
Naturalisasi atau mendapatkan kewarganegaraan adalah proses bagi warga negara asing untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan Permintaan Kewarganegaraan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)
Siapa yang berhak mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia?
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang Kewarganegaraan) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016, tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warganegara Indonesia, dinyatakan bahwa permohonan Warga Negara Indonesia dapat dilakukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:
- orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia;
- orang asing yang telah berkontribusi ke negara Indonesia;
- anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan
- warga negara Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin mendapatkan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Mengacu pada Ketentuan Aplikasi Kewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Dari keterangan di atas, kali ini kita akan membahas lebih jauh tentang mendapatkan kewarganegaraan melalui pernikahan secara sah dengan warga negara Indonesia.
Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernikahan
Untuk mendapatkan kewarganegaraan karena adanya pernikahan yang sah dengan warga negara Indonesia, maka yang bersangkutan perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Syarat
Mengirimkan permohonan melalui situs resmi Dirjen AHU dengan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- Data pribadi pemohon yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
- Fotokopi akte kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Identitas atau surat validasi tempat tinggal Pemohon yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Data pasangan (suami/istri) Pemohon yang mencakup:
- Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Departemen Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Fotokopi Kartu Identitas yang telah dilegalisir oleh Pejabat Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tingkat Kabupaten/Kota;
- Fotokopi akta nikah/buku nikah (untuk Muslim) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di tempat pernikahan.
- Surat-surat/dokumen asli tambahan lainnya, yaitu:
- Surat keterangan bahwa Pemohon telah tinggal di Indonesia setidaknya selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut dari Kantor Imigrasi di kediaman Pemohon;
- Surat permohonan Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kantor Imigrasi di kediaman Pemohon dari perwakilan diplomatik negara asal pemohon, yang menyatakan bahwa jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka ia tersebut kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
- Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kesehatan fisik dan mental dari Pemohon.
- Enam pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berbusana rapi dan sopan.
- Bukti asli pembayaran permintaan untuk pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia yang saat artikel ini ditulis, biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp 2.500.000, dua juta lima ratus ribu rupiah per aplikasi.
Setelah mendaftar secara elektronik melalui website resmi Ditjen AHU, Pemohon harus menyerahkan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal AHU dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal penerimaan aplikasi secara elektronik.
Prosedur
Dalam hal kurangnya kelengkapan dokumen, Menteri Hukum dan HAM akan memberitahukan dan meminta Pemohon untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan akan ditolak dan pemberitahuan penolakan disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Dalam hal ini, Pemohon dapat mengajukan permohonan baru lagi di kemudian hari.
Jika setelah pemeriksaan, Aplikasi Permohonan Kewarganegaraan dinyatakan selesai, Menteri Hukum dan HAM selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan mengirimkannya secara elektronik kepada Pemohon dan perwakilan negara asal Pemohon. Selain itu, Menteri juga akan mengumumkan nama Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Proses terakhir, Pemohon diminta untuk mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asal kepada otoritas yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan keputusan. Setelah memperoleh status warga negara, kemudian Anda sudah dapat membuat Kartu Identitas untuk warga yang persyaratan dan prosedurnya ditentukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di kecamatan (Kelurahan) tempat Pemohon adalah berdomisili.
Demikianlah cara, syarat dan prosedur untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) melalui jaluk pernikahan resmi dan sah dengan warga negara Indonesia.
