Hukum dan Peraturan Tanah Adat di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan beragam suku, ras dan agama di masyarakat. Tiap daerah mempunyai kebijakan setempat masing-masing yang disebut sebagai hukum adat. Hukum adat telah dipergunakan sejak zaman nenek moyang suatu bangsa ataupun suku di daerah tersebut sehingga dianggap sakral. Sifatnya mengikat bagi penduduk setempat bahkan memengaruhi kehidupan sehari-hari. Simak mengenai Peraturan tanah adat di bawah ini.

Adat tidak hanya menyangkut kegiatan penduduk sekitarnya, namun mengatur perihal hak milik tanah. Apabila terdapat aturan wasiat akan terbagi berdasarkan hukum tersebut, sehingga tidak menimbulkan perdebatan di masa depan. Membicarakan hukum adat sangat erat kaitannya dengan Tanah Ulayat. Artinya hak masyarakat hukum adat tentang kepemilikan suatu tanah.

Tanah Adat di Indonesia,Peraturan tanah adat

PeraturanTanah Adat

Berbicara mengenai tanah adat, terdapat dua pengertian mengenai tanah adat.

  1. Tanah Girik (bekas hak milik adat) yaitu tanah adat atau tanah lain yang belum terdaftar pada kantor pertanahan setempat, atau dalam kata lain belum memiliki hak atas tanah baik itu hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atau hak guna usaha. Bukti tanah girik yang ada hanya sebagai bukti pajak, dan bukti kekuasaan atas tanah tapi bukanlah bukti kepemilikan tanah.
  2. Tanah ulayat, adalah tanah milik masyarakat adat misalnya tanah pengairan, tanah bengkok dan lain-lain. Tanah seperti ini tidak bisa di sertifikatkan begitu saja, tapi dapat terlepas atau tukar guling setelah ada kesepakatan terlebih dahulu dengan toko masyarakat setempat.

Zaman dahulu hak Tanah Ulayat berdasarkan aturan adat berlaku hanya oleh masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam sekitar. Itulah alasannya kenapa hukum tersebut sampai sekarang masih berlaku di beberapa provinsi tertentu. Lebih tepatnya daerah tradisional, masih menjunjung tinggi aturan nenek moyang serta hukum setempat.

  Mediasi di dampingi Advokat atau Pengacara

Keberadaan hukum adat teratur dalam perundang-udangan Agraria karena pemerintah sangat menghargai keputusan tiap daerah. Sifatnya tidak tertulis tetapi konsiderans UUPA telah sepakat menilai Hukum Tanah juga tersusun sesuai adat setiap daerah Indonesia. Kedudukan tersebut teratur dalam UU Hukum Nasional Nomor 5 Tahun 1960 sehingga bersifat mutlak.

Hak Ulayat atas tanah,Peraturan tanah adat

Bagaimana Aturan dalam Hukum Tanah Adat?

Hukum tanah adat sangat istimewa sehingga pemerintah memberikan peraturan khusus meskipun telah berlaku UUPA. Pasalnya sebagian warga Indonesia mengikuti hukum adat di daerah asalnya, karena mengikat serta memengaruhi kehidupan. Bahkan hukum adat menjadi patokan utama pembuatan peraturan pertanahan lainnya seperti aturan UUPA Pasal 1 Ayat (2).

Pasal 16 Nomor 3 Tahun 1997  oleh Peraturan Menteri Negara Agraria menyebutkan tentang pendaftaran tanah. Di sini pendaftaran tanah lengkap bukti sertifikat tertulis maupun tidak. Tanah adat mempunyai bukti tertulis setelah daftar melalui BPN berupa keterangan Hak Milik Adat dari Daerah Swapraja, Akta Pemindahan, Girik ataupun grant Sultan.

Hak Milik Adat,Peraturan tanah adat

Dalam hukum adat mempunyai aturan mengikat di mana tanah seseorang dapat terambil alih orang lain jika tidak kunjung di pergunakan. Jadi bisa di katakan hak tersebut tidak terlihat, tertulis apalagi terikat hukum secara langsung tetapi sifatnya kuat. Masyarakat setempat selalu mentaati aturan tanah adat karena pelanggarnya mendapatkan hukuman.

