Yang paling mengerikan dalam hal keimigrasian adalah blacklist alias nama kita sudah masuk dalam daftar pencekalan dirjen imigrasi. Banyak penyebab dari black list seperti : overstay dan terkena kasus hukum di wilayah Republik Indonesia. Beginilah cara mencabut black list keimigrasian.
Baca juga : biaya pelayanan keimigrasian
Biasanya sebelum di lakukan blacklist, imigrasi akan menahan Warga Negara Asing dengan di lengkapi surat perintah penangkapan dan di lakukan pemeriksaan di kantor imigrasi. Jika WNA membawa barang-barang, maka ada berita acara serah terima seperti contoh di bawah ini :
Setelah warga negara asing terbukti melakukan pelanggaran visa maka pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kedutaan yang bersangkutan untuk melakukan tindakan deportasi. Pihak kedutaan akan membuatkan surat pengantar bahwa yang bersangkutan di paksa pulang/deportasi. Inilah contoh surat pengantar deportasi dari kedutaan:
Surat pengantar dari kedutaan di serahkan kepada imigrasi dan di bubuhkan stempel dari kepala sub direktorat detensi dan deportasi dirjen imigrasi. Ketika pasport sudah di stempel blacklist maka warga negara asing paling lambat 7 hari sudah harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Cara mencabut black list keimigrasian :
- Mengajukan surat permohonan kepada : Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan perihal : permohonan cabut tangkal atas nama WNA ….
- Surat Kuasa dari Yang bersangkutan (WNA yang di black list)
- Copy pasport yang lama (pada saat kena black list) dan copy pasport yang terbaru
- Copy KTP dan KK yang mengajukan surat permohonan
- Surat jaminan tidak akan berbuat kriminal
Berapa lama masa blacklist paspor
Jika anda melanggar peraturan keimigrasian maka anda akan di blacklist selama 5 bulan dan jika anda tidak segera mengajukan penghapusan blacklist maka nama anda akan diperpanjang masa blacklistnya setiap 6 bulan sekali untuk masa waktu yang tidak di tentukan. Jadi anda akan terus menerus di blacklist jika tidak mengajukan permohonan cabut blacklist.
Didalam surat permohonan harus mencantumkan uraian menyangkut permasalahan yang di hadapi, tanggal kasus tersebut terjadi dan tanggal berapa dia masuk ke indonesia kena cekal. Untuk mencabut black list ini sangatlah sulit dan ada black list yang tidak bisa di cabut seperti kasus yang di laporkan oleh kepolisian dan laporan Departemen Keuangan.
Adapun kasus yang dilaporkan oleh pihak kepolisan seperti : Pedofil, Drug, pembunuhan dll
Kasus yang dilaporkan oleh Departemen Keuangan adalah : Pemalsuan Keuangan
Apabila WNA mendapatkan laporan dari kepolisian dan departemen keuangan maka blacklist ini sangatlah sulit untuk di cabut dan sulit untuk di hilangkan karena akan terekam selamanya di dalam komputerisasi dirjen keimigrasian.
Baca juga : prosedur tambah nama di-pasport
Cara mengecek black list
Silahkan cek pasport anda apakah ada :
- Black list Merah : Berarti anda telah melakukan pelanggaran berat, biasanya didalam pasport anda ada stempel merah dari imigrasi dan ada uraian masalah yang anda hadapi
- Black list Hitam : Berarti anda telah melakukan pelanggaran berat seperti overstay.
Surat Dari Imigrasi Kedutaan
Apabila WNA telah melakukan overstay kurang dari satu bulan, maka denda perhari yang harus di bayarkan ke negara adalah Rp. 1.000.000. Setelah WNA melakukan pembayaran maka akan di cap biru oleh imigrasi.
Apabila WNA melakukan overstay kurang dari dua bulan, maka WNA harus menghubungi Dirtangkal. Biasanya WNA di tahan sementara karena adanya pemeriksaan administrasi (seminggu). Apabila di tahan lebih dari 3 bulan maka akan dilayangkan surat dari imigrasi ke kedutaan yang bersangkutan untuk di pulangkan ke negara asalnya.
Baca juga : persyaratan perubahan nama di paspor
CARA MENCABUT BLACK LIST KEIMIGRASIAN
Apabila anda melanggar peraturan keimigrasian di luar negeri, contohnya di taiwan maka anda harus mengajukan surat cabut black list melalui agency taiwan. Jika anda mempunyai kenalan/teman/saudara yang masih ada di taiwan maka anda bisa meminta bantuan mereka untuk mengurus pencabutan black list nama anda dengan cara mengajukan surat permohonan pencabutan black list.
Baca juga : jasa pembuatan paspor pelaut
Banyak TKI masuk ke negara orang lain lewat belakang, contohnya memasuki wilayah malaysia tanpa adanya visa izin tinggal di malaysia maka TKI tersebut ketika kena operasi polisi diraja malaysia dan di bawa ke rumah detensi imigrasi malaysia maka akan di deportasi dan di black list. Jika sudah di blacklist, sangat sulit untuk bisa kembali ke negara tersebut karena sidik jari dan foto mata kita akan tetap ada di dalam sistem keimigrasian.
Baca juga : jasa pembuatan pasport dan visa
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Sehingga adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Terakhir takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Baca juga : surat rayuan imigrasi malaysia
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Sehingga kantor memiliki alamat yang jelas
- Di sisi lain taff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Sehingga bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Selanjutnya update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat, akurat dan terjamin keasliannya.
- Kemudian tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Terakhir lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana Cara MENCABUT BLACK LIST KEIMIGRASIAN ?
Selanjutnya, Cara kirim dokumen cara mencabut black list keimigrasian bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena keraguan keasliannya, Maka uang akan di kembalikan
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk cara mencabut black list keimigrasian:
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups