MENGATASI MASALAH EKSESKUSI PUTUSAN PERDATA

Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata – Fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa realisasi putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, sering menjadi persoalan yang rumit.

Hal yang paling bikin pelik karena, biasanya putusan yang menyangkut perdata eksekusinya jauh lebih sulit anda banding perkara yang masuk dalam kategori pidana. Karena itu kehadiran kebijakan dalam pasal contempt of court dinilai akan meningkatkan kesadaran semua pihak dalam mewujudkan proses eksekusi.

Alasan perkara Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

Alasan perkara perdata lebih sulit eksekusinya anda banding perkara pidana karena perkara pidana biasanya ada jaksa yang punya tanggung jawab sebagai eksekutor. Lalu kemudian eksekusi anda lakukan pengadilan negeri. Tidak hanya itu, pihak yang kalah biasanya dengan sukarela menerima putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi sehingga tidak ada kerumitan yang akan muncul.

Baca juga : PERSYARATAN LELANG NON EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

 

Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

Persoalan akhir dari perkara adalah eksekusi. Ini juga menjadi perhatian Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo sebagaimana di kutip dari laman hukum online. Menurutnya, persoalan yang paling rumit dalam sebuah perkara tentu saja adalah eksekusi. Sebab, eksekusi menjadi  tahap akhir atau tujuan akhir saat beracara. Pelaksanannya tidaklah mudah.

 

Persoalan yang akan muncul bukan hanya sekadar persoalan teknis, tetapi juga kewenangan, termasuk banyak kepentingan di dalamnya, serta ragam kendala lainnya. Lantas seperti apa peran contempt of court dalam mengatasi masalah eksekusi putusan perdata yang ada di pengadilan?

  Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

 LANDASAN HUKUM EKSEKUSI PERKARA

Mengenai landasan hukum anda lakukan hasil putusan pengadilan yakni eksekusi sebuah perkara. Soal landasan hukum eksekusi perkara sudah ada dalam pasal 195 sampai 224 HIR. Tidak hanya itu, ada undang-undang bidang peradilan yang mengaturnya, termasuk di keluarkan Surat Edaran MA atau yang anda kenal dengan SEMA mengenai putusan serta merta, juga sudah ada peraturan dari Mahkamah Agung.

Saat penyusunan naskah akademik juga draft rancangan undang-undang ini, ada yang menarik. Ternya di kalangan akademisi maupu pemerintah membuat ide untuk menghadirkan lembaga baru. Tugasnya tentu saja membantu pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Mengapa ide ini muncul karena sumber daya yang ada dalam pengadilan selama ini, tidak cukup untuk merealisasikan eksekusi yang terjadi di lapangan.

 

TATA KELOLA mengatasi masalah eksekusi, Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

TATA KELOLA EKSEKUSI dalam Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

Seperti apa tata kelola eksekusi selama ini berlangsung di lapangan? Perlu anda ketahui bahwa dalam pelaksanaan eksekuisi sejumlah kendala bisa anda temukan antara lain bukan hanya masalah teknis tetapi juga persoalan non teknis.

Mengurai sejumlah persoalan eksekusi, lembaga kajian dan advolasi independensi peradilan pada 2019 silam mengurai sejumlah persoalan eksekusi antara lain:

  1. Besarnya Tanggung Jawab KPN dalam Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

Apa kaitannya dengan persoalan eksekusi? Berdasrakan undang-undang nomor 4 tahun 2009, pasal 54 ayat 2, menyebutkan mengenai kekuasaan kehakiman antara lain:

  • Pelaksanaan putusan pengadilan dalam sebuah perkara perdata anda lakukan seorang panitera dan jurusita ikut anda lakukan KPN atau ketua pengadilan negeri. Hal ini tentu menjadi tambahan beban, sebab tidak hanya membuat putusan, tetapi KPN mendapatkan beban tambahan sebagai eksekutor
  • Fokus KPN akhirnya terpecah karena tuntutan dalam memberikan pelayanan. Menyebutkan KPN yang berhasil dalam menjalankan suatu tugasnya, bukan hanya membuat keputusan yang berkualitas tetapi KPN juga anda tuntut mengelola pengadilan dengan baik serta memberikan pelayanan public yang baik.
  1. Wewenang dengan kompetensi jurusita tidak seimbang

Masalah yang kedua kadang menjadi persoalan saat eksekusi adalah adanya ketidakseimbangan antara wewenang yang anda miliki jurusita dengan persyaratan dan kompetensi yang anda miliki jurusita.

