Jasa Legalisasi Dokumen

Legalisasi atau sertifikasi adalah pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang atau pun perwakilan RI di luar negeri. Namun legalisir yang dilakukan oleh Perwakilan RI di luar negeri hanya mengesahkan tanda tangan dan cap (stempel). Legalisasi sendiri mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisir mempunyai akibat hukum pula.

Untuk kepentingan anda, baik di Indonesia maupun di luar negeri, Kami menyediakan layanan untuk melegalisasi berbagai dokumen-dokumen resmi, di antaranya:

1. Akta Nikah
2. Akta Kelahiran
3. Akta Cerai
4. Ijazah
5. SIM
6. KTP
7. Kartu Keluarga
8. Surat Keterangan Kelakuan Baik,
9. Surat Kuasa
10. Surat Keterangan Kematian
11. Fotocopy dokumen/naskah asli
12. Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli dan sebagainya


ANDA BUTUH BUTUH BANTUAN UNTUK MELEGALISASI DOKUMEN?

Kami melayani pelayanan jasa legalisasi berbagi dokumen untuk berbagai keperluan di semua instansi.
Kami memberikan pelayan cepat dan profesional dan telah berpengalaman lebih dari 15 tahun.

HUBUNGI PT. JANGKAR GLOBAL GROUPS
AKHMAD FAUZI MELALUI
TELP/WA: +62 877 2768 8883


ATAU ANDA JUGA BISA MEMANFAATKAN LAYANAN ONLINE KAMI
UNTUK LEGALISASI DOKUMEN DI KEMENKUMHAM, KEMENLU DAN KEDUTAAN

MUDAH DAN CEPAT – COBALAH!