DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Diversi untuk kejahatan seorang anak – Sebisa mungkin, anak dihindari dari penjatuhan hukuman. Sistem hukum di negara Indonesia sudah berusaha untuk menjauhkan stigma kejahatan dari anak. Halnya yang bisa kita lihat di UU Nomor 11 (Sebelas) Tahun 2012 yang menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang di langsirkan oleh Undang-Undang ini, anak bisa saja berbuat penyimpangan tingkah laku atau berbuat pelanggaran hukum. Dengan ini dapat di lakukan oleh faktor yang ada di luar diri anak. Bisa kita katakan, di balik sebuah tindakan anak bisa berkontribusi lingkungan sosial serta orang dewasa.

 

DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Ide ini yang akan menjadi dasar perubahan sistem peradilan dalam pengadilan anak yang terjerat tindak pidana. Maka dari itu dari beberapa penelitian berhasil menunjukan tentang pemindanaan terhadap anak. Kebanyakan penjara, lebih mudah untuk memasukan anak menjadi korban dari orang dewasa selama di dalam penjara.

 

Dengan membuat anak menjadi insaf dari perilakunya, hukuman penjara akan membuat masa depan sang anak bisa jadi meningkat suram.

 

Pada dasarnya, ‘Penjara Bukanlah Tempat untuk Anak’. Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang bisa kita kenalkan dengan konsep Keadilan Restoratif yang menyelesaian masalah dengan melibatkan anak-anak sebagai pelaku tindak kejahatan.

 

Tindakan pidana untuk anak, DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Keadilan pemulihan yang dapat melibatkan masalah tindak pidana dengan menyangkutkan para korban yaitu korban, keluarga korban/ wali serta pihak lain yang masih berkaitan dengan korban untuk bersama-sama mencarikan bantuan yang adil dengan mengembalikan keadaan menjadi ke semula serta tidak ada pembalasan.

 

DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Undang-Undang ini juga bisa disebut dengan istilah ‘Anak Berhadapan degan Hukum dengan anak yang terlibat dengan hukum yang biasanya hukum menyebunya Anak yang membahas perilaku-perilaku kekerasan, anak bisa disebut Korban yang mengikuti tindak pidana (Anak Korban), serta anak bisa sebagai saksi yang melihat tindak lanjut (Anak Saksi).

  CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

 

Undang-Undang yang mengatur batasan umur Anak yang terlibat dengan hukum yakni semua orang menyutujui 12 (Dua Belas) tahun serta belum juga menyetujui 18 (Delapan Belas) tahun. Jadi, anak yang melaksanakan tindak pidana bisa di kategorikan sebagai anak yang terlibat dengan hukum yang di sepakati dengan ini 12 Tahun serta 18 Tahun.

 

Maka dari itu, Undang-Undang yang mengatur masalah yang berbeda jika anak terlibat dengan hukum serta anak masih di bawah umur 12 (Dua Belas) tahun. Ketentuan batasan umur dengan anak yang terlibat dengan hukum tidak berlaku buat Anak Korban serta Anak Saksi. Tiap-tiap anak dengan umur berapapun kompilasi Anak menjadi korban atau mengikutin tindak pidana, Undang-Undang ini tidak membedakan sepanjang anak itu belum berumur 18 (Delapan Belas) Tahun.

 

tindakan diversi, DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Bila ada sebuah masalah yang menyertakan Anak terlibat dengan hukum (seterusnya di sebutkan Anak), UU SPPA meminta sebisa mungkin masalah Anak tak perlu di bawa ke ranah peradilan pengadilan. Pada masalah itu sebisa mungkin di kerjakan di Di versi, yakni peralihan kesepakatan masalah Anak melalu proses dari pengadilan ke proses pengadilan luar.

 

UU ini mengendalikan tiap peradilan pengadilan, harus di usahakan dengan cara Di versi. Ini ialah usaha nyata untuk mengartikan ide keadilan restoratif sebagai basic pembaruan yang di setujui Beberapa anak. Tetapi, bila di terima, Beberapa anak Korban di mana pelakunya di undang dewasa, karena itu tidak bisa di aplikasikan Di versi.

 

Korban Anak dalam DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Oleh karena itu, Pelau Perayaan dewasa harus selamat dari proses peradilan peradilan, sekalinya korbannya ialah anak. Namun, Penegasan ini butuh di tegaskan di sini untuk meluruskan salah paham yang ada dalam praktik di lapangan.

  Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Anak

 

Supaya Di versi bisa di kerjakan, Anak yang berkonflik dengan undang-undang harus penuhi dua ketentuan, yakni:

  1. Tindak pengadilan yang di kerjakan di ancam dengan hukuman penjara di bawah 7 tahun.
  2. Bukan perulangan tindak pengadilan.

 

ketentuan undang-undang, DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Kedua-tama. Bila cuma tercukupi satu ketentuan saja, karena itu Di versi tidak bisa di kerjakan.

