Legalisasi Apostille Kemenkumham : Dasar Hukum, Tujuan, Prosedur, dan Penjelasan Lengkap Lainnya

DAFTAR ISI

DMTHLegalisasi Apostille Kemenkumham – Kementerian Hukum dan HAM atau disingkat Kemenkumham merupakan salah satu jajaran kementerian Republik Indonesia. Lembaga yang membidangi persoalan terkait dengan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kemenkumham memiliki berbagai direktorat jenderal yang memiliki tugas pokok masing-masing, termasuk salah satunya adalah legalisir. Legalisir Kemenkumham ini banyak di butuhkan terutama bagi yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca juga: legalisasi kemenkumham online 2

 

Tugas dan Fungsi Kemenkumham

Menurut Peraturan Presiden nomor 44 yang dikeluarkan pada tahun 2015. Kemenkumham memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pada bidang hukum dan hak asasi manusia. Penyelenggaraan urusan tersebut dalam kaitannya untuk membantu Presiden dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga : rekomendasi jasa legalisir kemenkumham terbaik dan terpercaya

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham

 

Untuk menjalankan tugas-tugasnya tersebut, Kemenkumham memiliki beberapa fungsi yang bermacam-macam sesuai dengan peraturan Presiden. Dalam pasal 4 Peraturan Presiden tersebut di jelaskan bahwa Kemenkum memiliki fungsi tertentu.

Baca juga : legalisir akta kematian di kemenkumham

 

Pertama yang terkait dengan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang perundang-undangan. Termasuk juga hak asasi manusia, kekayaan intelektual, pemasyarakatan, dan administrasi hukum umum. Sehingga, Kemenkumham juga melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas seluruh organisasi yang berada dalam lingkungan Kemenkumham

Baca juga : jasa legalisir kemenkumham

Apostille kemenkumham

Kemenkumham juga berfungsi untuk mengelola barang atau kekayaan milik negara yang ada kaitannya. Serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang ada dalam lingkungan Kemenkumham. Tak hanya itu, Kemenkumham juga wajib untuk melaksanakan bimbingan. Baik secara teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan urusan hukum, dan hak asasi yang ada di daerah-daerah. Sebagai bagian dari lingkungan Kemenkumham.

Baca juga : legalisasi dokumen kemenkumham kemenlu dan kedutaan

 

Perpres No 4 Tahun 2015

Fungsi lain Kemenkumham yang tercantum dalam Perpres nomor 4 tahun 2015 tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Hingga pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum dan HAM. Kemenkumham juga bertugas untuk melaksanakan pengembangan SDM terutama yang berkaitan dengan hukum dan HAM serta dalam lingkungan Kemenkumham tersebut.

Baca juga : legalisir skck di kemenkumham kemenlu

 

fungsi Legalisasi Apostille Kemenkumham

 

Fungsi-fungsi lain dari Kemenkumham ialah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan teknis hukum dan HAM. Yang berskala nasional serta pelaksanaan dari pusat ke daerah. Sehingga setiap kegiatan teknis yang berkaitan dengan hukum dan HAM. Baik yang berskala nasional, maupun kegiatan teknis seperti pemberian atau penyampaian informasi dari pusat ke daerah. Juga berada dalam lingkup Kemenkumham. Tentunya yang berkaitan dengan hukum dan HAM.

Baca juga : legalisir akte kelahiran di kemenkumham dan kemenlu

 

Terakhir, fungsi Kemenkumham ialah sebagai pelaksana pendukung kepada seluruh organisasi di bawah lingkungan Kemenkumham. Pelaksana pendukung ini bersifat substantif baik pada masing-masing gugus tugas, maupun pada kantor-kantor wilayah di tingkat daerah.

Baca juga : legalisasi kemenkumham online

 

Jenis-Jenis Layanan Kemenkumham untuk Publik

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, Kemenkumham memberikan berbagai pelayanan publik yang bisa di manfaatkan oleh siapa saja. Bila ditotal, ada enam layanan publik yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat pada umumnya.

Baca juga : jasa legalisir kemenkumham terbaik

 

Jenis-jenis layanan ini berada di bawah di rektorat jenderal yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Yang utama, pelayanan publik pada Kemenkumham ini berada di bawah di rektorat jenderal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen atau yang di singkat PPID.

Baca juga : legalisir dokumen di kemenkumham

 

Layanan Legalisasi Apostille Kemenkumham

 

Direktorat Jenderal PPID ini bertugas untuk menyediakan, menyimpan, serta mendokumentasikan setiap informasi yang berkaitan dengan Kemenkumham. Dalam tugasnya tersebut, Dirjen PPID juga wajib untuk menjaga setiap keamanan informasi yang ada.

Baca juga : stamp kemenlu dan mentri agama buat surat nikah

 

Dengan adanya Dirjen PPID tersebut, setiap informasi apapun yang berkaitan dengan Kemenkumham disajikan oleh Dirjen PPID. Meskipun informasi tersebut lintas di rektorat jenderal. Dalam Dirjen PPID ini disajikan berbagai macam informasi. Termasuk dari di rektorat jenderal yang lain seperti Imigrasi dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca juga : jasa legalisir kementrian luar negeri kemenlu

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Terpercaya

Legalisasi adalah suatu pernyataan pejabat yang berwenang mengenai keabsahan dan legalitas terhadap suatu dokumen tersebut sudah sesuai dengan aslinya. Di rektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lebih banyak mengurusi persoalan masyarakat dan berkaitan dengan kenotariatan. Di rektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum membuat sebuah aplikasi dengan fitur yang bermacam-macam untuk mengakomodasi hal yang berkaitan dengan kenotariatan. Seperti pembuatan akta, pelayanan badan hukum, termasuk legalisasi dokumen-dokumen yang akan di gunakan ke luar negeri.

Baca juga : jasa legalisir kedutaan besar

 

HAKI

Legalisasi dokumen ini sangat penting dan akan di bahas pada pembahasan selanjutnya. Kemenkumham juga memiliki layanan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Hak Kekayaan Intelektual

 

Hak Kekayaan Intelektual saat ini menjadi sesuatu yang harus di atur secara serius karena berkaitan dengan paten dan kepemilikan suatu produk atau merek agar mendapat kepastian hukum. Sehingga bisa mendorong adanya inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

 

Selain itu, Kemenkumham juga memiliki dan mengatur pelaksanaan pelayanan publik yang berkaitan dengan imigrasi serta pemasyarakatan dan perundang-undangan. Dalam pelayanan pemasyarakatan, Kemenkumham wajib melaksanakan pelaksanaan tugas pembinaan terhadap warga binaan. Sementara pelayanan perundang-undangan melayani dalam hal pembuatan undang-undang sesuai dengan permintaan daerah, mulai dari perumusan hingga pelaksanaan.

 

Peran Kemenkumham dalam Layanan Keimigrasian

Kemenkumham juga memiliki layanan publik yang berkaitan dengan keimigrasian. Tugas pokok pelayanan keimigrasian yang berada di bawah Kemenkumham ini berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang imigrasi.

Baca juga : cara mencabut black list keimigrasian

 

Yang di maksud bidang imigrasi ini berkaitan dengan penyiapan dokumen perjalanan, visa, izin tinggal. Hingga pembuatan paspor yang menjadi implementasi pelaksanaan teknisnya. Di rektorat Jenderal Keimigrasian yang berada di bawah Kemenkumham berperan juga untuk melakukan penyidikan dan penindakan lintas batas negara.

Baca juga : biaya pelayanan keimigrasian

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham bidang imigrasi

 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kerjasama luar negeri. Untuk menjalankannya, Kemenkumham biasanya melakukan kerjasama dengan badan imigrasi dari negara lain. Dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara.

Baca juga : jasa pembuatan pasport dan visa

 

Kemenkumham juga berperan untuk merumuskan standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang berkaitan dengan dokumen perjalanan. Baik itu visa, paspor, dan berbagai dokumen lainnya. Kemenkumham berkewajiban untuk membuat ketentuan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dokumen perjalanan ke luar negeri. Termasuk juga kebijakan tentang persyaratan sebelum bepergian ke luar negeri.

Baca juga : prosedur tambah nama di pasport

 

Dalam pelaksanaannya, Kemenkumham tak hanya membuat aturan-aturan semata tetapi juga sebagai pelaksana dalam pembuatan visa dan paspor sebagai bagian dari dokumen perjalanan. Kemenkumham juga menjadi pelaksana dalam pemberian izin tinggal terbatas. Izin tinggal tetap, izin bagi para imigran asing yang akan datang ke Indonesia baik itu untuk bekerja maupun wisata.

Baca juga : jasa pembuatan paspor pelaut

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Dokumen Perjalanan

Bentuk konkret Kemenkumham sebagai pelaksana adalah dengan membawahi setiap kantor-kantor imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan luar negeri. Kemenkumham mengatur siapa saja yang bisa keluar dan masuk wilayah negara Indonesia, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan. Untuk mendukung hal tersebut, Kemenkumham kemudian membuat aturan tentang kewajiban melakukan legalisir dokumen perjalanan.

Baca juga : jasa legalisir pasport kedutaan malaysia

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Dokumen Perjalanan

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Terbaik

Proses legalisir dokumen di Kemenkumham sejatinya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tetapi tetap sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga barang siapa saja yang ingin menggunakan dokumen asal Indonesia di luar negeri, wajib untuk melakukan legalisir kemenkumham.

Baca juga : cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda

 

Dasar Hukum Legalisasi Apostille Kemenkumham untuk Penggunaan Dokumen ke Luar Negeri

Legalisir adalah proses memberikan pengesahan berupa tanda tangan dari pejabat pemerintah, pejabat umum lainnya yang diangkat secara resmi oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya sebagai pihak yang berwenang dalam bidang imigrasi dan kenotariatan. Kemenkumham berwenang juga untuk memberikan legalitas terhadap dokumen-dokumen yang akan di gunakan di luar negeri.

