Cara Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM – Persoalan tentang pelanggaran HAM ialah persoalan yang seringkali kita rasakan. Di manapun serta kapan saja, bahkan setiap bulan, setiap minggu serta setiap hari tentang pelanggaran HAM. Yang sering terjadi dalam berbagai macam bentuk serta berbagai tempat dimana saja. Yang menuntut partisipasi pemerintah untuk membereskan persoalan tersebut.

Dengan ini ialah menambah tangan pemerintah merupakan polisi diaspek penyelidikan, jaksa diaspek penuntutan, serta hakim yang memberi keputusan. Dalam ketiga penegak hukum tersebut dapat diartikan dengan catur wangsa dalam menjaga hukum di negara INDONESIA.

 

Pelanggaran HAM seringkali terjadi dilingkungan masyarakat yang bisa dituntaskan dengan berbagai cara, baik dengan cara dituntaskan tanpa adanya campur tangan dengan pemerintahan yang bisa diartikan dengan non litigasi, maupun dengan cara melibatkan pemerintah atau yang diartikan dengan litigasi.

 

Jika non litigasi bisa menjadi dengan cara rekonsilasi, negosiasi, musyarawah serta perdamaian atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Jika secara litigasi tahap pertama dapat dilakukan dengan cara penyelidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, serta sampai putusan di pengadilan.

 

Pelanggaran HAM

Cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM :

Jika dari gambaran diatas kita bisa mengetahui Cara penyelesaian pelanggaran HAM beberapa masalah diatas yakni akan jadi pokok dari pembahasan dalam artikel ini meliputi beberapa masalah dengan antara lain sebagai berikut :

 

  1. Bagaimana cara agar menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi Pelanggar HAM ?
  2. Cara apa yang harus bisa anda tempuh untuk menyelesaikan masalah ?
  3. Bagaimana mengatasi beracara di depan pengadilan ?

 

Bentuk penyelesaian masalah-masalah pelanggaran di Indonesia

Pola penyelesaian kasus atau sengketa yang secara umum dapat anda temui serta bisa di bagi menjadi dua cara, yakni :

  1. Litigasi
  2. Non Litigasi

 

Penyelesaian hukum secara litigasi ialah penyelesaian hukum dengan jalan pengadilan baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, serta pengadilan militer. Yang tergantung masalah yang bisa diajukan oleh pihak yang berkenan.

  Kasus Menjebak Pada Kejahatan

 

Penyelesaian hukum secara litigasi

Dalam sebuah buku Agnes M.toar yang mempunyai judul Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2 Arbitrase di Indonesia menyebutkan Litigasi ialah suatu pengerjaan gugatan suatu masalah yang diritalisasikan yang bisa menggantikan masalah sesungguhnya. Yaitu beberapa fraksi atau pihak dengan memberikan kepada satu orang yang merupakan pengambil keputusan dua pilihan yang saling bertentangan.

 

Mediasi dan konsiliasi

Aturan seperti ini sudah tertera di dalam sebuah aturan khusus di dalam UU materiil dan di dalam UU formil. Sedangkan untuk non litigasi ialah suatu proses penyelesaian suatu masalah atau perkara di luar pengadilan. Penyelesaian yang dilakukan bisa terjadi dengan cara mediasi, konsiliasi serta bisa juga dengan kesepakatan bersama guna menyelesaikan suatu kasus persengketaan antar kedua belah pihak.

 

Karakter atau sifat suatu penyelesaian masalah atau perselisihan litigasi serta non litigasi

  1. Karakter litigasi
  2. Prosedurnya butuh waktu lama
  3. Terbuka untuk umum (terkecuali masalah spesial : contohnya pelecehan seksual, masalah anak)
  4. Aplikasi hukum acaranya berbentuk mengikat
  5. Karakter non litigasi
  6. Penyelesaian perselisihan dapat bertambah cepat
  7. Konfidensial (tertutup)
  8. Tidak resmi
  9. Penyelesaiannya oleh team yang professional
  10. Keputusan final serta binding (mengikat)

 

penyelesaian perselisihan lewat jalan pengadilan

Penyelesaian suatu permasalahan dan perselisihan dengan cara litigasi

Penyelesaian perselisihan dengan litigasi dapat diartikan penyelesaian perselisihan lewat jalan pengadilan. Lewat jalan ini ketetapan akan terjamin bisa memberi kepuasan hati kedua pihak, sebab pengadilan berlaku adil serta netral dalam memberikan ketetapan. Diluar itu pengadilan dalam memvonis satu orang bersalah serta memberi hukuman bisa memunculkan dampak kapok.