Penguasaan tanah dan proses mendapatkan hak milik tanah adat terbagi menjadi berbagai cara. Berdasarkan UUPA Pasal 26, kepemilikan tanah terjadi karena warisan, wasiat seseorang, penukaran, hingga mendapatkan hibah dari pemilik sebelumnya. Peralihan hak tanah adat juga terjadi karena kondisi tidak terduga, misalnya perselisihan atau konflik perorangan.

  PERAN ATAU FUNGSI HAK PAKAI DI DALAM PROSES PEMBANGUNAN

Apakah Tanah Adat Bisa Mendapatkan Sertifikat Resmi?

Banyak orang kurang paham dan menganggap tanah adat tidak mempunyai sertifikat resmi. Memang betul jika hak atas tanah tersebut terjadi karena suatu perkara berdasarkan hukum adat suatu daerah. Meskipun tidak tertulis serta mempunyai bentuk perjanjian fisik namun aturannya mengikat, sehingga penduduk sekitar mengikutinya.

Tanah adat terbagi menjadi dua macam yaitu bekas hak milik atau Tanah Ulayat. Keduanya bisa mengajukan sertifikat resmi namun harus mengikuti prosedur khusus. Pembuatan sertifikat tersebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali karena belum terdaftar sama sekali. Selama ini aturan pembagian haknya hanya berdasarkan hukum adat tanpa diketahui hukum perdata.

Pembuatan Sertifikat Tanah Baru

Pendaftaran sertifikat berlangsung sistematis karena teratur oleh pemerintah langsung. Sedangkan cara lain secara sporadis, yaitu tanpa bantuan badan hukum dan melibatkan pemilik tanahnya saja. Sebagaimana pemenuhan akta tanah biasa, Anda harus memenuhi syarat dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan sah.

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat

Lengkapi dokumen-dokumen:

  1. Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa oleh beberapa saksi RT, RW, dan Lurah setempat.
  2. Membuat surat permohonan dari pemilik tanah untuk sertifikat atas tanah (di buat di kantor pertanahan setempat).
  3. Meminta surat rekomendasi minimal lurah sampai level camat mengenai tanah yang akan di daftarkan.
  4. Jika pengurusan bukan oleh pemilik tanah maka harus ada surat kuasa pengurusan dari pemilik tanah.
  5. Identisa pemohon yang sudah terlegalisasi (Pihak Notaris atau Kuasa hukum), KTP, Kartu Keluarga (KK) jika dilakukan oleh ahli waris gunakan Akta Kelahiran.
  6. Surt kuasa yang menyatakan telah memasang tanda batas tanah..
  7. Bukti hak yang dimohonkan misal petok/girik/ketitir atau mungkin bukti lain sebagai tanda kepemilikan.
  8. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan STTS (Surat Tanda Terima Sementara) di tahun berjalan.
  ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN SUATU HUKUM

Setelah semua berkas lengkap selanjutnya mendaftar ke Kantor Pertanahan terdekat. Selanjutnya pihak dari Kantor Pertanahan akan mengecek kelengkapan berkas. Kemudian mengecek lokasi tanah yang diajukan dengan bantuan pemohon dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Kantor Pertanahan. Penerbitan Surat ukur berisi hasil pengukuran lokasi yang sudah dipetakan di Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta sudah disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

Data yuridis akan diumumkan di kelurahan BPN selama 60 hari. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak tanah, pada proses ini tanah adat berubah menjadi sertifikat. Selanjutnya akan melewati proses sertifikasi oleh Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

BPHTB

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) wajib berdasarkan Undang-undang, dasar penghitungan BPHTB adalah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta luas tanah. Besarnya biaya pengurusan tentunya akan berbeda setiap tanah adat tergantung lokasi serta luas tanah tersebut.

Setelah sertifikat selesai ditandatangani, maka sertifikat bisa dinyatakan sudah selesai dan boleh dilakukan pengambilan melalui loket pengambilan. Waktu yang dibutuhkan hingga menjadi sertifikat memakan waktu hingga 3 -6 bulan.

Menarik sekali peraturan hukum tanah adat apalagi setiap daerah menerapkan kebijakan berbeda-beda. Walaupun tanah Anda diakui kepemilikannya secara hukum adat, namun cobalah membuat sertifikat tertulis. Pastikan jika akan melakukan pengurusan sertifikat tanah adat, melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, untuk mempercepat ke proses selanjutnya. Adanya bukti sertifikat resmi menjadikan nilai tanah tersebut lebih tinggi, apalagi jika Anda berminat memulai bisnis jual beli.

Pengacara Pertanahan

Adi