Baca juga : cara mengurus pasport hilang dan visa di kedutaan uae

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Berpengalaman

Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Luar Negeri bekerja sama untuk mengatur keluar masuknya dokumen. Dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Sesuai dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Menyebutkan bahwa setiap dokumen yang akan di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri wajib mendapatkan legalisir kemenkumham.

Baca juga : persyaratan pasport anak

 

Adanya peraturan dari Kementerian Luar Negeri ini secara langsung mengikat Kementerian Hukum dan HAM. Untuk menerbitkan peraturan legalisir dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Dalam pembuatan peraturan legalisir dokumen di lingkup kerja Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham mengacu kepada Staatsblad 1909 nomor 291 yang mengatur tentang legalisasi tanda tangan.

Baca juga : legalisasi akta perkawinan di kedutaan amerika

 

  Legalisir Ijasah Kemenkum HAM

Legalisasi Apostille Kementerian Hukum dan HAM

 

Dalam dasar hukum tersebut menyebutkan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau instansi di Indonesia. Dan akan di gunakan di negara lain wajib untuk di pastikan legalitasnya dengan memperhatikan pengesahan dari notaris.

Baca juga : legalisasi dokumen kemenlu

 

Peraturan Menkumham No 01 Tahun 2017

Selain itu, ada dasar hukum lain yang menyebutkan bahwa dokumen wajib untuk dilegalisasi, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM di Indonesia nomor 01 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang proses alur legalisir dokumen. Dengan mengacu bahwa setiap dokumen dari dalam negeri yang akan di pergunakan di luar negeri. Harus tertib administrasi dan di pastikan hukumnya bagi masyarakat.

Baca juga : terjemahan legalisir ke kedubes arab saudi

 

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, sehingga Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia berwenang untuk memberikan kepastian hukum. Bagi setiap dokumen yang akan di pergunakan di luar negeri. Adanya kepastian hukum pada dokumen tersebut bisa menjadi dasar bagi para warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Bahwa dokumen tersebut di akui di negara lain dan bisa di pergunakan sesuai keperluannya.

Baca juga : urus dokumen pernikahan dengan wna

 

Tujuan Melakukan Legalisasi Apostille Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM wajib untuk turut campur dalam hal penggunaan dokumen dari Indonesia. Yang akan digunakan di luar negeri, mengingat dokumen yang bersifat resmi dan di tandatangani oleh pejabat. Oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM wajib untuk memastikan bahwa pejabat yang bertanda tangan dalam dokumen tersebut sah.

Baca juga : pindah warga negara dari wni menjadi warga singapura

 

LEGALISIR SURAT SINGLE

 

Dokumen-dokumen resmi yang akan di pergunakan di luar negeri wajib untuk di pastikan keabsahannya serta legalitasnya. Untuk penjelasan mudahnya, dokumen resmi dari Indonesia tersebut harus berlaku sah sesuai hukum di Indonesia, sehingga terjamin dan bisa digunakan di luar negeri.

Baca juga : urus dokumen perceraian dengan wna

 

Database Legalisasi Apostille Kemenkumham

Untuk memastikan hal tersebut, proses legalisasi kemenkumham pasti melalui proses pengecekan dan pencocokan tanda tangan notaris atau pejabat yang memberikan pengesahan pada dokumen tersebut. Pencocokan tanda tangan notaris atau pejabat tersebut berdasarkan database yang dimiliki oleh Kemenkumham.

Baca juga : legalisir ijazah sekolah luar negeri ke indonesia

 

Dengan adanya kesesuaian antara tanda tangan notaris maupun pejabat umum pada dokumen tersebut dengan database dari Kemenkumham, maka dokumen tersebut di nyatakan sah dan legal. Selanjutnya dokumen tersebut bisa dipergunakan sesuai dengan kebutuhan warga negara Indonesia di luar negeri.

Baca juga : persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga

 

Negara lain memiliki hukum yang berbeda dengan yang ada di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan tata tertib administrasi dokumen. Sehingga tidak semua dokumen yang di keluarkan di Indonesia bisa langsung dipergunakan di negara lain. Ibaratnya, sama seperti mata uang Rupiah yang tidak berlaku bila di pergunakan di negara lain, dan harus di tukarkan dengan mata uang negara setempat.

Baca juga : legalisir raport di embassy philippines

 

tata tertib administrasi dokumen Legalisasi Apostille Kemenkumham

 

Bedanya, dalam pengurusan dokumen, dokumen yang di keluarkan oleh instansi di luar negeri bisa berlaku apabila dokumen tersebut memiliki nilai legalitas di mata hukum Indonesia. Sehingga negara lain bisa mempercayai bahwa dokumen tersebut sah dan legal.

Baca juga : urus dokumen kelahiran anak luar negeri

 

Proses Legalisasi Apostille Kemenkumham

Bukti legalitas dokumen dari Indonesia tersebut berupa tanda tangan pejabat atau notaris, yang di sahkan juga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengatur tentang aspek hukum yang ada di Indonesia. Dokumen yang sudah mendapatkan legalisir Kemenkumham artinya sudah memiliki kepastian hukum bagi masyarakatnya.

Baca juga : visa mendatangkan orang asing ke indonesia 

 

Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Legalisasi Apostille Kemenkumham

Untuk mengajukan legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan HAM tidak di batasi oleh kalangan tertentu. Kemenkumham tidak membatasi siapapun yang akan mengajukan proses legalisasi. Hanya saja mereka juga tetap harus menaati peraturan yang di buat oleh Kemenkumham. Namun, umumnya, beberapa pihak berikut ini adalah yang membutuhkan legalisir Kemenkumham untuk dokumen-dokumennya.

Baca juga : persyaratan dan biaya proses kitas lansia

 

1. Calon Mahasiswa atau Pelajar ke Luar Negeri

Seorang calon mahasiswa atau pelajar yang akan ke luar negeri untuk menempuh pendidikan pasti membutuhkan legalisir Kemenkumham untuk dokumen-dokumennya. Legalisir dokumen ini berguna bagi para calon mahasiswa sebagai salah satu syarat agar bisa diterima belajar di negara tersebut.

Baca juga : urus dokumen pernikahan taiwan indonesia

 

Legalisasi Apostille Paspor di Kemenkumham

Beberapa dokumen yang sering di legalisir oleh para calon mahasiswa ini antara lain legalisir ijazah dan paspor.

 

LEGALISIR IJAZAH

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Ijazah dan Transkrip Nilai

Beberapa negara tujuan belajar juga mensyaratkan administrasi dokumen yang sudah di legalisir oleh Kemenkumham seperti China, Taiwan, Jepang, hingga Rusia sekalipun. Biasanya legalisir Ijazah Kemenkumham ini bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah pendidikan sebelumnya di Indonesia benar-benar di keluarkan secara sah oleh instansi pendidikan resmi di Indonesia. Masing-masing negara mensyaratkan administrasi yang berbeda-beda.

Baca juga : bagaimana pindah ke wni atau ke wna

 

Tak cuma ijazah, umumnya para calon pelajar atau mahasiswa di luar negeri ini juga membutuhkan legalisasi dokumen lain seperti hasil tes kesehatan. Karena selain di gunakan untuk keperluan akademisnya, para calon pelajar atau mahasiswa ini juga membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan izin tinggal dan izin belajar di negara tersebut.

Baca juga : jasa urus visa c1d usa

 

Selain mental yang kuat untuk menuntut ilmu di negara lain, persiapan yang berkaitan dengan administrasi juga harus di persiapkan dengan baik. Sehingga tidak terjadi permasalahan administrasi di kemudian hari yang bisa menambah beban stres setelah belajar dengan giat. Melakukan legalisasi beberapa dokumen juga mempermudah hidup bagi para calon pelajar selama tinggal di negara lain.

Baca juga : sertifikat kesehatan pelaut

 

2. Legalisasi Apostille Kemenkumham Untuk Pasangan Antar Negara yang akan Menikah

Pasangan yang akan melakukan proses pernikahan antar negara juga wajib untuk melakukan legalisir dokumen di Kemenkumham. Menikah adalah sebuah proses yang sangat sakral. Semua tentu berharap untuk melangsungkan pernikahan sekali saja selama seumur hidupnya. Begitu pula dengan jodoh yang juga sangat misterius, karena manusia tidak bisa menentukan dengan siapa berjodoh bahkan dari negara tertentu.

Baca juga : jasa urus cni pernikahan di kedutaan

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham pernikahan antar negara

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham SKBM Untuk Menikah

Pernikahan antar negara juga sudah tidak asing lagi terjadi. Contoh paling konkrit adalah pernikahan beberapa selebritis tanah air yang menikah dengan pasangan dari luar negeri. Namun, bukan berarti rakyat biasa tidak bisa mengikuti jejak mereka. Menikah dengan pasangan dari luar negeri juga banyak terjadi dari kalangan rakyat biasa atau bukan dari kalangan artis.

Baca juga : legalisir certificate of clearence and free sales ecuador

 

Calon pengantin yang ingin menikah di luar negeri, wajib mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) di kemenkumham. Begitu pula setelah menikah, buku nikah luar negeri di laporkan ke KBRI dan ke Disduk capil. Sebelum ke Disduk capil, dokumen buku nikah tersebut harus di legalisir ke kemenkumham terlebih dahulu.

Baca juga : persyaratan pembuatan visa bisnis untuk wna

 

UU Perkawinan Pasal 56

Untuk melangsungkan pernikahan berbeda negara, perlu persiapan yang sangat matang, baik dari segi mental maupun administrasi. Menurut UU Perkawinan pasal 56, Pernikahan beda negara yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia juga diakui secara hukum Indonesia. Bila didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Baca juga : persyaratan pembuatan visa kerja untuk wna

 

Legalisasi Apostille Dokumen Kemenkumham Online

Beberapa persyaratan dokumen seperti paspor, visa negara tujuan untuk melangsungkan prosesi pernikahan, hingga SKCK dan dokumen lainnya. Harus disiapkan dan dipastikan legalitasnya, sebelum digunakan di luar negeri. Mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen penting yang wajib dipastikan hukumnya, maka calon pasangan wajib untuk meminta legalisasi Dokumen Kemenkumham atas dokumen tersebut.

