HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA SEORANG AHLI WARIS

Hibah

HIBAH – Ada seseorang yang bertanya kepada saya sebut saja Heru. Heru mempunyai seorang ayah. Dahulu sewaktu ayah dari pak Heru beliau membeli 2 buah rumah yang satu akan diberikan ke pak Heru dan juga sertifikat dari rumah tersebut telah diatas namakan pak Heru. Dan untuk rumah satunya lagi di atas namakan ayah dari pak Heru. Dan selepas ayah dari Pak Heru ini Wafat atau meninggal dunia, dikarenakan pak heru mempunyai suatu keperluan yang mengharuskan pak Heru untk menjual rumah tersebut.

Baca juga : biaya pengurusan sertifikat tanah hibah

Selanjutnya pertanyaan dari pak Heru kepada kami adalah, apakah saudara saudara pak heru mempunyai hak atas warisan tersebut? Karena saat ini pak Heru memiliki 2 saudara laki-laki dan juga 1 saudari perempuan.

Baca juga : cara serta biaya mengurus surat atau sertifikat tanah hibah

 

Hibah

Untuk tambahan informasi lainnya ketika pada saat ayah dari pak heru meninggal, ibunya masih hidup sampai sekarang, dan ketika pak heru menjual rumah warisan tersebut pak heru sudah meminta izin kepada ibunya. kedua (2) buah rumah tersebut didapatkan semasa pernikahan atau perkawinan ayah dan ibu. Ketika ayah dari pak Heru meninggal, kedua orang tua yaitu kakek serta nenek pak heru sudah wafat semuanya.

Baca juga : hibah hukum dan jenisnya

 

Hibah wasiat

Untuk total Jumlah dari anak-anak ayah ibu pak Heru ada 5 orang, terdiri dari 3 orang laki-laki, dan juga 2 orang perempuan, dan sampai saat ini yang masih hidup cuman 3 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan, Ayah dari pak Heru telah meninggal dunia di tahun 2003, dan seorang anak perempuan juga telah meninggal dunia sekitar pada tahun 1978, dan belum mempunyai seorang suami, yang pada saat itu berusia sekitar 14 atau 15 tahun

Baca juga : hukum hibah yang tidak di setujui oleh pewaris

 

Nah apakah dari teman teman semua memiliki perkara atau masalah seperti yang di hdapi pak heru? Jika IYA ayo ikuti artikel ini sampai selesai mengenai HIBAH.

Baca juga : hibah orang tua terhadap anak

 

  Cyber Crime Menjadi momok menakutkan di era Digital sekarang ini

Kita melihat bersama sama dari pertanyaan saudara dalam hal ini pak Heru, harta dari peninggalan ayah pak Heru berbentuk 2 (dua) buah rumah yang diperoleh atau di dapatkan saat dalam sebuah ikatan perkawinan atau pernikahan dengan isterinya (ibu saudara Heru). Karena itu harta seperti itu diberi nama dengan harta bersamanya.

Ketentuan-ketentuan Hibah

Harta bersama sendiri dengan istri merupakan harta yang telah didapat suami isteri yang sah sepanjang dalam ikatan perkawinan, selanjutnya seperti bunyi atau seperti yang tertera di dalam pasal 1 huruf f Gabungan Hukum Islam (KHI), mengatakan: “Harta kekayaan dalam suatu perkawinan atau Syirkah ialah harta yang didapat baik sendiri-sendiri atau bersama dengan suami-isteri sepanjang dalam ikatan perkawinan berjalan seterusnya disebutkan harta bersama dengan, tanpa ada mempermasalahkan tercatat atas nama siapapun”;

Harta Perkawinan

Seperti terdapat di dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 mengenai perkawinan (pernikahan) mengatakan jika “Harta benda yang didapat sepanjang perkawinan atau pernikahan jadi harta bersama”. Ketetapan pembagian harta bersama untuk pasangan suami isteri yang satu diantara pasangannya wafat atau meninggal terlebih dulu telah ditata atau terdapat di dalam pasal 96 ayat (1) KHI: “Apabila berlangsung suatu perceraian atau mati, karena itu separuh harta bersama akan menjadi suatu hak pasangan yang hidup lebih lama”.

Hibah Harta Perkawinan

Harta 2 (dua) buah rumah itu, separonya atau setengahnya ialah punya suami serta separonya atau sebagiannya punya isteri, saat suami wafat terlebih dulu, karena itu sisi suami lah sebagai harta peninggalan yang akan diwariskan pada pakar atau ahli warisnya  dan HIBAH.

Untuk mempermudah ijinkan kami membuat contoh. Diasumsikan bila dipandang dengan beberapa uang, harga 1 buah rumah Rp.150 juta x 2 = Rp.300 juta. Karena itu Rp. 150 juta ialah punya isteri, serta Rp.150 juta yang lainnnya kepunyaan dari suami jadi sisi harta bersamanya.