 

Pengadilan mandiri berdiri sendiri dalam memberi ketetapan serta tanpa ada gertakan serta desakan dari faksi lain dalam memberi ketetapan. Penyelesaian perselisihan lewat pengadilan disebutkan dengan pelibatan faksi ke-3 , faksi ke-3 berikut yang disebutkan dengan pengadilan.

 

Penyelesaian perselisihan dengan non litigasi

Cirri penting dalam penyelesaian lewat jalan non litigasi atau non adjudikasi ialah persetujuan beberapa pihak yang berperkara. Jika kedua pihak telah setuju karena itu masalah itu usai.

 

UU No. 30 Tahun 1999

Langkah penyelesaian perselisihan pilihan menurut UU No.30 tahun 1999 ialah :

1. Arbitrase

Arbitrase adalah bentuk lain dari ajudikasi, yaitu ajudikasi private. Beberapa faksi, baik yang menghadapi perselisihan yang mungkin berlangsung atau yang mengalami perselisihan yang tidak dapat dituntaskan lewat musyawarah, setuju untuk menyerahkan sengjetanya pada pengambil ketetapan private dengan beberapa cara yang mereka tetapkan bersamanya. Dengan langkah berikut beberapa faksi menghindarkan penyelesaaian perselisihan lewat peradilan umum.

  Pembelaan Notaris Saat Terjerat Kasus Hukum : 5 Aspek

 

NON LITIGRASI

2. Negosiasi

Dalam kamus komplet bahasa terbaru negosiasi adalah tawar menawar lewat perundingan untuk sampai persetujuan. Negosiasi ialah satu bentuk hubungan sosial waktu faksi – faksi yang terjebak berupaya untuk sama-sama mengakhiri arah yang berlainan serta berlawanan. Menurut kamus Oxford, negosiasi ialah satu langkah untuk sampai satu persetujuan lewat diskusi resmi.

 

3. perantaraan

Perantaraan adalah proses negosiasi pemecahan permasalahan faksi luar yang tidak berpihak (impartial) serta netral kerja dengan faksi yang bersengketa untuk menolong mereka mendapatkan persetujuan kesepakatan dengan memberi kepuasan. Berlainan dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai kuasa untuk putuskan perselisihan di antara beberapa faksi, tetapi dalam soal ini beberapa faksi mengupayakan pada mediator untuk menolong mereka mengakhiri masalah antara mereka.

 

4. Konsiliasi

Konsiliasi Ialah usaha menghadapkan kemauan faksi yang berbeda untuk sampai kesepakatan serta penyelesaian. Tetapi, undang-undang nomer 30 tahun 1999 tidak memberi satu rumusan yang eksplisit atas pemahaman dari konsiliasi. Namun, rumusan itu bisa di ketemukan dalam masalah 1 angka 10 serta alinea 9 keterangan umum, yaitu konsiliasi adalah satu di antara instansi untuk mengakhiri perselisihan.

 

Dalam mengakhiri konflik, konsiliator mempunyai hak serta wewenang untuk mengemukakan opini dengan terbuka serta tidak berpihak pada yang bersengketa. Di luar itu, konsiliator tidak memiliki hak untuk bikin ketetapan. Dalam perselisihan untuk serta atas nama beberapa faksi hingga ketetapan akhir adalah proses konsiliasi yang di ambil seutuhnya.

 

PROSES KONSILIASI

Oleh beberapa faksi dalam perselisihan yang dituangkan berbentuk persetujuan di antara mereka. Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 jadi satu bentuk pilihan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan ialah satu aksi atau proses untuk sampai perdamaian di luar pengadilan .