Baca juga : pengurusan dokumen nikah beda negara

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham buku nikah

Sebaliknya, setelah menikah di negara lain, pasangan juga wajib untuk melaporkan pernikahannya di dinas terkait yang ada di Indonesia, selambat-lambatnya 30 hari setelah menikah. Untuk melaporkan pernikahan ini, dokumen seperti akta perkawinan harus sudah dilegalisir oleh KBRI dari negara tersebut. Bedanya, pasangan tidak perlu mengajukan legalisir dari Kemenkumham sebelumnya.

Baca juga : biro jasa kitas

 

melaporkan pernikahannya di dinas terkait

 

Legalisir dari Kemenkumham hanya diperlukan bagi calon pasangan yang akan menikah di luar negeri. Proses administrasi pernikahan di luar negeri tidak terlalu rumit, asal sudah mengantongi informasi persyaratan sebelumnya. Persiapan pernikahan tidak hanya soal mental dan uang saja, tetapi juga persiapan administrasi, terutama bagi yang akan menikah di luar negeri.

Baca juga : agen visa di jakarta terpercaya

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Buku Nikah Untuk Visa

Setelah anda melakukan pernikahan secara resmi di dalam negeri maupun di luar negeri, anda juga di wajibkan untuk melakukan legalisir buku nikah di kemenkumham. Legalisir ini di perlukan apabila anda ingin mengurus visa family dan ingin ikut tinggal bersama suami di luar negeri dalam jangka panjang.

Baca juga : surat lapor nikah di kbri

 

Lalu bagaimana dengan pernikahan siri ? Ya jelas tidak bisa memakai visa ikut suami karena dasar hukumnya tidak ada. Pernikahan mereka tidak tercatat di dua negara dan persyaratan visa family adalah melampirkan legalisir buku nikah/akta perkawinan resmi.

Baca juga : jasa legalisir skbm di kedutaan turki

 

SURAT BUKTI PENCATATAN PERNIKAHAN KBRI MALAYSIA

 

3. Legalisasi Apostille Kemenkumham Untuk Pelaku Bisnis yang Melakukan Kegiatan Ekspor Impor

Pelaku bisnis yang melakukan kegiatan ekspor impor juga tidak bisa dilepaskan dari kewajiban untuk melakukan legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM. Sejak adanya kemudahan dalam perdagangan luar negeri, banyak sekali pebisnis Indonesia yang kemudian memasarkan dan menjual produknya di negara lain. Tidak jarang, produk-produk tersebut lebih diminati di luar negeri timbang di Indonesia.

Baca juga : urus cites dan surat persetujuan eksport

 

Produk yang umumnya dipasarkan di luar negeri, di antaranya adalah produk pangan dan furniture. Produk pangan dan furniture Indonesia sudah terkenal memiliki kualitas yang sangat baik, sehingga banyak disukai oleh negara-negara lain. Tidak sedikit produk-produk tersebut yang kemudian dijual di luar negeri.

Baca juga : jasa legalisir coo kedutaan argentina

 

Membahas tentang perdagangan dan ekspor impor barang ini tentu tidak bisa dilepaskan dari proses administrasi yang mengikatnya. Agar produknya bisa diekspor ke negara lain, seorang pelaku usaha harus memiliki dan memenuhi persyaratan seperti Surat Izin Usaha atau SIUP. Surat Izin Usaha ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga : legalisir international coffe organization kedutaan qatar

 

COO Invoice

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham COO Invoice Untuk Ekspor

Bila diperlukan, pelaku usaha juga wajib memiliki dokumen lain seperti dokumen teknis terhadap barang miliknya yang akan diekspor. Namun, sebelum melakukan kegiatan ekspor, pelaku bisnis harus mendapatkan kepastian hukum atas dokumen-dokumen tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia dengan cara melakukan legalisir Kemenkumham atas dokumen-dokumen izin usaha tersebut seperti legalisir COO dan invoice.

Baca juga : legalisir invoice di kedutaan uae

 

Setiap dokumen yang dibuat di Indonesia tidak bisa langsung digunakan dan berlaku di negara lain, sebelum mendapatkan kepastian hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Begitu pula Surat Izin Usaha dan Dokumen Teknis tersebut tidak akan diakui oleh negara tujuan ekspor, bila tidak mendapatkan keabsahan dan legalitas dari Kemenkumham.

Baca juga : legalisir coo invoice kedutaan arab saudi

 

Proses ekspor dan impor sendiri saat ini sudah semakin dipermudah dengan memasuki era perdagangan bebas. Kegiatan ekspor produk barang ini menjadi sebuah cara terbaik untuk meningkatkan laba dari suatu bisnis. Penjualan barang di luar negeri, atau ekspor, ini juga tidak hanya meningkatkan pendapatan pebisnis, tetapi juga meningkatkan cadangan devisa negara.

