dari kepala bagian hukum, tatalaksana dan kerjasama maka semua berkas di bawa ke : kepala biro perencanaan dan kerjasama luar negeri sekjen kemdikbud untuk di buatkan surat persetujuan izin belajar.

Surat ini bisa langsung di berikan kepada imigrasi setempat untuk di terbitkan alih status visa sosial budaya menjadi visa izin belajar. Inilah rekomendasi persetujuan izin belajar dari kemendikbud :

 

persetujuan-izin-belajar-wna

 

alih status visa

Adi