URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

PT Jangkar Global Groups memberikan jasa urus sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap produk makanan dan minuman serta obat-obatan yang akan beredar ke masyarakat beragama islam haruslah melalui tahapan uji halal. jasa urus sertifikat halal MUI ini memberikan nilai jual lebih karena makanan dan minuman sudah melalui standart dan uji halal.

Baca juga : bisnis online halal

 

Penganut agama islam menjadi tidak ragu jika memakan dan meminum sebuat produk yang berlogo halal MUI. Untuk itulah jasa urus sertifikat halal MUI hadir sebagai produsen makanan dan minuman di indonesia seharusnya mengikuti program menjamin halal, sehingga konsumen tidak ragu-ragu mengkonsumsi makanan dan minuman.

 

Bagaimana Proses Sertifikasi Halal MUI ?

Bagaimana Proses Sertifikasi Halal MUI ?

Inilah tips dan trik bagaimana urus sertifikat halal MUI yang harus kita ketahui bersama :

  1. Setelah Memiliki Izin Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di OSS
  SISTEM PERADILAN SEORANG ANAK

2. Mengajukan surat permohonan uji sertifikasi halal makanan atau obat-obatan

3. Sehingga Mengecek semua dokumen yang di ajukan serta melakukan survey ke lapangan oleh team audit halal MUI

4. Selanjutnya Menguji semua sampel makanan atau minuman yang di ajukan oleh produsen

5. Setelah itu sidang fatwa MUI mengenai hasil pengujian sampel

6. Apabila semua komponen bahan baku merupakan produk halal maka di keluarkan sertifikat halal.

7. Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun dan dapat di perpanjang.

 

Jasa Urus Halal MUI | URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

 

lampiran ketetapan halal MUI

 

 

Apa Dasar hukum Jasa Urus Sertifikat Halal MUI

Apa Dasar hukum Jasa Urus Sertifikat Halal MUI

Sebagai Dasar hukum proses sertifikat halal adalah undang-undang No 33. Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Saat ini peran Penyelenggara Halal di ambil oleh Kementrian Agama dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 39 Tahun 2021 dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

PRODUSEN JASA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

Sehingga Semua produsen bisa mendaftar ulang produknya ke BPJPH melalui situs web : halal.go.id dan prosesnya bisa melalui online. Penyedia layanan makanan dan minuman harus menyiapkan data sebagai berikut :

  Alasan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidanakan

 

1. Semua data pelaku usaha seperti : NIB, NPWP dan izin usaha lainnya. Untuk Penyelia halal harus melampirkan : KTP, Daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Adi