Baca juga : legalisir coo invoice di kedutaan qatar

 

4. Legalisasi Apostille Kemenkumham Untuk Pelaku Bisnis yang Ingin Melakukan Ekspansi Bisnis ke Luar Negeri

Kesuksesan para pengusaha dalam melakukan ekspor biasanya juga turut memantik pengusaha lain untuk melakukan hal yang sama. Pengembangan bisnis di luar negeri ini memang sangat bagus bagi perkembangan bisnis seseorang, terutama bila negara tujuan tersebut merupakan pasar yang sangat ideal seperti bisnis pangan berupa buah-buahan tropis.

Baca juga : legalisir dokumen perusahaan algeria

 

  Syarat Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama dan Apostille

Ekspansi Bisnis ke Luar Negeri

 

Tidak semua negara sekaya Indonesia dalam hal buah-buahan tropis, yang menyebabkan banyak negara tertarik untuk mendatangkan buah-buahan tropis dari Indonesia. Oleh sebab itu, melakukan ekspansi bisnis seperti bisnis pangan dan buah-buahan ini sangat menjanjikan bagi para pelaku bisnis, begitu juga dengan bisnis furniture dan lain-lain.

Baca juga : legalisir dokumen perusahaan uae

 

Melakukan ekspansi bisnis di luar negeri memberikan banyak sekali manfaat mulai dari menjadi bukti bahwa perusahaan atau bisnis mengalami pertumbuhan yang baik. Selain itu, dengan mengembangkan ekspansi bisnis ke luar negeri juga dapat mengurangi pesaing dalam negeri, terutama untuk bisnis-bisnis yang sudah jamak dan populer di dalam negeri.

Baca juga : persyaratan kitas investor

 

Untuk melakukan pengembangan bisnis ke luar negeri, sangat penting melakukan penelitian terkait produk dan target pasar di negara lain. Perencanaan untuk mengembangkan bisnis ke luar negeri harus sangat matang. Agar pengembangan bisnisnya bisa berjalan dengan sukses dan bertahan lama. Selain itu, mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi juga penting sebelum membuka jalur bisnis ke luar negeri.

Baca juga: persyaratan telex visa indonesia pandemi covid

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Dokumen Perusahaan

Beberapa dokumen seperti Surat Izin Usaha, dokumen Certificate of Origin, certificate free sale, health and sanitation, Legalisir sertifikat BPOM dan sebagainya harus di persiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut sebagai syarat dan bukti bahwa pengusaha tersebut benar-benar memiliki usaha di Indonesia. Selain itu, bukti dokumen tersebut juga harus di berikan kepastian hukum agar diakui di negara lain.

Baca juga: legalisir sertifikat bpom ke kedutaan cambodia

 

Dokumen Perusahaan

 

Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen tersebut, pelaku usaha bisa meminta kepastian hukum dari Kementerian Hukum dan HAM melalui bukti cap legalisir. Cap legalisir Kemenkumham ini membuat dokumen tersebut di akui sesuai hukum di Indonesia dan dapat memenuhi syarat pengembangan bisnis di negara lain.

Baca juga: legalisir certificate of free sale korea

 

5. Orang atau Pasangan yang Bepergian ke Luar Negeri Memerlukan Legalisasi Apostille Kemenkumham

Beberapa negara juga menerapkan aturan yang cukup ketat bagi siapa saja yang ingin berkunjung. Tidak semua negara di dunia membebaskan visa bagi turis asal Indonesia. Untuk itu, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan dokumen sebelum berkunjung ke negara lain. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah hasil tes medis dan asuransi kesehatan.

Baca juga : legalisir medikal check-up cyprus

 

Hasil tes medis dan asuransi kesehatan sangat di butuhkan bagi beberapa negara, terlebih lagi dengan adanya pandemi seperti saat ini. Bahkan tanpa adanya pandemi sekalipun, beberapa negara tetap mewajibkan turis yang akan berkunjung untuk membawa hasil tes medis dan asuransi kesehatan. Sebagian negara di dunia bahkan memasukkan persyaratan kesehatan sebelum mengajukan visa berkunjung yang di buktikan dengan hasil tes medis.

Baca juga: legalisir medikal gamca di kedutaan uae

 

Hasil tes medis ini sangat berguna untuk mengetahui turis yang akan berkunjung ke negara tersebut telah bebas dari penyakit-penyakit berbahaya. Hasil tes medis juga menunjukkan riwayat penyakit yang di miliki oleh pengunjung, sehingga bila terjadi masalah kesehatan di negara lain saat dalam periode pelesir, staf kesehatan di negara tersebut bisa mengetahui adanya riwayat kesehatan dan penanganannya.

Baca juga : legalisir medical check-up kedutaan vietnam

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Test Medikal Check-Up

Dokumen hasil tes medis ini tentu harus di lengkapi dengan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan ini berguna untuk menutup biaya bila terjadi masalah kesehatan di negara lain. Karena beberapa negara, terutama di wilayah Eropa, biaya kesehatan dan perawatan di rumah sakit sangat mahal. Adanya asuransi kesehatan ini akan membantu menutup dan meringankan biaya kesehatan bila hal tersebut terjadi.

