Jasa Pengurusan Legalisasi Dokumen di Kemenlu Aman dan Terpercaya
Melakukan proses legalisasi memang sekilas terlihat mudah, apalagi sekarang pihak instansi terkait sudah menyediakan layanan online. Tapi terkadang pernahkah terpikirkan apakah semua dokumen yang hendak di legalisasi, dilakukan di satu tempat yang sama. Bahkan kalaupun dilakukan di tempat yang sama seperti di Kemenlu bagaimana dengan syarat-syaratnya? Apabila anda masih ragu, kenapa tidak mencoba jasa pengurusan legalisasi dokumen di Kemenlu?
Karena dengan menggunakan jasa kami dalam proses legalisasi, banyak hal yang bisa anda efisiensikan seperti waktu maupun dana. Selain itu prosesnya akan jauh lebih mudah dan pastinya lebih singkat jika anda menggunakan jasa kami. Berikut ini adalah pembahasan lengkap terkait proses pengurusan legalisasi dokumen di Kemenlu, serta mengapa harus menggunakan jasa pengurusan legalisasi dokumen Kemenlu.
Mengapa Orang Melakukan Legalisasi Di Kemenlu
Ada banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan legalisasi dokumennya di Kemenlu. Beberapa diantaranya untuk keperluan bekerja, bersekolah ataupun tinggal di Luar Negeri yang membutuhkan beberapa surat pendukung. Surat-surat ini aslinya merupakan surat biasa, seperti ijazah, transkrip nilai, surat kelakuan baik, dan identitas diri. Hanya saja surat-surat tersebut harus diterjemahkan terlebih dahulu.
Selain harus diterjemahkan terlebih dahulu, surat-surat ini juga akan menjadi penghubung antara pihak WNI dengan aparat luar negeri setempat. Ini terkait dengan hubungan diplomatik kedua negara. Itulah alasannya mengapa dokumen yang biasanya bisa dilegalisir di tempat lain, harus dilegalisir juga melalui pihak Kemenlu. Karena alasan tersebut juga lah proses legalisasi tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Syarat Melakukan Legalisasi Dokumen Di Kemenlu
Melihat alasan penting mengapa dokumen harus dilegalisir di Kemenlu, tentu saja persyaratan yang dibutuhkan juga tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang harus anda penuhi sebelum anda bisa mengajukan proses legalisasi ini, yang beberapa diantaranya ialah :
- Sudah berusia diatas 17 tahun. Ini sangat penting dan tentunya harus dibuktikan dengan identitas diri yang dibawa saat mengunjungi maupun saat registrasi awal melalui aplikasi. Sebab, saat melakukan registrasi pun anda sudah diminta untuk mengisi data diri.
- Melengkapi dokumen sesuai dengan kebutuhan. Siapkan dokumen asli, maupun salinan dari dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan anda. Misalkan anda ingin dokumen asli yang dilegalisir, maka siapkan dokumen asli. Apabila ingin salinan yang dilegalisir, maka siapkan berapa salinan dengan banyak sesuai yang ingin dilegalisir.
- Dokumen juga sudah di translate sesuai dengan ketentuan dari pihak Kemenlu, menggunakan jasa penerjemah tersimpan. Untuk mendapatkan penerjemah tersumpah ini bisa yang disediakan oleh Kemenlu maupun dari luar.
- Dokumen sudah mendapatkan beberapa cap legalisir dari instansi lain sesuai dengan jenis kegunaan dokumen. Pertama adalah legalisir dari direktorat perdata Kemenkumham apabila dokumen tersebut ingin digunakan di luar negeri. Lalu kedua perwakilan RI di luar negeri, apabila dokumen tersebut ingin digunakan di Indonesia. Ini merupakan syarat sebelum dokumen dilegalisir oleh Kemenlu.
- Materai Rp 6 ribu yang digunakan untuk beberapa surat pernyataan dan surat keterangan terkait yang dibutuhkan. Adapun untuk jumlahnya, bisa disesuaikan.
- Uang yang digunakan untuk melakukan pembayaran jasa legalisir dokumen di Kemenlu.
Langkah Melakukan Legalisasi Dokumen Di Kemenlu
Setelah melihat persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan legalisasi di Kemenlu, maka kini saatnya untuk melihat apa saja langkah-langkahnya. Sesuai dengan pembahasan sebelumnya bahwa sudah ada langkah online yang bisa dilakukan. Meskipun begitu, ternyata anda harus tetap mendatangi pihak Kemenlu setelah selesai melakukan registrasi secara online. Adapun langkah lengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Daftar Di Aplikasi
Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang bisa di dapatkan melalui playstore maupun appstore. Setelah aplikasi terpasang, maka pilih menu login lalu klik belum punya akun untuk melakukan registrasi. Pada tahap ini isi semua data diri sesuai dengan kartu identitas diri dan pastikan semuanya lengkap.
Nanti pada tahap selanjutnya, anda akan di minta untuk memverifikasi dengan cara memfoto kartu identitas diri yang di miliki. Kartu identitas ini bisa berupa KTP maupun SIM dan paspor. Setelah berhasil dan terverifikasi dengan baik, maka tahap registrasi selesai.
2. Mengajukan Permohonan Layanan Legalisasi Dokumen
Setelah registrasi berhasil dan selesai, anda akan di minta untuk melakukan login. Data yang harus mengisi saat login merupakan email dan password yang sebelumnya sudah dibuat pada saat registrasi. Apabila login sudah benar dan berhasil, maka anda sudah bisa mengajukan permohonan untuk layanan legalisasi dokumen. Caranya tinggal klik “buat permohonan baru” yang ada di pojok kiri atas menu.
3. Mengunggah Dokumen
Selepas itu, pengguna bisa langsung mengunggah dokumen dengan cara memilih ikon foto di kanan bawah aplikasi. Namun sebelumnya pastikan bahwa dokumen di scan ataupun foto dengan jelas. Selain itu juga cap dari legalisir yang di lakukan sebelumnya juga tersedia dalam dokumen tersebut. Nanti anda tinggal mengupload dokumen yang ingin di legalisir.
4. Memilih Negara Tujuan
Sebelum upload dokumen yang di inginkan anda harus mengisi terlebih dahulu negara tujuannya sesuai dengan keinginan. Negara tujuan ini sesuai dengan tempat dimana dokumen tersebut akan digunakan yah. Lalu pilih juga jenis dokumen yang diinginkan untuk dilegalisir. Setelah selesai, maka dokumen bisa di upload.
5. Melakukan Verifikasi Permohonan
Lalu setelah dokumen berhasil di upload, maka proses pengajuan layanan di anggap selesai. Setelahnya anda hanya tinggal menunggu apakah data yang anda ajukan semuanya sudah sesuai dan di legalisir. Proses ini di namakan proses verifikasi, biasanya banyak pemohon yang gagal di tahap ini. Apabila anda tidak ingin mengalami kejadian yang sama, maka bisa menggunakan jasa kami sebagai jasa pengurusan legalisasi di Kemenlu.
6. Melakukan Pembayaran
Ketika permohonan anda sudah di setujui, maka anda baru bisa melakukan pembayaran. Tapi, sebelum melakukan pembayaran ada peraturan yang harus anda ketahui. Seperti melakukan pembayaran harus pada waktu dan jam kerja. Selain itu anda juga tidak di perbolehkan membayar apabila belum ada kata di setujui pada proses layanan dokumen sebelumnya.
7. Mengupload Bukti Pembayaran
Sama halnya seperti saat melakukan pembayaran, mengupload buktinya pun ada beberapa ketentuan yang berlaku. Seperti tidak boleh di lakukan di luar jam kerja. Pada beberapa kasus pembayaran harus menggunakan rekening atas nama dengan nama yang sama dengan pendaftar(tidak boleh menggunakan rekening lain).
Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Legalisasi Dokumen Di Kemenlu
Pertama jelas untuk efisiensi, dimana dengan menggunakan jasa kami sebagai jasa pengurusan legalisasi dokumen di Kemenlu akan menghemat waktu dan dana anda. Karena meskipun menggunakan perwakilan, tapi harga yang kami tawarkan tidak berbeda jauh dengan harga apabila anda mengurusnya sendiri.
Lalu kami juga menjamin keamanan dan kecepatan dalam prosesnya. Sehingga anda tidak perlu lagi untuk mengantri lama dan melalui proses yang panjang hanya untuk legalisasi dokumen saja. Belum lagi jika anda seorang yang baru pertama kali melakukan legalisasi dokumen di Kemenlu, maka kemungkinan gagal akan jauh lebih besar. Baik itu saat validasi dokumen maupun data.
Itulah mengapa saat anda hendak melakukan proses legalisasi dokumen di Kemenlu lebih baik menyerahkan hal tersebut kepada kami. Karena kami merupakan jasa pengurusan legalisasi dokumen di Kemenlu yang paling aman dan proses yang kami butuhkan juga sangat cepat. Segera hubungi tim kami, untuk melakukan proses selanjutnya.
Biro Jasa Kemenlu
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat, akurat dan terjamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
4. Apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena keraguan keasliannya, Maka uang akan di kembalikan
Biro jasa resmi dan terpercaya