Persyaratan warga negara asing yang hendak menanamkan modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan harus mengurus izin tinggal terbatas (itas) :
Izin tinggal terbatas
Persyaratan bagi orang asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengadakan penelitian ilmiah harus mengurus itas :
Inilah Persyaratan bagi anak yang lahir di wilayah indonesia, ayah atau ibunya pemegang itas :
Persyaratan bagi orang asing yang menikah secara sah dengan WNI :
Inilah Persyaratan bagi anak orang asing yang menikah secara sah dengan WNI :
Persyaratan bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang itas :
Inilah Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara indonesia :
Persyaratan bagi anak di bawah 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu pemegang izin tinggal terbatas (itas) atau izin tinggal tetap (itap) :
Inilah Persyaratan bagi orang asing exs warga negara indonesia :
Persyaratan bagi wisatawan mancanegara lanjut usia :
Inilah Persyaratan bagi nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia :
Izin tinggal terbatas berahir apabila :
Apabila Warga Negara Asing tinggal melampaui batas waktu izin keimigrasian maka sesuai dengan peraturan pemerintah no 45 tahun 2014 : akan di denda overstay sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Pastikan anda tidak melebihi izin tinggal yang telah di berikan oleh imigrasi