Baca juga : legalisir medical di kedutaan iraq

 

Namun, tentunya pihak negara lain tidak akan langsung mempercayai dokumen hasil tes kesehatan yang di keluarkan oleh laboratorium atau rumah sakit yang ada di Indonesia. Di butuhkan kepastian secara hukum yang menyatakan bahwa laboratorium atau rumah sakit yang mengeluarkan dokumen tersebut memang legal secara hukum. Oleh sebab itu, wajib bagi siapapun yang ingin bepergian untuk melakukan legalisir dokumen, terutama dokumen hasil tes medisnya.

Baca juga : prosedur online medical gamca

 

Prosedur Melakukan Legalisasi Apostille Kemenkumham

Setelah memahami betapa pentingnya legalisasi dokumen di Kemenkumham sebelum ke luar negeri, selanjutnya akan di bahas tentang proses melakukan legalisasi dokumen tersebut di Kemenkumham. Agar tidak mengalami kesalahan, pahami setiap alur yang dibahas berikut ini. Berikut ini adalah prosedur dalam melakukan legalisir Kemenkumham untuk dokumen-dokumen yang di perlukan sebelum ke luar negeri.

Baca juga : legalisir medikal gamca di kedutaan uae

 

1. Persiapkan Dokumen yang Akan Di Legalisasi Apostille Kemenkumham AHU

Prosedur pertama dalam melakukan legalisir Kemenkumham adalah dengan mempersiapkan segala dokumen yang akan di legalisasi. Pastikan dokumen-dokumen yang di legalisir sesuai dengan ketentuan agar pihak Kemenkumham mau memberikan legalisasi atas dokumen-dokumen tersebut. Pastikan juga dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : jasa pengurusan legalisasi dokumen di dirjen ahu bebas ribet

 

Dokumen yang Akan Dilegalisir

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Akte Kelahiran

Jenis-jenis dokumen yang bisa di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM di antaranya: Akta Kematian, Akta KelahiranSurat Keterangan Dokter atau Tes Medis, Transkrip Nilai, Ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, Surat Izin Mengemudi,  Dokumen Surat Izin Usaha, Akta Pernikahan, Akta Notaris, Dokumen Certificate of Origin atau COO, dan dokumen lainnya.

Baca juga : legalisir akte kelahiran di kedutaan syria

 

Syarat Legalisasi Apostille Kemenkumham

Dokumen-dokumen tersebut nantinya harus di bawa ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. Baik versi asli maupun fotocopy. Segala dokumen yang akan di gunakan di luar negeri harus di pastikan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM, oleh sebab itu, dokumen-dokumen tersebut harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : legalisir dokumen di kemenkumham

 

Kementerian Hukum dan HAM hanya bisa melakukan legalisasi dokumen-dokumen yang di keluarkan dan di tandatangani oleh pejabat asal Indonesia, atau instansi yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, pastikan dokumen-dokumen yang akan dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM adalah dokumen yang berasal dari Indonesia atau di tandatangani oleh pejabat Indonesia.

Baca juga : jasa legalisir kemenkumham terbaik

 

2. Melakukan Penerjemahan ke Dalam Bahasa Inggris

Satu hal penting yang harus di lakukan sebelum mengajukan permohonan legalisir Kemenkumham atas dokumen-dokumen tersebut adalah melakukan penerjemahan ke dalam bahasa Inggris atau ke dalam bahasa yang di akui di negara setempat. Melakukan penerjemahan ini sebagai syarat agar dokumen tersebut dapat terbaca oleh pihak negara tersebut, sehingga dapat di ketahui isi dari dokumen yang di legalisasi tersebut.

Baca juga : pusat penerjemah tersumpah

 

penerjemahan ke dalam bahasa Inggris

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Terdekat

Kementerian Hukum dan HAM akan langsung menolak permohonan legalisasi dokumen yang belum di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Untuk melakukan penerjemahan dokumen ini, wajib hukumnya menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang sudah di akui kredibilitas hasilnya. Tidak selalu dalam bahasa Inggris, karena beberapa negara mensyaratkan untuk menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa yang menjadi standar negara tersebut.

Baca juga : apa yang di maksud penerjemah tersumpah

 

3. Legalisasi Notaris

Prosedur berikutnya adalah dengan meminta cap atau tanda tangan dari notaris. Namun, tidak semua notaris bisa memberikan cap dan tanda tangan dalam dokumen yang akan di legalisir di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya notaris-notaris yang sudah di akui oleh Kementerian Hukum dan HAM saja yang berhak memberikan cap basah atau tanda tangan legalitas pada dokumen yang akan di legalisir.

Baca juga : legalisir akta notaris di kedutaan yemen

 

Legalisasi dokumen Kementerian Hukum dan HAM hanya akan memberikan legalitas pada dokumen-dokumen yang di keluarkan oleh instansi Indonesia, dengan tanda tangan pejabat atau yang mewakilinya. Bila dokumen tersebut bukan di tandatangani oleh pejabat, maka bisa di gantikan oleh notaris atau pejabat umum yang sudah di tunjuk oleh pemerintah.