Di luar itu, dalam pengerjaannya, Di versi harus di yakinkan sampai arah tersebut:

  1. Sampai perdamaian di antara korban serta Anak.
  2. Mengakhiri masalah Anak di luar proses peradilan.
  3. Menghindari Anak dari perampasan kemerdekaan.
  4. Menggerakkan warga untuk di setujui.
  5. Memberikan rasa tanggung jawab pada Anak.

 

Proses Diversi tersebut di kerjakan lewat musyawarah dengan menyertakan Anak serta orangtua / Walinya, korban atau Anak Korban serta atau orangtua / Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional yang mengontak Keadilan Restorasi. Bila di lihat butuh, musyawarah bisa menolong Tenaga Kesejahteraan Sosial serta atau warga.

 

Musyawarah penerapan diversi

Pada musyawarah jadi penerapan Di versi itu, penulis memberi catatan supaya pelibatan korban atau Anak Korban dalam musyawarah meminta selalu memerhatikan persiapan korban atau Anak Korban, terhitung menghindari konfrontasi dengan Anak.

 

penerapan Diversi, DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Satu hasil Persetujuan Di versi bisa terbagi dalam perdamaian tanpa atau dengan ubah rugi; penyerahan kembali pada orangtua / wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau kursus di instansi pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan warga. Hasil persetujuan Diversi seterusnya harus dipastikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di daerah penentuan masalah atau di daerah tempat kesepakatan Diversi dibikin.

 

Akan tetapi, satu proses Diversi bisa sukses atau tidak berhasil. Diantaranya, sebab proses Diversi tidak membuahkan persetujuan; atau persetujuan Diversi tidak dikerjakan. Saat ini berlangsung, karena itu proses peradilan anak masih diteruskan.

 

Contohnya, proses Diversi tidak berhasil di penyelidikan, karena itu masalah Anak masih meneruskan ke penuntutan. Dalam soal penuntutan, beberapa faksi serta faksi penegak hukum harus kembali mengusahakan Diversi. Dalam soal Diversi tidak berhasil dalam tingkatan penuntutan, karena itu masalah Anak mulai ke persidangan.

  Hukum Pernikahan Anak di Bawah Umur

 

Seterusnya, dalam proses persidangan, hakim harus kembali mengusahakan Diversi. Bila Diversi dalam tingkatan ini kembali gagal, baru langkah ke persidangan diawali.

 

Pidana serta Tindakan

Pidana serta Tindakan

Bila peradilan masih di setujui, bukan bermakna beberapa anak yang di setujui oleh pengadilan maka dipenjarakan. Ada beberapa macam pemidanaan pada Anak, yang bisa terbagi dalam Pidana atau Tindakan. Pidana juga terbatas dijatuhkan pada Anak yang dikembalikan di atas 14 tahun.

 

Sesaat Anak yang belum diawali 14 tahun, cuma bisa dikenai Tindakan. Meski begitu, hakim bisa memperhitungkan tidak untuk menjatuhkan Pidana atau menggagalkan Aksi pada Anak.

 

Dalam soal ini, hakim harus memperhitungkan sisi keadilan serta memberi dukungan. Diluar itu, hakim harus juga memperhitungkan unsur ringannya tindakan, kondisi pribadi Anak, atau kondisi saat dikerjakan tindakan atau yang berlangsung setelah itu.

 

Jadi, Masih Anak masih diolah dalam pengadilan, hakim bisa membebaskannya dari Tindakan atau Pidana, dengan alasan tersendiri. Dalam soal hakim menjatuhkan Pidana atau mengalihkan Tindakan, UU SPPA. Beberapa jenis Pidana serta Tindakan tersebut:

 

Pidana penting untuk Anak terdiri atas:

  1. hukuman kekerasan;
  2. pengadilan dengan kriteria, yang bisa terdiri:
  3. pembinaan di luar instansi;
  4. pelayanan dari warga;

 

Pidana penambahan

Pidana penambahan dalam DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK  terdiri atas:

  1. perampasan untung yang didapat dari tindak pemburuan; atau
  2. pemenuhan keharusan tradisi.

 

Jadi Tindakan yang bisa dikerjakan terdiri:

  1. Kembali pada orangtua / Wali;
  2. penyerahan pada satu orang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. perawatan di LPKS;
  5. Pendidikan diambil resmi serta atau kursus yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan surat izin mengemudi; serta
  7. perbaikan karena tindak genting.

 

Sekalinya demikian, butuh ditekankan mengenai penjatuhan hukuman apapun pada Anak ialah jalan paling akhir sesudah diupayakannya Diversi dalam tiap langkah peradilan pidana. Sebisa mungkin, Anak dijauhkan dari penjatuhan hukuman serta masih dibina dengan pelibatan peranan aktif orangtua serta faksi berkaitan yang lain.

 

* Analisis ini didasarkan pada UU Nomer 11 Tahun 2012 mengenai Skema Peradilan Pidana Anak.

DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Adi