Contoh Buku Nikah Legalisir

Contoh Buku Nikah Legalisir –  adalah salah satu informasi yang di butuhkan oleh setiap pasangan. Tapi sayangnya, untuk bisa mendapatkan legalisir buku nikah tentu ada persyaratan yang harus di penuhi. 

Setiap pasangan yang menikah harus memiliki buku nikah jika ingin statusnya tidak di pertanyakan orang-orang. Maka dari itu, buku nikah menjadi bukti jika pernikahan yang terjadi sudah tercatat secara hukum.

Contoh Buku Nikah Legalisir Beserta Syarat dan Cara Mendapatkannya

Buku nikah adalah menjadi salah satu dokumen penting yang harus di miliki. Untuk berbagai urusan biasanya akan membutuhkan dokumen yang satu ini. Dan buku nikah yang di miliki harus menyertakan legalisir sehingga dapat di pergunakan untuk berbagai kepentingan.

Misalnya saja pada saat mengurus akta lahir anak Anda, tentu salah satu syarat yang di perlukan adalah buku nikah yang sudah di legalisir. Maka dari itu, sebelum mengetahui bentuk dari buku nikah legalisir, pastikan Anda sudah mengetahui apa saja syarat legalisir.

Bagaimana Cara Contoh Buku Nikah Legalisir?

Legalisir buku nikah di perlukan saat ingin mengurus berbagai urusan penting seperti akta kelahiran anak, jaminan kesehatan dan beberapa dokumen lainnya termasuk saat akan memasukkan anak ke sekolah atau membuat visa negara.

Lalu, bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan buku nikah legalisir? Saat ingin mengurusnya, coba simak dulu uraian berikut ini:

  • Siapkan buku nikah yang asli baik suami dan istri
  • Siapkan copyian buku nikah yang telah di legalisir oleh KUA. Biasanya ada tiga copyan yang di minta.
  • Melampirkan copyan KTP, SIM Dan beerapa data identitas lainnya.
  • Bagi WNA atau Warga Negara Asing dapat menggunakan paspor sebagai kartu identitasnya
  • Isi form di dalmnya termasuk permohohan daftar legalisir buku nikah.
  Cara Mendapatkan Visa Indonesia Dengan Mudah | Jasa Visa

Bagaimana Cara Legalisir Buku Nikah

Syarat Legalisir Contoh Buku Nikah Legalisir

Jika ingin melihat contoh buku nikah legalisir tentu bisa di dapatkan dengan mudah melalui internet. Hanya saja, bagi yang ingin mengetahui syarat legalisir, pastikan Anda terus membaca artikel kali ini. Karena terdapat beberapa persyaratan yang harus di persiapkan supaya bisa mengurus buku nikah legalisir dengan mudah.

Salah satu berkas tambahan yang penting untuk WNA atau warga negara asing adalag sertifikat CNI Atau yang di gunakan bagi seorang muallaf. Syarat ini berlaku hanya untuk pernikahan yang di lakukan di dalam agama islam. Tentu saja untuk bisa mendapatkan legalisir buku nikah, Anda perlu siapkan semua persyaratannya.

Syarat Legalisir Buku Nikah

Selanjutnya, silahkan datang ke kantor kemerinterian Agama yang ada di dekat tempat tinggal Anda. Jika bingung, Anda bisa cari tahu contoh buku nikah legalisir di internet. Tenang saja, mengurus legalisir untuk buku nikah tidak di pungut biaya sedikitpun alias gratis. Tapi bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa hubungi Jangkar Group.

Berikut ini lampiran syarat yang harus di penuhi:

  • Membawa buku nikah yang asli
  • Membawa fotokopi ktp atau surat keterangan domisili dan membawa paspor untuk WNA
  • Membawa copyan buku nikah atau kutipan akta yang sudah di legalisir kua sebanyak 3 lembar
  • Membawa fotokopy surat izin untuk tidak berkeberatan dan berhalangan menikah di perwakilan negara atau kedutaan yang bersangkutan yang sudah di terjemahkan lebih dulu ke dalam bahasa indonesia.
  • Membaca fotocopy akta cerai apabila yang bersangkutan berstatus janda atau duda
  • Membawa sertifikat agama islam untuk yang mualaf
  • Membawa materai Rp 10.000 dan fotocopy ktp bagi pemberi kuasa dan penerima kuasa
  • Jika buku nikahnya palsu maka akan di lakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
  IDUL FITRI 1435 H

Panduan Cara Mengurus Contoh Buku Nikah Legalisir di Kemenag

Bagi yang ingin mendapatkan legalisir buku nikah bisa mendatangi Kemenag atau Kementerian Agama di daerah tempat Anda tinggal. Coba cari tahu contoh buku nikah legalisir supaya tidak bingung saat melihat dokumennya nanti. Perlu di ingat, pada saat mengurus buku nikah legalisr, tidak ada biaya sedikitpun alias gratis.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Anda akan di minta untuk melakukan pengisian form pendaftaran legalisasi
  2. Kemudian, serahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan sesuai dengan persyaratan yang sudah di jelaskan sebelumnya. Dokumen tersebut di serahkan ke petugas legalisasi dokumen nikah
  3. Selanjutnya, petugas legalisasi akan memeriksa apakah dokumen yang di bawa absah atau asli atau tidak. Petugas juga akan melihat kelengkapan dokumen yang di bawa
  4. Jika lengkap, biasanya proses legalisir buku nikah akan langsung di lakukan oleh petugas
  5. Tidak lama kemudian, buku nikah atau akta nikah Anda sudah di legalisir dan bisa di dapatkan saat itu juga.

Panduan Cara Mengurus Buku Nikah Legalisir di Kemenag

Bagi Anda yang merasa jika kantor KUA atau Kementerian Agama di daerah Anda saat ini cukup jauh untuk di tempuh, tenang saja, legalisir buku nikah tetap bisa di lakukan lewat KUA yang berada di kecamatan terdekat. Berikut panduannya:

  1. Pemohon harus datang ke KUA terlebih dahulu sembari membawa surat nikah asli beserta fotokopiannya.
  2. Kemudian, sampaikan tujuan ke petugas terkait. Jika saat ini Anda ingin mengurus buku nikah legalisir, sampaikan saja karena biasanya petugas akan langsung memberikan arahan arahannya.
  3. Ketiga, Anda harus berikan buku nikah yang asli dan yang telah di fotocopy sebelumnya untuk kemudian di periksa oleh petutas terkait.
  4. Petugas KUA akan langsung melakukan verifikasi data si pemohon. Jika semua persyaratannya telah di penuhi dengan baik, maka petugas akan langsung memberikan form pendaftaran untuk diisi.
  5. Jika di nyatakan lolos, pemohon hanya perlu mendapatkan tanda tangan pada form pengajuan yang sudah di isi sebelumnya. Kemudian, pejabat atau pihak yang berwenang pun akan langsung melegalisir dan menandatangani buku nikah.
  6. Di tahapan yang satu ini, Anda perlu kesabaran yang lebih sebab waktu yang di butuhkan sangatlah lama.
  Visa Ziarah Arab Saudi Terjangkau

legalisir buku nikah

Biaya Contoh Buku Nikah Legalisir

Seperti yang sudah di sebutkan di atas jika tidak ada biaya yang akan di bebankan kepada si pemohon yang ingin melakukan legalisir buku nikahnya. Alasannya adalah karena legalisir adalah salah satu hak para peserta yang tengah mengajukan proses legalisir buku nikah. Di karenakan tidak adanya biaya yang spesifik ini, tentu setiap pemohon harus mengantri dulu dengan sabar.

Karena pastinya banyak orang mengurus legalisir buku nikah di setiap harinya. apalagi jika Anda melakukan kunjungan di hari-hari yang aktif, kondisi kantor yang banyak tentu saja membuat proses legalisir surat nikah akan jauh lebih lama. Maka dari itu, cobalah untuk mencari waktu yang tepat jika ingin mengurus buku nikah.

Jika nanti ada pihak yang meminta bayaran pada saat mengurus buku nikah legalisir, jangan ragu untuk memberitahukannya ke pihak berwajib. Sebab ini adalah salah satu hak Anda untuk bisa mendapatkan legalisir buku nikah.

buku nikah legalisir

Proses legalisir surat nikah wajib dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh KUA. Jadi artinya, Anda harus penuhi semua syarat yang sudah diberikan sesuai dengan situasi maupun kondisi dari pernikahan yang tengah dijalankan saat ini. biasanya buku nikah yang sudah dilegalisir sangat penting karena akan digunakan untuk berbagai keperluan penting.

Bagi Anda yang saat ini tidak punya waktu banyak untuk mengurus buku nikah legalisir bisa hubungi Jangka Group. Silahkan cari dulu contoh buku nikah legalisir jika tidak ingin kebingungan saat melewati prosesnya.

Adi