 

5. opini pakar

opini pakar ialah opini satu orang yang di pakai dalam penyelesaian perselisihan. Pakar di sini adalah pakar di bagian hukum, orang yang dapat kuasai seluk-beluk hukum .

 

Type serta penyelesaian perselisihan lewat komunitas internasional

Penyelesaian perselisihan internasional ada atau terdapat di dalam pasal 33 piagam PBB yang di sebut sumber semua perselisihan HAM. Ada cara-cara penyelesaian perselisihan intenasional, yakni seperti berikut :

  Apa sih narkotika itu ?

 

  1. Negosiasi yang ada atau tertera di dalam UU no 39/1999 di sebutkan dengan istilah konsultasi)
  2. Penyidikan (enquiry). Ini di kerjakan untuk menyeldiki latar munculnya perselisihan, dan fakta-fakta)
  3. Perantaraan
  4. Konsiliasi
  5. Arbitrasi
  6. Penyelesaian lewat pengadilan.

 

cara mengakhiri masalah pelanggaran HAM

Proses beracara dalam masalah pelanggaran HAM

Ada banyak step dalam mengakhiri masalah pelanggaran HAM, di antaranya seperti berikut :

  1. Step penerimaan berkas masalah

 

Beberapa hal yang di layani pada step kontrol masalah, yakni :

  1. Terima berkas masalah dari petugas yang berkuasa serta komplet dengan surat dakwaan dari jaksa.
  2. Mendaftar masalah dalam buku daftar masalah
  3. Anggota nomer daftar serta mengirim pada panitera masalah
  4. Terima beberapa barang bukti serta di catat seteliti mungkin dalam buku daftar tanda bukti
  5. Step persiapan

Langkah-langkah

Banyak hal yang bisa di kerjakan pada step persiapan ini, yakni jadi berikiut :

  1. Panitera masalah sebelum melanjutkan berkas masalah yang baru di terimanya itu pada ketua pengadilan negeri, terlebih dulu mencatatnya dalam buku daftar untuk masalah pidana
  2. Paling lambat di hari ke-2 sesudah berkas masalah pidana di terima panitera, berkas-berkas masalah pidana itu telah di terima oleh ketua pengadilan
  3. Setelah itu ketua pengadilan negeri mencatat dalam buku daftar yang ada kepadanya serta di pelajari supaya mendapatkan deskripsi pada dasarnya duduk perkaranya masalah
  4. Paling lambat 7 hari sesudah di terimanya masalah itu, ketua/wakil ketua pengadilan negeri harus telah menunjuk mejelis hakim untuk mengadili masalah itu
  5. Bertepatan pemilihan majelis hakim berkas masalah di serahkan kepada majelis hakim yang bersangkitan
  6. Sebelum menyidangkan, ketua mejelis harus memastikan arah dan gagasan pemeriksaannya sesudah beberapa hakim pelajari berkas masalah yang berkaitan
  7. Sebelum persidangan diawali juru sita alternatif harus memeriksa dulu apa terdakwa, saksi, serta jaksa penuntut umum, telah hadir serta komplet ada di sidang pengadilan
  8. Jika telah komplet, ini di adukan pada panitera alternatif yang berkaitan, selanjutnya menyampaikannya pada ketua majelis yang akan mengecek masalah.
  9. Kemudian ketua majlis memerintah supaya persidangan di awali.
  10. Step penyelesaian masalah/step persidangan

 

Step penyelesaian masalah di sidang pengadilan di kerjakan lewat tiga step, yakni acara kontrol biasa, singkat serta cepat.

 

Kontrol dengan acara cepat Cara penyelesaian pelanggaran HAM

Kontrol dengan acara cepat

Pemerikaan dengan acara biasa dikerjakan dengan beberapa step, yakni :

  • Step pemanggilan
  • Selanjutnya Step pembukuan serta kontrol jati diri terdakwa
  • kemudian Step pembacaan surat tuduhan
  • Step eksepsi
  • Selanjutnya Step pembuktian
  • Step requisitoir (tuntutan dari jaksa penuntut)
  • Step pledoi
  • Selanjutnya Step replik serta duplik
  • kemudian Step keputusan

 

Cara Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Adi