  Cara ADOPSI ANAK berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia

Tugas dan tanggung jawab jurusita sudah ada bahkan sebelum persidangan anda mulai hingga akhir putusan tetap. Namun, yang paling berat dalam tugas seorang juru sita tentu saja adalah melaksanakan hasil putusan. Terlebih, seorang jurusita mau tidak mau harus berhadapan dengan pihak yang trekadang menolak putusan pengadilan.

  1. Jumlah jurusita yang terbatas

Mengenai jumlah jurusita dalam sebuah pengadilan tentu saja berbeda-beda. Biasanya jumlahnya tergantung kelas ataupun tipe pengadilan.

Untuk pengadilan kela 1a biasanya memiliki 5 jurusita dan 10 jurusita pengganti. Hanya saja, hal ini masih anda anggap kurang, alhasil memengaruhi pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang harus di eksekusi.

  1. Persoalan biaya dan waktu

Hanya saja, beragam aspek terkadang menjadi persoalan dalam tata kelola eksekusi di lapangan,jadi bukan hanya empat poin di atas. Terkadang, asalah muncul dari pihak tergugat yang kalah, di mana tidak ada kerelaan untuk anda lakukan eksekusi. Bhakan mereka akan menolaknya dengan berbagai cara.

Sehingga alternative yang bisa adi jalan tengah adalah dengan memanfaatkan lembaga sandera badan atau anda kenal dengan istilah gijzeling atau bisa juga memanfaatkan ketentuan penghinaan terhadap pengadilan atau anda kenal dengan contempt of court.

ASAS HUKUM mengatasi masalah eksekusi, Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

ASAS HUKUM REFORMASI EKSEKUSI dalam Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

  SYARAT SERTA PROSEDUR JUAL BELI TANAH DI INDONESIA

Tidak hanya memperhatikan berbagai persoalan tata kelola eksekusi, maka yang harus diperhatikan juga asas hukum reformasi eksekusi. Dikutip dari laman hukum online, Sonyendah Retnaningsih, Pengajar di FH uinveristas Indonesia, mengatakan setidaknya ada empat poin asas hukum reformasi eksekusi atau asa eksekusi putusan pengadilan perdata yang harus diperhatikan.

  1. Menjalankan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam asas ini merupakan pelaksanaan putusan lebih dahulu seperti yang tertuang dalam HIR, pasal 180 ayat 1 serta yang tertuang dalam pasal 224 HIR.
  2. Tidak Adanya sikap sukarela dari pihak yang kalah atau termohon eksekusi
  3. Putusan yang bisa dieksekuai sifatnya condemnatoir
  4. Mendapat perintah eksekusi dari ketua pengadilan

PENGGUNAAN CONTEMPT OF COURT mengatasi masalah eksekusi, Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

PENGGUNAAN CONTEMPT OF COURT dalam Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

Isinya dapat diketahui bahwa agar tercipta suasana yang baik bagi penyelenggara peradilan demi menegakkan hukum serta keadilan yang didasrkan pada pancasila, maka perlu adanya undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, termasuk tingkah laku, sikap dan ucapan yang dianggap merendahkan  serta merongrong kewibawaan, serta martabat maupun kehormatan badan peradilan, maka dikenal dengan sebutan contempt of court.

Mengenai gagasan ini ternyata sudah sering kali masuk dalam Rancangan undang-undang yang dibuat oleh Mahkamah Agung, hanya nasib RUU tersebut hingg saat ini belum jelas. Meski begitu ada beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai sesuatu yang memilki makna yang sama dengan contempt of court dalam KUHP.

Contoh kategori dalam Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata

Dalam sebuah kasus sebagai contoh masuk dalam kategori contempt of court yaitu adanya seorang advokat yang dituduh melakukan contempt of court yang didasarkan pada pasal 217 KUHP. Alasannya advokat tersebut membanting buku ke meja persidangan. Karena perbuatannya itu, advokat tersebut dipenjara selama 7 hari lamanya.

Karena itu Anda bisa memilih advokat, pengacara, ataupun penasehat hukum mengawal kasus perdata yang Anda alami dengan menghubungi kami di PT Jangkar Global Groups. Pada intinya, contempt of court dalam mengatasi masalah eksekusi putusan perdata digunakan demi meningkatkan kesadaran semua pihak agar eksekusi bisa terselenggara.

Adi