HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Hubungan Hukum Seorang Dokter Dengan Pasien

HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN – Suatu hubungan antara dokter dan seorang pasien merupakan suatu hubungan yang unik. Dokter sebagai pihak yang memberikan pelayanan kesehatan dan pasien sebagai pihak yang meneriman pelayanan atau service kesehatan. Seorang dokter yang dikategorikan ahli dan pasien yang dikategorikan awam dalam hal kesehatan. Dokter sehat dan yang sakit adalah pasien.

Suatu hubungan yang tanggung jawab tersebut bisa dikatakan tidak seimbang. Menyebabkan seorang pasien yang awam, tidak akan mengetahui apa saja yang terjadi pada waktu suatu tindakan. Hal seperti itu sangat mungkin terjadi karena pasien juga tidak selalu mengerti informasi yang diberikan oleh dokter. Ini yang menajdikan suatu masalah yang akan timbul di kemudian hari.

 

Hukum Seorang Dokter Dengan Pasien,HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Mall Praktek dalam HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Acap kali seorang pasien tidak mengetahui lalu pasien menduga telah terjadi sebuah kesalahan. Sehingga seorang dokter diminta untuk mengganti suatu kerugian yang telah di deritanya. Padahal dokter tersebut merasa tidak melakukan suatu usaha mall praktek atau kesalahan dalam menangai suatu penyakit dari pasien tersebut. Hal ini sangat lumrah di masyarakat umum khususnya di masyarakat Indoensia. Karena beranggapan setiap kesalahan yang di lakukan seorang dokter harus di ganti rugi.

 

Yang yang sering di tuduhkan adalah malpraktek, nah hal tersebut sering di gunakan oleh pihak pasien untuk memaksa dokter tersebut membayar sejumlah uang sebagai bentuk suatu ganti rugi. Untuk penentuan salah atau tidaknya seorang dokter dan pembayaran suatu ganti rugi harus di buktikan dulu.

  Apa Itu Renvoi Prosedur, Mengapa Ada Upaya Hukum ?

 

Tetapi seorang dokter sangat rentan terhadap suatu publikasi yang dalam hal ini negatif dan ditakutkan akan menadi sorotan, nah lalu dokter tersebut akan membayar semua tuduhan atau komplain pasien tanpa melalui suatu proses hukum.

 

Kesalahan semacam ini sering di manfaatkan oleh seorang pasien, yang menyebabkan seorang dokter akan melindungi diri sendiri. Dengan berbagai macam cara guna menghindari suatu gugatan dari seorang pasien. Nah salah satu cara guna menghindari suatu gugatan pasien dengan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak asuransi, yang dalam hal ini merupakan pihak ketiga.

 

Kesalahan Dokter, HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Kesalahan Dokter dalam HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Kesalahan dari pada seorang yang berprofesi sebagai seorang dokter atau keteledoran dari seorang dokter dalam melakukan. Atau menjalankan  suatu tindakan medis merupakan hal yang sangat penting guna di bicarakan dan diketahui oleh para dokter secara luas. Karena hal semacam ini akan menyebabkan atau mengakibatkan suatu kerugian yang sangat besar.

 

Salah satu dampaknya adalah mengurangi kepercayaan masyarakat karena akan di cap oleh masyarakat bahwa seorang dokter A telah melakukan tidndakan yang salah atau kelalaian dalam melakukan suatu tinakan, dan juga hal semacam ini akan menyebabkan kerugian terhadap pasien juga.

 

Jika hal semacam ini dilihat dari kaca mata suatu hukum di Indonesia, hubungan antara seorang pasien dengan seorang dokter termasuk di dalam ruang lingkup suatu perjanjian dalam hal ini transaksi terapeutik, karena adanya suatu kesanggunpan dari pihak dokter untuk mengupayakan suatu tindakan medis guna kesehatan atau kesembuhan seorang pasien, dan juga sebaliknya si pasien juga menyetuui semua tindakan medis dari dokter tersebut.

  Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat

 

Perjanjian Terapeutik, HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Perjanjian Terapeutik dalam HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Perjanjian terapeutik memiliki sifat serta suatu ciri yang dapat di bilang khusus, tidak sama dengan ciri serta sifat perjanjian yang umum, karena suatu objek dalam perjanjian transaksi terapeutik bukan merupakan suatu kesembuhan dari seorang atau pihak pasien semata, melainkan mencari sutau upaya yang benar serta tepat guna kesembuhan dari pasien.

 

Kalau di lihat dari kaca mata hukum, hubungan antara pasien dengan dokter termasuk dalam ruang lingkup perjanjian (transaksi terapeutik) karena adanya kesanggupan dari dokter untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien, sebaliknya pasien menyetujui tindakan terapeutik yang di lakukan oleh seorang dokter tersebut.

 

Perjanjian terapeutik memiliki sifat dan ciri yang khusus, tidak sama dengan sifat dan ciri perjanjian pada umumnya, karena obyek perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan tentang kesembuhan pasien semata, melainkan mencari suatu atau sebuah upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien. Kesepakatan dokter dengan pasien terhitung pada kesepakatan mengenai “upaya” atau di sebutkan ( Inspaningsverbintenis ) bukan kesepakatan mengenai “hasil” atau di sebutkan ( Resultaatverbintenis ).

 

Jalinan hukum di antara pasien dengan dokter bisa berlangsung di antaranya sebab ; pasien sendiri yang mendatangi dokter untuk minta pertolongan menyembuhkan sakit yang di deritanya, dalam kondisi semacam ini berlangsung kesepakatan kehendak di antara kedua pihak, serta berlangsung jalinan hukum yang bersumber dari keyakinan pasien pada dokter, hingga pasien bersedia memberi kesepakatan aksi medik ( informed consent ).

  HUKUM KASASI

 

Permenkes No 585 tahun 1989 dalam HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Oleh karena itu, Di Indonesia informed consent sudah mendapatkan justifikasi yuridis lewat Ketentuan Menteri Kesehatan RI No. 585/Menkes/1989. Kesepakatan satu aksi atau tindakan medik (informed consent) dalam praktik banyak alami suatu masalah, sebab unsur bahasa, serta unsur keterlibatan sebuah keluarga atau faksi ( pihak ) ke-3 dalam soal memberi kesepakatan, unsur ketidaksamaan kebutuhan di antara dokter serta pasien, serta unsur yang lain.

 

Karena dalam ide atau informasi ini dokter cuma berkewajiban lakukan service serta layanan kesehatan dengan penuh kesungguhan, dengan mengerahkan semua potensi serta perhatiannya sesuai standar profesinya. Jadi Seseorang dokter bisa di sebutkan lakukan kekeliruan atau kelengahan dalam jalankan profesinya, jika ia tidak penuhi kewajibannya secara baik, yang berdasar potensi paling tinggi yang di punyainya sesuai standar operasional (SOP).

 

Nah jadi bagi anda yang mempunyai profesi dokter atau anda yang sedang dalam masa pendidikan untuk menajdi seorang dokter, lebih baik lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan suatu tindakan medis. Karena di takutkan jika pasien yang di tangani merasa tidak mendapatkan suatu tindakan yang layak atau tindakan dokter ada yang salah maka akan di tuntut oleh pasien.

 

Tetapi jikalau hal ini sudah terlanjur terjadi, jangan langsung panik dengan menuruti semua keingina dari pasien tersebut, lebih baik bermediasi secara baik-baik dan jika memang anda selaku dokter measa bahwa tidak melakukan suatu tindakan yang keliru maka boleh di bawa kasus atau permasalahan ini ke pengadilan yang ada di dekat atau di sekitar anda semua.

 

Sehingga kasus atau permasalahn tersebut selesai, dengan catatan telah melakukan suatu tindakan mediasi terlebih dahulu, karena sistem masyarakat indonesia lebih suka bermusyawarah dari pada langsung membawa suatu kasus ke meja hijau atau suatu pengadilan.

 

Pengacara Medis, HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Adi