CARA MENGECEK KEASLIAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan
cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan

 

Berhati-hatilah dalam mengurus dokumen perkawinan campuran karena bisa berakibat fatal dan merugikan anda sendiri, lalu bagaimana cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan ? Ada seorang client kami datang untuk meminta bantuan mengecek akta pernikahannya karena pihak kedutaan amerika menolak permohonan visa family dan dokumennya dikarenakan pihak kedutaan USA meragukan keaslian dokumen akta perkawinannya.

 

Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara

 

Berikut ini bukti permohonannya :

 

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan

 

Lalu bagaimana cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan ?

  1. Membawa dokumen asli salinan akta perkawinan.

     

    Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni

 

cara mengecek akta perkawinan akta nikah palsu

 

2. Membawa salinan akta perkawinan ini ke dinas kependudukan provinsi untuk di lakukan pengecekan apakah dokumen anda asli ataukah dokumen palsu ?

  Foto Pas Nikah: Mempermanis Kenangan Pernikahan

3. Tunggulah proses pengecekan data anda sekitar 3-7 hari kerja.

 

Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur

 

4. Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil akan mengeluarkan surat keabsahan akta perkawinan apabila dokumen anda asli dan kalau pun dokumen salinan akta perkawinan anda palsu maka kantor dinas kependudukan dan catatan sipil akan mengeluarkan surat resmi seperti di bawah ini :

 

cara mengecek akta perkawinan keabsahan dokumen

 

Lantas, setelah salinan akta perkawinan anda dinyatakan palsu, apa langkah anda selanjutnya ?

  1. Melaporkan pemalsuan dokumen ke kepolisian setempat atau
  2. Mengurus surat pencatatan perkawinan anda mulai dari nol / mulai dari awal lagi.

 

Apabila anda tidak ingin melaporkan tidak pidana pemalsuan dokumen yang prosesnya panjang dan menguras energi, waktu dan biaya perjalanan sidang pengadilan maka anda harus mau tidak mau mengurus surat perkawinan dari awal.

 

Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage

Persyaratan Perkawinan Campuran

Apa saja persyaratan untuk menikah antar bangsa ? Inilah persyaratan yang harus anda penuhi :

  1. Surat keterangan dari kelurahan
  2. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama 
  3. Foto copy KTP/Pasport Suami Istri
  4. Foto berdampingan 4×6 Sebanyak 5 lembar dengan background merah
  5. Asli dan Foto copy Akta Kelahiran suami istri
  6. Akta kelahiran anak yang akan di akui / di sahkan
  7. Akta perceraian / akta kematian (jika pernah menikah)
  8. KTP dua orang saksi yang memenuhi syarat
  9. Izin dari orang tua bagi mempelai berusia di bawah 21 tahun
  10. Akta perjanjian perkawinan dari Notaris
  11. Surat izin dari komandan bagi anggota TNI & Polri
  Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah

 

PERSYARATAN MENIKAH ANTAR BANGSA AKHMAD FAUZI SH MH

 

Surat tambahan apabila menikah dengan WNA dalam cara mengecek akta perkawinan :

  1. Pasport
  2. KITAS/KITAP
  3. KTP/KK/SKTT/SKPPS
  4. Surat izin dari kedutaan / perwakilan dari negara asing

 

Ribet juga ya ? Jadi anda harus berfikir ulang apabila memberikan surat kuasa untuk mengurus dokumen perkawinan anda. Sebaiknya anda urus sendiri atau cek kebenaran izin usaha dari biro jasa anda. Jangan pernah memberikan dokumen anda kepada biro jasa yang tidak memiliki izin resmi, apalagi anda percayakan kepada orang yang tidak memiliki izin usaha, bisa berbahaya.

 

Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil