Jasa Pengurusan Overstay Memudahkan Anda

Padatnya  urusan dalam sebuah negara tidak jarang membuat orang lupa untuk mengurus perpanjangan masa tinggal. Padahal ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang melewati izin masa tinggal atau overstay. Bagi Anda yang terlalu sibuk, langsung saja menghubungi kami, Jasa Pengurusan Overstay yang siap membantu Anda dalam mengurus perpanjangan masa tinggal.

Apa Overstay Itu dan Konsekuensinya?

Overstay bisa dijelaskan secara mudah sebagai tindakan tinggal di suatu negara yang melebih izin. Setiap negara, termasuk Indonesia, memberikan izin tinggal bagi warga negara asing dalam bentuk visa. Izin tinggal di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal mulai dari berwisata hingga bekerja.

 

Jasa Pengurusan Overstay

 

Izin tinggal di Indonesia maupun di negara lain ini memiliki masa berlaku sesuai dengan kepentingannya. Warga negara asing yang tinggal dan melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya disebut mengalami kondisi overstay. Kondisi overstay ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang pelakunya harus mendapatkan hukuman. Denda untuk overstay perhari adalah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah/hari)

 

Ada banyak konsekuensi dan hukuman bagi siapa saja yang mengalami overstay di suatu negara. Konsekuensi tersebut mulai dari hukuman membayar denda, ditahan, hingga harus dideportasi ke negara asal. Semuanya tentu akan sangat merugikan siapa saja yang mengalami overstay.

 

Pentingnya Mengurus Overstay

Overstay merupakan sebuah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi negatif bagi para pelakunya. Oleh sebab itu, betapa pentingnya mengurus overstay sebelum masa berlaku tersebut habis. Berikut ini beberapa hal yang menunjukkan betapa pentingnya mengurus overstay di suatu negara, termasuk Indonesia.

  Vietnam 3 Month Multiple Entry Visa: Semua yang Perlu Anda Ketahui

 

Overstay dan cara mengatasinya

 

1. Terhindar dari Denda dan Deportasi

Tindakan overstay merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum dan berlaku di seluruh negara, tak terkecuali di Indonesia. Banyak konsekuensi yang harus diterima oleh pelanggar atau pelaku overstay mulai dari denda jutaan rupiah, kurungan penjara, hingga deportasi. Pelaku overstay juga akan mendapatkan track record yang kurang baik di negara tersebut.

 

Seseorang yang memiliki track record kurang baik di suatu negara bisa mendapatkan kesulitan saat mengajukan izin tinggal di negara tersebut lain kali. Apalagi jika harus mengalami deportasi karena pelanggaran yang dilakukan. Oleh sebab itu, sebelum masa tinggal habis dan masuk dalam kondisi overstay, uruslah terlebih dahulu perpanjangan izin masa tinggal.

 

Resiko Overstay dan Bahayanya

 

2. Memiliki Waktu Tinggal Lebih Lama

Mengurus izin tinggal lebih lama dan terhindar dari overstay juga memberikan hal positif yakni Anda memiliki kesempatan waktu kunjung lebih lama di negara tersebut. Anda bisa memanfaatkan waktu kunjung yang lebih lama untuk menyelesaikan pekerjaan Anda yang tertunda. Bahkan Anda juga bisa menggunakannya untuk mengunjungi berbagai tempat di Indonesia.

 

Ketika Anda memiliki tambahan waktu tinggal yang lebih panjang, sementara seluruh pekerjaan sudah selesai, Anda bisa menggunakannya untuk pelesiran di berbagai wilayah di Indonesia. Ada banyak tempat-tempat indah di Indonesia yang sayang dilewatkan bila Anda memiliki tambahan waktu tinggal dan tidak dimanfaatkan dengan baik.

 

3. Memudahkan Perizinan Lainnya

Waktu tinggal di suatu negara memiliki masa berlaku tertentu. Selama dalam masa berlaku tersebut, setiap warga negara asing bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan, seperti kegiatan volunteering bagi mahasiswa asing. Namun, umumnya kegiatan tersebut menuntut beberapa dokumen termasuk izin tinggal, sehingga pastikan Anda tidak dalam kondisi overstay.

  1 Year Multiple Entry Visa UAE: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

 

Beberapa perizinan kegiatan lainnya juga menuntut Anda untuk menunjukkan bahwa Anda memiliki izin tinggal yang sah dan tidak dalam kondisi overstay. Selain kegiatan volunteering, Anda juga bisa merasakan berbagai kemudahan dalam melakukan perizinan lainnya. Termasuk izin keramaian dan bakti sosial atau bahkan beasiswa dan surat izin mengemudi di Indonesia.