urus dokumen untuk pernikahan wna
agen pengurus dokumen pernikahan wni dengan wna
jasa urus pernikahan beda negara
Biro Jasa Resmi Dan Terpercaya
jasa legalisir kementrian luar negeri kemenlu
jasa penerjemah tersumpah resmi
jasa kartu kredit untuk medical gamca
Hubungi Kami Untuk Info Dan Pemesanan
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan. Silahkan hubungi :
Customer Service Fauzi SH HP/whatsapp XL: +6287727688883
Customer Service Akhmad SH HP/whatsapp Simpati : +6281290434111
Proses Dokumen Ida SH HP/Whatsapp Simpati : +6281282474443
Customer Service Lukman Azis SH HP/whatsapp XL: +6281289004086
Customer Service ABDURI SH HP/Whatsapp Simpati : +6281281247293
Hukum/Pengadilan Takim HP/Whatsapp XL: +6287784767914
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Kunjungi Media Sosial Kami :
Produk Layanan PT Jangkar Global Groups :
Jasa Penerjemah Tersumpah :
- Penerjemah Tersumpah Arab
- Penerjemah Tersumpah Australia
- Penerjemah Tersumpah Austria
- Penerjemah Tersumpah Argentina
- Penerjemah Tersumpah Algeria
- Penerjemah Tersumpah Afganistan
- Penerjemah Tersumpah Belanda
- Penerjemah Tersumpah Bahrain
- Penerjemah Tersumpah Bulgaria
- Penerjemah Tersumpah Brazil
- Penerjemah Tersumpah Bosnia
- Penerjemah Tersumpah Bangladesh
- Penerjemah Tersumpah Belgia
- Penerjemah Tersumpah Colombia
- Penerjemah Tersumpah China
- Penerjemah Tersumpah Dominique
- Penerjemah Tersumpah English
- Penerjemah Tersumpah Egypth
- Penerjemah Tersumpah Ecuador
- Penerjemah Tersumpah Hungaria
- Penerjemah Tersumpah Italia
- Penerjemah Tersumpah Irlandia
- Penerjemah Tersumpah Irak
- Penerjemah Tersumpah India
- Penerjemah Tersumpah Iran
- Penerjemah Tersumpah Jepang
- Penerjemah Tersumpah Jerman
- Penerjemah Tersumpah Kuwait
- Penerjemah Tersumpah Kazhakstan
- Penerjemah Tersumpah Korea
- Penerjemah Tersumpah Libanon
- Penerjemah Tersumpah lithuania
- Penerjemah Tersumpah Mandarin
- Penerjemah Tersumpah Polandia
- Penerjemah Tersumpah Philipina
- Penerjemah Tersumpah Peru
- Penerjemah Tersumpah Panama
- Penerjemah Tersumpah Pakistan
- Penerjemah Tersumpah Qatar
- Penerjemah Tersumpah Rusia
- Penerjemah Tersumpah Rumania / Romania
- Penerjemah Tersumpah Spanyol
- Penerjemah Tersumpah Taiwan
- Penerjemah Tersumpah Turki
- Penerjemah Tersumpah Vietnam
- Penerjemah Tersumpah Zimbabwe
Biro Jasa Legalisir Dokumen :
- Legalisir Di Notaris
- Legalisir Dokumen Kemenag
- Legalisir Dokumen Kemenlu
- Legalisir Dokumen Kemenkumham
- Legalisir Dokumen Dikti
- Legalisir Di kedutaan UAE
- Legalisir di kedutaan Kuwait
- Legalisir di kedutaan Kazakhstan
- Legalisir di Kedutaan Australia
- Legalisir di Kedutaan Afrika Selatan
- Legalisir di Kedutaan aljazair
- Legalisir di kedutaan Austria
- Legalisir di Kedutaan Argentina
- Legalisir di Kedutaan Bahrain
- Legalisir di Kedutaan Bangladesh
- Legalisir di Kedutaan Brazil
- Legalisir di Kedutaan Bulgaria
- Legalisir Kedutaan Ceko
- Legalisir Kedutaan Canada
- Legalisir Kedutaan China
- Legalisir Kedutaan Denmark
- Legalisir kedutaan Ecuador
- Legalisir Kedutaan Hungary
- Legalisir Kedutaan India
- Legalisir Kedutaan Italia
- Legalisir Kedutaan Jerman
- Legalisir Kedutaan Jepang
- Legalisir Kedutaan Korea Selatan
- Legalisir Kedutaan Kroasia
- Legalisir Kedutaan Laos
- Legalisir Kedutaan Kamboja
- Legalisir Kedutaan Arab Saudi
- Legalisir Kedutaan Qatar
- Legalisir Kedutaan Brunei Darussalam
- Legalisir Kedutaan Belanda
- Legalisir kedutaan Belgia
- Legalisir Kedutaan Bolivia
- Legalisir Kedutaan Chille
- Legalisir Kedutaan Colombia
- Legalisir di Kedutaan Filipina
- Legalisir di Kedutaan Finlandia
- Legalisir di Kedutaan Iran
- Legalisir di Kedutaan Iraq
- Legalisir di Kedutaan Jordania
- Legalisir di Kedutaan Lebanon
