BIAYA LEGALISIR DI NOTARIS

BIAYA LEGALISIR DI NOTARIS – Biaya legalisir notaris adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang, dalam hal ini, notaris yang telah sah di mata hukum. Lalu, berapa biaya legalisir di notaris?

Simak di sini penjelasan berapa biaya legalisir di notaris. Proses legalisir di notaris, tentunya harus membawa sejumlah dokumen kelengkapan, termasuk mempersiapkan uang untuk pembayarannya.’

BIAYA LEGALISIR DI NOTARIS

Namun sebelum kita membahas lebih jauh tetang berapa biaya legalisir di notaris, alangkah baiknya, lebih dulu kita ketahui, tentang pengertian keduanya.

Apa sih yang di maksud dengan legalisir dan apa itu notaris. Berikut penulis mengurai untuk anda, dan bisa menjadi referensi dalam kepengurusan di notaris.

Pengertian Legalisir

Asal kata legalisir yaitu kata legal artinya adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Dalam hal ini legalisir adalah lembar fotokopi yang di berikan cap stempel pihak yang berwenang dan sudah di tandatangani dengan resmi.

 

Jadi dokumen legalisir adalah lembar fotokopi yang tervalidasi keasliannya tentu berasal dari cap stempel yang memiliki wewenang serta tandatangannya.

 

 

Yang paling sering di legalisir adalah sertifikat tanah atau sertifikat lainnya, bisa juga ijazah, dan transkrip nilai serta dokumen lainnya. Prosesnya, pihak berwenang menempel cap stempel serta memberi tanda tangan asli di atas cap stempel tersebut pada lembaran fotocopy dokumen yang di legalisir.

 

Kenapa dokumen fotokopi harus di legalisir, hal ini di maksud, agar dokumen fotokopi sah secara hukum dan mendapatkan ruang pada banyak sisi kepengurusan.

 

 

Selain itu, dengan melegalisir, dokumen tersebut menganggap sah dan tidak memberi kesulitan bagi pemiliknya jika melakukan kepengurusan. Selain legalisir, hal yang harus anda ketahui adalah, Notaris. Apa sih notaris, simak penjelasannya di bawah ini.

  Jasa Notaris untuk Legalizir Ijazah

 

MENGENAL NOTARIS

 

Tentang notaris sudah di atur dalam UU no 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Lalu kemudian di ubah menjadi UU nomor 2 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU no 30 tahun 2004 tentang jabatan seorang notaris.

 

Dalam UU ini di jelaskan siapa itu notaris. Notaris merupakan  orang yang berprofesi serta berwenang membuat akta autentik serta kewenangan lainnya.

 

Keberadaan notaris tidaklah sulit di temukan. Notaris dangat mudah di temukan di berbagai daerah atau kota di Indonesia. Wilayah jabatannya juga tidak terbatas. Meliputi semua wilayah provinsi dia berada.

 

 

Aturan lain yang wajib di penuhi seorang notarisn adalah, seorang notaris hanya boleh memiliki satu kantor di tempat kedudukannya saja atau dia berdomisili.

 

Sebagai pejabat pembuat akta tanah sebagaimana kedudukan seorang notaris, maka kewajibannya mengikuti semua hal yang ada di tempat kedudukannya itu. Artinya, seorang notaris tidak bisa bekerja di luar tempat kedudukannya.

 

KEWENANGAN NOTARIS

 

Pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2014, menjelaskan tentang kewenangan seorang notaris. Menyebutkan bahwa seorang notaris berwenang membuat surat akta autentik mengenai semua perbuatan serta perjanjian dari kliennya. Selain itu, menetapkan keharusan yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, wewenang seorang notaris adalah menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta yang telah di buat,  hingga memberikan grosse, salinan serta kutipan akta. Selama tugas di jalankan, seorang notaris tidak boleh menugaskannya kepada orang lain kecuali kepada pejabat lain yang sudah di tetapkan UU.

 

 

 

Tanda tangan di sahkan seorang notaris serta menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus, merupakan kewenangan lain dari seorang notaris.

  SERTIFIKAT TANAH HIBAH DAN BIAYA PENGURUSAN

 

Selain itu, seorang notaris juga punya wewenang membukukan surat di bawah tangan serta mendaftarkannya ke dalam buku khusus.

