Permohonan rekomendasi klaim asuransi TKI /santunan TKI diajukan oleh pihak yang mendapatkan kuasa (PPTKIS atau Non PPTKIS). tertanggung yang ditujukan kepada kepala BP3TKI Jakarta dengan melampirkan :
Bagaimana cara Klaim asuransi TKI?
Untuk mengajukan klaim asuransi maka anda harus melengkapi dokumen :
1. Daftar Nominasi
2. Copy pembayaran asuransi
3. Foto Copy Identitas CTKI/TKI atau ahli waris
4. Surat keterangan ahli waris dilengkapi dengan keterangan ahli waris yang di legalisir oleh kepala desa.
5. Surat keterangan dari instansi terkait (KBRI/KJRI, rumah sakit, polisi)
6. Berita acara yang dikeluarkan oleh penanggung jawab sentra pelayanan pemulangan TKI
PERSYARATAN PENANGANAN KASUS TKI
A. Para pihak yang dirugikan (CTKI, TKI, Keluarga TKI atau pihak lainnya) mengadukan permasalahannya ke BP3TKI baik melalui surat, sms, telp, fax atau datang langsung ke BP3TKI.
B. Para pihak yang di rugikan (CTKI, TKI, Keluarga TKI atau pihak yang menjadi kuasa pihak yang di rugikan) dengan melampirkan :
1. Copy Pasport/Visa
2. KTP
3. Selanjutnya Copy Perjanjian Penempatan
4. Copy Perjanjian Kerja
5. Surat Kuasa dari pihak yang di rugikan
6. Dokumen pendukung lainnya