- Legalisir di Kedutaan Maroko
- Legalisir di kedutaan malaysia
- Legalisir di Kedutaan mesir
- Legalisir di Kedutaan Mongolia
- Legalisir di Kedutaan Nigeria
- Legalisir di Kedutaan Oman
- Legalisir di Kedutaan Polandia
- Legalisir di Kedutaan Paraguay
- Legalisir di Kedutaan Peru
- Legalisir di Kedutaan Rumania
- Legalisir di Kedutaan Serbia
- Legalisir Kedutaan Srilanka
- Legalisir Kedutaan Swedia
- Legalisir Kedutaan Suriname
- Legalisir Kedutaan Tunisia
- Legalisir Kedutaan Turki
- Legalisir Kedutaan Taiwan
- Legalisir Kedutaan Uruguay
- Legalisir Kedutaan Ukraina
- Legalisir Kedutaan Uzbekistan
- Legalisir Kedutaan Venezuela
- Legalisir kedutaan vietnam
- Legalisir Kedutaan vatikan
- Legalisir Kedutaan Yaman
- Legalisir Kedutaan Zimbabwe
Biro jasa keimigrasian
PT Jangkar Global Groups juga mengurus jasa urus visa turis, jasa urus visa bisnis , jasa urus visa kerja, jasa urus visa belajar, jasa urus visa family . jasa urus visa pelaut, jasa urus visa transit, jasa urus visa sosial budaya, jasa urus alih status visa, jasa urus kitas, jasa urus kitap . jasa urus rptka, jasa urus imta, jasa urus telex visa, jasa kitas lansia, jasa kitas pengajar agama . jasa urus dokumen expatriate/tenaga kerja asing, jasa cabut blacklist warga negara asing , medical gamca dan jasa perpanjangan visa.
Jenis Pelayanan Jasa Urus Visa seperti :
Biro jasa visa Schengen , biro jasa visa afghanisthan , biro jasa visa algeria, biro jasa visa argentina, biro jasa visa australia . Biro jasa visa austria , biro jasa visa bangladesh, biro jasa visa belgia, biro jasa visa bosnia , biro jasa visa brazil . Biro jasa visa brunai darussalam, biro jasa visa bulgaria, biro jasa visa bahrain, biro jasa visa belanda . Biro jasa visa cambodia, biro jasa visa canada, biro jasa visa chile, biro jasa visa china . Biro jasa visa colombia, biro jasa visa croatia, biro jasa visa cuba .
Biro jasa visa ceko, biro jasa visa costarika, biro jasa visa denmark, biro jasa visa dominique, biro jasa visa ecuador . Biro jasa visa eghypt, biro jasa visa finland, biro jasa visa prancis, biro jasa visa hungaria . Biro jasa visa india, biro jasa visa iran, biro jasa visa iraq, biro jasa visa irlandia . Biro jasa visa italy, biro jasa visa jepang, biro jasa visa jordania, biro jasa visa kazaksthan, biro jasa visa korea . Biro jasa visa kuwait, biro jasa visa libanon, biro jasa visa libya, biro jasa visa lithuania .
Biro jasa visa
Biro jasa visa malaysia, biro jasa visa mali, biro jasa visa malta, biro jasa visa marshall island, biro jasa visa mexico . Biro jasa visa marocco, biro jasa visa mongolia, biro jasa visa mozambique, biro jasa visa myanmar . Biro jasa visa neherland, biro jasa visa new zealand, biro jasa visa nigeria . Biro jasa visa norwegia, biro jasa visa oman, biro jasa visa pakistan, biro jasa visa palestina . Biro jasa visa panama, biro jasa visa papua new guinea . biro jasa peru, biro jasa visa philipina, biro jasa polandia.
Biro jasa visa portugal, biro jasa visa prancis, biro jasa visa qatar, biro jasa visa romania, biro jasa visa rusia . biro jasa visa saudi arabia, biro jasa visa serbia, biro jasa visa singapore, biro jasa visa slovakia . Biro jasa visa somalia, biro jasa visa afrika selatan, biro jasa visa spanyol , biro jasa visa srilangka . Biro jasa visa sudan, biro jasa visa swedia, biro jasa visa switzerland, biro jasa visa syria . Biro jasa visa taiwan, biro jasa visa thailand, biro jasa visa tunisia, biro jasa visa turki.
Biro jasa visa ukraina, biro jasa visa UAE, biro jasa visa UK, biro jasa visa amerika, biro jasa visa uzbekisthan . Biro jasa visa vatikan, biro jasa visa venezuela, biro jasa visa vietnam . Biro jasa visa yemenia, biro jasa visa yunani, biro jasa visa zimbabwe dan negara lainnya.