 

Permasalahan yang Sering Muncul saat Mengurus Overstay

Namun ternyata, untuk mengurus overstay sendiri bukan sebuah perkara yang mudah. Ada banyak kendala yang sering dialami seseorang ketika akan mengurus izin tinggal agar terhindar dari kondisi overstay. Berikut ini adalah beberapa kendala yang sering ditemui oleh orang-orang yang ingin mengurus overstay di Indonesia.

 

Jasa Pengurusan Overstay Permasalahan Ketika Mengurus Overstay

 

1. Antrian Mengular

Kendala pertama yang sering dijumpai saat mengurus overstay di kantor Imigrasi di Indonesia adalah antrian yang mengular. Seperti sudah menjadi rahasia umum bahwa kantor imigrasi di Indonesia kurang representatif karena belum maksimal dalam menggunakan teknologi. Akibatnya, banyak orang mengantri sejak pagi agar bisa mendapatkan antrian awal di Kantor Imigrasi.

 

Bahkan, baru-baru ini kasus antrian yang mengular kembali terjadi, meskipun kantor imigrasi sudah menggunakan sistem antrian online. Agar Anda terhindar dari proses antrian panjang ini, Anda bisa menghubungi kami, jasa pengurusan overstay yang terpercaya. Kami akan membantu Anda mengurus dokumen izin tinggal Anda tanpa mempersulit kehidupan Anda.

 

2. Proses Memakan Waktu

Selain antrian yang panjang, permasalahan kedua yang umum di temui adalah proses pengurusan yang memakan waktu dan berbelit-belit. Sistem birokrasi Indonesia terkenal berbelit-belit dan menyusahkan warga negara asing. Sistem birokrasi ini membuat proses perpanjangan masa tinggal agar tidak masuk kondisi overstay memakan waktu yang sangat lama.

  UAE Multiple Entry Visa for Indian

 

Agar Anda tidak kehilangan waktu berharga Anda hanya untuk mengurus birokrasi ini, Anda bisa menyerahkan urusan ini kepada kami, jasa pengurusan overstay yang terpercaya. Anda cukup tinggal di rumah Anda tanpa perlu berurusan dengan birokrasi yang memakan waktu. Tanpa biaya tambahan yang mahal, Anda sudah bisa mendapatkan tambahan waktu tinggal tanpa proses yang berbelit-belit.

 

3. Ada Urusan Penting Lainnya

Kendala lainnya yang menyebabkan seseorang memasuki kondisi overstay adalah jumlah pekerjaan yang menumpuk. Banyaknya pekerjaan yang harus di selesaikan membuat seseorang tidak sempat untuk mengajukan izin tambahan waktu tinggal. Akibatnya, orang tersebut harus menerima konsekuensi sebagai pelaku overstay yang bisa membuatnya di denda hingga harus dideportasi kembali ke negara asal.

 

Bila Anda termasuk orang yang sangat sibuk dengan pekerjaan dan tidak sempat mengurus izin overstay, Anda cukup menghubungi kami, jasa pengurusan overstay yang sudah dipercaya oleh banyak pihak. Anda cukup menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sembari menyelesaikan pekerjaan Anda. Izin overstay bisa di dapatkan sekaligus Anda menyelesaikan pekerjaan Anda.

 

4. Kurang Sehat

Kondisi kurang sehat bisa menghinggapi siapa saja, termasuk Anda yang kebetulan ingin mengurus masa perpanjangan. Kondisi kurang sehat ini tidak memungkinkan Anda untuk datang ke kantor imigrasi dan mengurus izin overstay. Namun, Anda bisa tetap mendapatkan izin overstay sambil beristirahat dengan memercayakan pengurusan itu pada kami, jasa pengurusan overstay yang terpercaya.

 

Jasa Pengurusan Overstay Memudahkan Anda

Mengurus tambahan waktu tinggal di suatu negara, termasuk Indonesia, merupakan hal yang sangat penting agar Anda bisa terhindar dari konsekuensi pelaku overstay. Berbagai konsekuensi mulai dari denda jutaan rupiah, kurungan penjara, hingga deportasi harus siap dihadapi oleh siapapun yang berada dalam kondisi overstay.

 

Jasa Pengurusan Overstay Lawyer Keimigrasian Overstay In Indonesia

 

Bila Anda tidak ingin direpotkan dengan berbagai masalah saat mengurus overstay, serahkan pada kami Jangkar Goups, jasa pengurusan overstay yang akan memudahkan hidup Anda. Anda cukup menghubungi nomor kami yang terdapat pada website ini dan dapatkan segala kemudahan saat mengurus izin overstay, tanpa harus berurusan dengan segala masalah perizinan.

Adi