IZIN TINGGAL TETAP
Itap untuk yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah atau ibu pemegang izin tinggal tetap (itap) :
izin tinggal tetap
Anak yang lahir di wilayah indonesia dari orang tua pemegang izin tinggal tetap :
Untuk orang exs WNI :
Selanjutnya, Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing :
Selanjutnya, Suami atau istri WNA yang menggabungkan diri dengan istri atau suami WNI :
Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu WNI
Selanjutnya, Itap untuk anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin :