Legalisasi Dokumen Kemenlu Yang Wajib Kita Tau

Proses legalisasi dokumen kemenlu Kebutuhan dokumen di luar negeri tidak hanya butuh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau legalisir Kemenkumham, tetapi juga Kementerian Luar negeri (Legalisir Kemenlu). Bahkan menjadi persyaratan wajib.

Legalisasi dokumen Kemenlu dibutuhkan untuk keabsahan dokumen keperluan Anda ke luar negeri.

 

Specimen legalisasi dokumen kemenlu

Apa itu legalisasi atau legalisir? Ada yang memberi pemahaman bahwa kedua istilah ini memiliki makna yang sama. Merupakan istilah pengesahan berupa specimen tanda tangan pejabat yang tertera di dalam dokumen tertentu . Dengan demikian, dokumen tidak dapat di legalisasi oleh otoritas yang bukan wewenangnya.

 

Misalnya, Anda memiliki dokumen yang di buat maupun di terbitkan di Indonesia yang selanjutnya akan di pakai di luar negeri, maka hal tersebut perlu di legalisasi oleh pejabat Republik Indonesia contohnya legalisir buku nikah. Mereka pejabat yang berwenang yaitu Kementrian Agama, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan juga Kementerian Luar Negeri, di luar dari itu tentu tidak punya hak.

 

Meski demikan, ada juga sebagian negara mengharuskan dokumen untuk legalisasi di perwakilan negara mereka yang ada di Indonesia.

 

legalisasi dokumen

legalisasi dokumen kemenlu dan KBRI

Sebaliknya, ada dokumen yang berasal dari luar negeri atau yang di terbitkan di Indonesia, maka dokumen itu mesti di legalisasi otoritas maupun pejabat negara yang bersangkutan. Semua dokumen itupun harus di legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)yang ada di negara itu.

  Legalisasi MSL Dari Qatar Embassy

 

Jika Anda butuh jasa legalisir terbaik dokumen di Kemenkumham, kemenlu, kemenag dan kedutaan besar, tim Jangkar Global Groups siap membantu Anda. Berpengalaman sejak 2008, Jangkar Global Groups berpengalaman dan professional serta menjaga kerahasiaan dokumen Anda.

 

legalisasi dokumen kemenlu Masa New Normal

Pada masa new normal saat ini, legalisasi dokumen Kemenlu sudah semakin mudah apalagi dengan pengurusan berbasis online. Pengurusan paling lambat hanya tiga hari saja.

 

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan saat akan melakukan legalisasi dokumen Direktorat Jenderal Kemenlu.

1. Anda harus membuat user name di aplikasi legalisasi kemenlu terlebih dahulu.

2. Selanjutnya Anda di minta membuat permohonan

3. Sebelum datang ke kantor Kemenlu, Anda harus membayar biaya sticker Kemenlu ke bank yang sudah ditetapkan.

4. Selanjutnya, Anda sudah bisa mendatangi kantor Kemenlu dengan membawa semua dokumen yang akan di legalisir.

5. Selama masa new normal, legalisasi hanya buka saat Rabu dan Jumat saja.

 

LEGALISASI KEMENLU MASA NEW NORMAL

Stiker legalisasi dokumen kemenlu

Yang harus diketahui, Anda baiknya tidak membayar biaya sticker saat Anda akan mengunjungi kantor Kementerian Luar Negeri RI, karena laporannya belum masuk. Tapi, lakukan pembayaran sehari sebelum mengunjungi kantor Kemenlu. Anda yang berada di luar daerah juga perlu tahu kapan jadwal legalisasi. Agar Anda dating saat ada layanan.

 

Pengurusan berkas di Kantor Kementerian Agama di buka dari pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan, sesi penyerahan dokumen berlangsung jam 13.00-15.00 WIB. Karena pengurusan legalisasi dokumen Kemenlu hanya berlangsung sehari, maka Anda diharuskan dating pada pukul 13.00 untuk mengambil dokumen Anda. Agar cepat, Anda tentu harus dating lebih cepat.

 

Cara Benar Daftar legalisasi dokumen kemenlu

Secara singkat, tentang langkah-langkah mendaftar untuk legalisasi di Kemenlu sudah kami jelaskan sebelumnya, namun cara di bawah ini bisa Anda coba juga. Selengkapnya bisa Anda coba di bawah ini.

  Jasa Legalisasi Dokumen Kemenlu Terbaik

 

-Pertama, Anda bisa men-download aplikasi legalisasi di Play Store. Berikut link daftar legalisasi yang bisa Anda, https://play.google.com/store/apps/details id=id.go.kemlu.protkons.legalisasi1.

 

CARA BENAR DAFTAR LEGALISASI DI KEMENLU

-Kedua, lakukan proses registrasi, agar Anda bisa mendapat user name dan passwordnya.

-Ketiga, lakukan login, lalu pilih belum punya akun.

-Keempat, Setelah melakukan login selanjutnya Anda tinggal mengisi data Anda secara lengkap.

-Kelima, unggah dokumen yang diminta. Misalnya KTP, SIM, dan paspor yang di minta.

-Keenam, langkah selanjutnya login menggunakan email dan password yang sudah di gunakan sebelumnya saat tahap registrasi.

-Ketujuh, semua tahap selesai maka Anda selanjutnya akan melakukan permohonan legalisasi dengan cara klik buat permohonan baru di bagian kiri atas.

 

Sebelum itu pastikan gambar dokumen ataupun gambar sticker legalisasi dari instansi lain seperti (Kemenkumham) sudah tersimpan di galeri smartphone Anda, agar memudahkan Anda untuk mengunggahnya.

 

DAFTAR LEGALISASI DI KEMENLU

Proses legalisasi dokumen kemenlu

Langkah selanjutnya, yang harus dilakukan adalah klik ikon foto pada fitur menu di bagian kanan aplikasi. Lalu pilih lokasi permohonan legalisasi dalam hal ini Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya klik tanda panah di kanan atas untuk menuju tahap selanjutnya. Dengan menentuan Negara tujuan Anda yang nantinya dokumen yang akan digunakan.

 

Melangkah ke tahap selanjutnya, klik tanda panah di sebelah kanan atas fitur. Pilih jenis dokumen yang Anda mohonkan dengan cara klik tanda tambah (+) yang terletak di bagian bawah tanda panah.

 

Lalu unggah gambar dokumen yang diambil dari gallery atau album foto di smartphone Anda. Gambar yang diunggah minimal dua antara lain, halaman depan dokumen dan juga sticker atau stempel legalisasi dari instansi sebelumnya. Jika semua unggahan berhasil, tinggal klik DONE yang berada di bagian kanan bawah.

  Jasa Legalisir Kemenlu

 

LEGALISASI RAGAM DOKUMEN

legalisasi dokumen kemenlu Untuk Aneka Ragam Dokumen

Pastikan Anda mengisi semua dokumen yang di minta saat proses legalisasi dokumen Kemenlu. Tetapi, jika Anda ingin melakukan legalisasi dokumen lain untuk Negara tujuan yang sama, Anda bisa menambah dokumen yang di perlukan dengan nomor permohonan yang juga sama.

 

Berikut ini langkah-langkah legalisir ragam dokumen lain yang perlu di lakukan antara lain sebagai berikut:

-Jika semua gambar dan sticker sudah di unggah, klik tanda centang yang berada di bagian kanan atas.

-Lalu Anda akan di minta membubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia.

-Selanjutnya, klik tanda centang di bagian kanan atas. Menandakan Anda setuju mengirim permohonan legalisasi.

 

Tahap Verifikasi Permohonan legalisasi dokumen kemenlu 

Jika dokumen Anda sudah mendapat persetujuan, biasanya pemohon akan mendapatkan notifikasi dari Kemenlu.

 

notifikasi dari Kemenlu

Notifikasi legalisasi dokumen kemenlu

Lewat notifikasi akan di beritahu, apakah dokumen Anda di terima atau di tolak. Caranya, buka fitur pemberitahuan pada menu aplikasi. Selanjutnya, melakukan pembayaran. Apabila dokumen Anda di setujui, Anda di minta membayar dokumen yang sudah di setujui. Pembayaran bisa di lakukan di bank Mandiri baik manual maupun lewat internet banking. Bisa di lihat di pemberitahuan.

 

Unggah bukti pembayaran di fitur upload bukti pembayaran pada menu yang terdapat di bagian sisi kiri aplikasi. Tunggu sampai ada notifikasi baru dari Direktorat Konsuler. Anda akan di beri tahu waktu kedatangan untuk legalisasi dokumen Anda. Selanjutnya klik fitur permohonan selesai pada aplikasi. Tahap verifikasi permohonan sudah selesai.

 

LEGALISASI DOKUMEN DI KEMENLU

Catatan penting bagi Anda yang akan membuat permohonan legalisasi dokumen Kemenlu bahwa:

-Verifikasi dokumen maupun bukti pembayaran hanya bisa di lakukan saat hari kerja.

-Pemabayaran hanya bisa di lakukan saat Anda sudah mendapat notifikasi. Anda akan di minta membayar sesuia banyaknya dokumen yang akan di legalisasi.

-Anda juga tidak boleh langsung datang ke loket, sebelum mendapat notifikasi. Notifikasi untuk menyerahkan dokumen ke loket biasanya di sampaikan setelah bukti pembayaran terverifikasi.

 

Patikan dokumen yang di unggah untuk keperluan perjalanan luar negeri sudah di terjemahkan ke dalam bahasa sesuai Negara yang Anda tuju. Jika Anda butuh penerjemah tersumpah, silahkan konsultasi via online dengan tim Jangkar Global Groups dengan menghubungi kontak yang ada dalam artikel ini.

 

Kementerian Luar negeri (Kemenlu)

Adi