Baca juga : jasa legalisir notaris resmi dan terpercaya

 

Cara Legalisasi Apostille Kemenkumham

Notaris maupun pejabat yang memberikan tanda tangan atau cap basah pada dokumen yang akan diajukan legalisir Kemenkumham sebelumnya sudah memberikan contoh tanda tangannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Maka, notaris atau pejabat tersebutlah yang berhak untuk memberikan cap basah atau tanda tangan. Nantinya, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi terhadap database tanda tangan notaris atau pejabat tersebut.

Baca juga : Specimen tanda tangan

 

instansi  Indonesia

 

4. Mendatangi Kantor Kemenkumham

Langkah selanjutnya dalam melakukan legalisir Kemenkumham untuk dokumen-dokumen tersebut adalah dengan mendatangi langsung kantor Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Namun, agar tidak salah langkah, jangan mendatangi kantor pusat Kementerian Hukum dan HAM yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Alamat Legalisasi Apostille Kemenkumham

Jika anda ingin mengetahui tata cara dan proses legalisir, silahkan datang ke alamat kantor Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang ada di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Kantor Administrasi Hukum Umum inilah yang melayani segala macam pelayanan publik mulai dari pembuatan akta perusahaan, pengwarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin berpindah menjadi warga negara Indonesia, hingga pelayanan legalisasi dokumen. Sementara kantor pusat Kementerian Hukum dan HAM tidak lagi melayani pelayanan publik dan hanya di gunakan untuk urusan administrasi pemerintah saja.

 

Saat datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, usahakan untuk datang sepagi mungkin sehingga tidak akan mengantri terlalu lama. Jangan lupa untuk datang dengan membawa dokumen asli dan fotocopy dokumen yang akan di legalisasi. Tentunya pastikan juga dokumen tersebut sudah dalam bahasa Inggris atau bahasa negara yang akan dituju.

 

5. Melakukan Registrasi Legalisasi Apostille Kemenkumham Online

Kini pelayanan publik di kantor Kementerian Hukum dan HAM sudah berubah menjadi semi online. Meski tetap datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan legalisir dokumen, tetapi hampir semua aktivitasnya di lakukan secara online. Dalam loket-loket yang ada di kantor Kementerian Hukum dan HAM tersebut, terdapat komputer-komputer yang bisa di gunakan.

 

Registrasi Secara Online

 

Panduan Legalisasi Apostille Kemenkumham

Dalam melakukan registrasi, pastikan untuk memasukkan data-data yang diminta dengan benar. Lantas untuk memverifikasi akun yang di daftarkan, lakukan pengecekan pada email yang di daftarkan untuk mengaktivasi akun tersebut. Tenang saja, bila mengalami kesulitan, bisa bertanya panduan legalisasi kemenkumham kepada petugas yang ada di sana.

 

6. Mengunggah Legalisasi Apostille Kemenkumham yang Sudah Dipindai

Karena proses melakukan legalisir Kemenkumham sudah dilakukan semi online, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen yang akan diajukan legalisasi. Masukkan dokumen-dokumen yang sudah dipindai atau difoto sebelumnya ke dalam komputer yang ada di kantor Kemenkumham tersebut. Nantinya akan ada petugas yang membantu untuk memfoto dokumen-dokumen tersebut.

 

Proses Legalisasi Apostille Kemenkumham

Sebelum anda melakukan proses legalisasi kemenkumham, ada baiknya anda mempersiapkan terlebih dahulu semua dokumen yang akan di upload. Silahkan foto ataupu di scan supaya dokumen anda bisa terbaca dengan staff kemenkumham. Banyak permohonan di tolak sistem dikarenakan dokumen berbayang/blur dan tidak jelas terbaca. Lebih baik kita scan supaya tidak membuang waktu karena menunggu verifikasi saja butuh waktu berhari-hari. Kita pasti kecewa setelah menunggu lama, ahirnya dokumen kita di tolak karena tidak terbaca dengan jelas.

  Legalisasi Dokumen Resmi PT Jangkar Global Groups

 

Di samping itu, jika dokumen kita sudah di persiapkan maka akan mempermudah kita mengupload dokumen karena jika kita lama mengakses website kemenlu pasti ada saja halangan koneksi putus mendadak. Itu artinya kita harus mengulang dari awal lagi. Proses inilah yang banyak terjadi di masyarakat dan sering complain bahwa sistem kemenlu sering down ataupun koneksi internet tidak bagus.

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Online

Semua proses legalisir kemenkumham secara online. Pastikan hasil pindai atau foto dokumen tersebut dalam kondisi baik dengan memperlihatkan tanda tangan dan nama pejabat atau notaris yang bertanda tangan tersebut secara jelas. Masukkan data-data yang diperlukan dalam komputer tersebut, termasuk nama pejabat yang melakukan verifikasi. Selanjutnya tunggu beberapa waktu hingga dihubungi begitu berkas tersebut sudah diverifikasi.

 

7. Pembayaran Legalisasi Apostille Kemenkumham ke Teller Bank

Setelah mendapatkan notifikasi bahwa berkas berhasil diverifikasi, langkah selanjutnya adalah membayar biaya legalisasi sesuai dengan tagihan. