Saat ini, bisnis export menjadi salah satu tujuan utama dan pencapaian yang tinggi bagi seorang exportir. Bagaimana tidak, dengan export,…
Kemendag
Jasa Legalisir Kementrian Perdagangan, dokumen ekspor, certificate of origin, surat keterangan asal, legalisir dokumen perdagangan, ekspor dan impor. Jangkargroups adalah kantor biro resmi penyedia layanan pengurusan Legalisir Kementrian Perdagangan terpercaya & mempunyai reputasi sangat baik di kementrian perdagangan.
Alamat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia :
Gedung 1 Kementrian Perdagangan Lt. 9 Jl. M. I Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Apaitu Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)?
Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam SKA dimaksud dapat diberikan Tarif Preferensi.
(Pasal 1 ayat (28))
Selain SKA yang diterbitkan oleh IPSKA, Ketentuan Asal Barang dapat pula dibuktikan dengan:
1. Invoice Declarationyang diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang telah disertifikasi oleh IPSKA untuk menjalankan skema Self Certification (Sertifikasi Mandiri). Dengan Sertifikasi Mandiri, Eksportir Bersertifikat dapat menerbitkan invoice yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam invoice dimaksud dapat diberikan Tarif Preferensi. (Pasal 1 ayat (33))
2. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D (e-Form D) yang merupakan SKA Form D yang dapat dikirim secara elektronik antar Negara Anggota ASEAN melalui ASEAN Single Window (ASW) sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline. (Pasal 1 ayat (35))
3. Surat Keterangan Asal Back-to-Back (Back-to-Back Certificate of Origin) atau Movement Certificate yang diterbitkan oleh Negara Anggota Pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. (Pasal 1 ayat (37))
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.