 

Membuka copyan  surat di bawah tangan asli yang isinya tentang penjelasan sebagaimana di tulis dan di gambarkan dalam surat kliennya, merupakan kewenangan notaris yang lainnya. Lalu notaris mengesahkan copyan itu setelah mencocokkan dengan surat aslinya.

 

Notaris juga punya tanggung jawab memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Seorang notaris juga membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau notaris membuat akta risalah lelang. Serta beragam kewenangan lainnya yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

KEWAJIBAN NOTARIS

Notaris tidak hanya memiliki kewenangan yang patut di jalankan, tetapi notaris juga punya kewajiban lainnya yang harus di jalankan. Kewajiban seorang notaris yang baik dan professional antara lain di jelaskan sebagai berikut:

 

  1. Notaris wajib bertindak amanah dengan menjaga kepentingan klien atau pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, serta memiliki sikap seksama, dan tidak berpihak.
  2. Notaris juga punya kewajiban membuat akta dalam bentuk minuta akta dan berkewajiban menyimpannya sebagai bagian dari bentuk protokol notaris;
  3. Notaris harus melekatkan surat, dokumen, beserta sidik jari penghadap pada Minuta Akta
  4. Notaris bertugas mengeluarkan grosse akta serta salinan Akta, atau kutipan Akta yang berdasar minuta akta
  5. Notaris juga dalam pelayanannya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU no 2 tahun 2014. Boleh menolak tetapi harus dengan alas an tertentu.

 

Selain lima poin yang jadi kewajiban seorang notaris sebagaimana di jelaskan di atas, kewajiban lain dari seorang notaris adalah notaris harus menjaga rahasia yang ada dalam surat akta serta segala keterangan lainnya yang di peroleh dari kliennya.

 

Tentu saja pelarangan ini berdasarkan sumpah atau janji jabatan seorang notaris terkecuali ada aturan yang menentukan lain. Tugas lain seorang notaris adalah akta yang sudah di buat di jilid dalam satu buku. Buku itu maksimal memuat 50 akta .

  CARA URUS DOMISILI PERUSAHAAN

 

 

NOTARIS HARUS MENJAGA RAHASIA

Tetapi, jika lebih boleh menjilidnya dengan buku lain atau lebih dari satu buku. Selain itu mencatat jumlah minuta akta, bulan serta tahun pembuatannya yang di tulis di sampul setiap buku.

 

Kewajiban lain seorang notaris adalah setiap akhir bulan melakukan pencatatan dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat. Cap atau stempel yang di pakai notaris memuat lambang negara RI. Selain itu, ruang yang melingkarinya berisi nama notaris, jabatan, serta kedudukan notaris yang bersangkutan.

 

Saat pembacaan akta, minimal di hadiri dua saksi atau empat saksi khusus pembuatan akta wasiat di bawah tangan. Selanjutnya, di tandatangani langsung oleh saksi, penghadapa, serta notaris saat itu juga.

 

Sejumlah dokumen yang biasa di legalisir antara lain akta tanah, sertifikat tanah, serta dokumen jual beli tanah. Syarat melakukan legalisir cukup membawa dokumen asli yang akan di legalisir, membawa lembar copyan, serta siapkan biaya legalisir notaris.

 

 

Jika Anda butuh jasa legalisir atau legalisasi yang siap mengurus dokumen Anda, hubungi tim Jangkar Global Groups siap membantu Anda. Berisi orang-orang berpengalaman dan professional, hubungi kontak yang tersedia di artikel ini.

 

BIAYA LEGALISIR NOTARIS

Sementara itu, harga layanan legalisasi notaris atau biaya legalisir notaris secara umum di Indonesia berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000 per dokumen. Tarif legalisir ini tidaklah permanen tetapi bisa berubah sewaktu-waktu.

 

Waktu yang di butuhkan saat legalisir dokumen di notaris juga terbilang cepat di banding di Kantor Kementerian Hukum atau di kantor Kementerian Luar Negeri.

 

Biasanya untuk satu dokumen atau surat sederhana butuh dua hari saja. Sedangkan, dokumen yang banyak, panjang, atau tebal, bisa memakan waktu hingga empat hari jam kerja.

 

 

Adi