Untuk pewaris serta pakar atau ahli waris kami akan berikan kode seperti berikut:

  1. A adalah (suami) / ayah penanya
  2. B merupakan (Isteri) / ibu penanya
  3. C1, C2 serta C3 diartikan sebagai anak lelaki
  4. C4 ialah anak wanita
  Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa

Bagaimana sebuah status benda dalam hal ini rumah yang telah diberikan oleh ayah pak Heru pada pak heru, apakah dihitung sebagai suatu harta warisan atau mungkin tidak? Untuk menjawabnya, silahkan kita lihat ketetapan hibah dalam KHI:

Hibah sebuah status benda

Terdapat di dalam pasal 210 KHI:

HIBAH Orang yang sudah berusia sekurangnya berumur 21 tahun berakal sehat dan tanpa desakan bisa menghibahkan sebanyaknya 1/3 harta bendanya pada orang atau instansi tetapi harus di depan dua orang saksi untuk menjadi saksi.  Dan juga Harta benda dari yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Terdapat di dalam pasal 211 : “Hibah serta orangtua pada anaknya bisa diakui jadi warisan.” Berdasar ketetapan itu,karena itu rumah yang diberi oleh ayah ke pak Heru bisa diakui sebagai harta warisan. Jika nilai rumah itu sesuai sisi waris pak Heru,karena itu sepenuhnya rumah jadi punya pak heru, tapi jika nyatanya lebih nilainya, karena itu nilai plus itu ada hak dari ahli atau pakar waris lain pada rumah yang diberi ayah penanya itu.

tentang hibah

Untuk tahu, terlebih dulu akan diterangkan pembagian warisan seperti berikut:

Langkah Pembagian Warisan 2 (dua) buah rumah yang ditinggalakn oleh Pewaris (A)

Pakar waris : B (Isteri), C1, C2, C3 (anak lelaki) serta C4 (anak wanita)

Contoh nilai 2 (dua) buah rumah itu @ Rp.150 juta x 2 = Rp. 300 juta

1 buah rumah atau sejumlah Rp.150 juta ialah punya B (Isteri) jadi sisi harta bersama dengan, sedang 1 buah rumah yang lain sejumlah Rp. 150 juta ialah punya A (Pewaris/suami) yang akan diserahkan kepada pakar warisnya yakni B, C1, C2, C3 serta C4

pakar waris hibah

Pakar Waris

Ketetapan sisi semasing pakar waris:

  1. Isteri memperoleh 1/8.

Seperti di dalam pasal 180 KHI: Janda mendapatkan seperempat sisi jika pewaris tidak tinggalkan anak, apabila pewaris tinggalkan anak karena itu janda mendapatkan seperdelapan sisi. Terdapat di dalam surat An-Nisa ayat 12

  1. Anak lelaki serta wanita memperoleh ashabah 7/8

Seperti tertera di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.

  PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

Untuk cara membagianya, terlebih dulu Asal Permasalahan yakni.

Isteri (B) memperoleh 1/8 sisi atau 7/56

Anak lelaki serta wanita memperoleh 7/8 sisi, dengan ketetapan sisi lelaki 2:1 sisi wanita. 7/8 dibagi 7 sisi, 1 sisi untuk anak wanita, serta 6 sisi untuk anak lelaki,d an semasing 1 anak lelaki mendapatkan 2 sisi, dengan perincian

C1 (anak lelaki) akan mendapatkan sisi 7/8 x 2/7 = 14/56

C2 (anak lelaki) akan mendapatkan sisi 7/8 x 2/7 = 14/56

C3 (anak lelaki) akan mendapatkan sisi 7/8 x 2/7 = 14/56

C4 (anak wanita) akan mendapatkan sisi 7/8 x 1/7 = 7/56

Hingga pada akhirnya (7+14+14+14+7 = 56)

Hasil perhitungan waris

Hasil perhitungan waris

Didapat sisi semasing seperti berikut:

Isteri (B) akan mendapatkan 7/56 x Rp.150 juta = 18.750.000,-

Anak lelaki (C1) akan mendapatkan 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-

Selanjutnya Anak lelaki (C2) akan mendapatkan 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-

Anak lelaki (C3) akan mendapatkan 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-

Selanjutnya Anak wanita (C4) akan mendapatkan 7/56 x Rp.150 juta = 18.750.000,-

= 150.000.000,-

Rangkuman :

Isteri (B) = Rp.18.750.000,- + Rp. 150.000.000 (harta bersama dengan) = Rp.168.750.000,-

Anak lelaki (C1) = Rp. 37.500.000,-

Anak lelaki (C2) = Rp. 37.500.000,-

Anak lelaki (C3) = Rp. 37.500.000,-

Anak wanita (C4) = Rp. 18.750.000,-

= Rp.300.000.000,-

Pengacara Waris

Kembali pada persoalan rumah yang di beri ayah pak Heru, seperti kami ilustrasikan rumah yang di beri itu di asumsikan sejumlah Rp. 150.000.000,-terbilang Seratus lima puluh juta, serta hak waris dari pak Heru jadi anak lelaki ialah sejumlah Rp. 37.500.000,-, karena itu pada rumah itu ada hak waris untuk B ( isteri A/ ibu penanya ), serta saudara-saudara penanya yang nilainya seperti kami katakan di atas.

Oleh karenanya, barangkali penanya menggantinya dengan beberapa uang jadi ubah waris nilai rumah pada mereka, atau berdasar kesepakatn yang lain antara keluarga. Pada dasarnya yang ingin kami tekankan serta terangkan di sini yaitu jika pada rumah itu ada hak waris dari pakar atau ahli waris yang lainnya.