Bagaimana Status Anak Dengan Perkawinan Campuran Orang Tua

Bagaimanakah Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran Maksimal dalam 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Atau dia secara resmi menikah sesuai dengan hukum pernikahan di Indonesia, anak harus memilih satu kewarganegaraan. Dan menyerahkan laporan tertulis resmi kepada Pemerintah Indonesia tentang keputusan mereka. Jika mereka gagal membuat laporan, Pemerintah Indonesia akan secara otomatis membatalkan dan menarik Kewarganegaraan Indonesia mereka.

Oleh karena itu, Bagaimana status kewarganegaraan anak-anak pernikahan campuran sesuai dengan hukum di Indonesia? Namun, Apakah secara otomatis mereka memiliki hak untuk menjadi Warga Negara Indonesia? Jadi, akankah mereka memiliki kewarganegaraan ganda?

  Perkawinan Menurut KHI: Panduan Lengkap untuk Pasangan Indonesia

 

Bagaimanakah Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran?

Oleh karena itu, Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Anak-anak yang lahir dari pasangan suami istri yang terdaftar dan sah, secara otomatis di akui sebagai Warga Negara Indonesia.

 

UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia Akhmad Fauzi SH MH, Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

 

Selanjutnya Pada prinsipnya, Warga Negara Indonesia tidak di perbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, ada pengecualian terbatas untuk anak-anak yang lahir dari pasangan pernikahan campuran yang sah. Namun, Pengecualian adalah bahwa mereka di izinkan untuk memegang kewarganegaraan ganda sampai mereka mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Jadi, sampai mereka secara resmi menikah di bawah hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, mana yang lebih dulu.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

Dengan kata lain, dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah mereka mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau setelah mereka secara resmi menikah, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan. Dan menyerahkan laporan resmi tertulis kepada Pemerintah Indonesia mengenai keputusan mereka. Jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak menyerahkan laporan, Pemerintah Indonesia akan secara otomatis membatalkan dan menarik kewarganegaraan Indonesia anak tersebut.

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia

 

Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Adapun dalam hal, di mana seorang anak telah memilih untuk tidak menjadi Warga Negara Indonesia tetapi masih ingin tinggal di Indonesia, mereka dapat segera mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda

 

Biro jasa keimigrasian dalam Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

PT Jangkar Global Groups juga mengurus jasa urus visa turis, jasa urus visa bisnis, jasa urus visa kerja, jasa urus visa belajar, jasa urus visa family, jasa urus visa pelaut, jasa urus visa transit, jasa urus visa sosial budaya, jasa urus alih status visa, jasa urus kitas, jasa urus kitap, jasa urus rptka, jasa urus imta, jasa urus telex visa, jasa kitas lansia, jasa kitas pengajar agama, jasa urus dokumen expatriate/tenaga kerja asing, jasa cabut blacklist warga negara asing dan jasa perpanjangan visa.

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna

Cara kirim dokumen  bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi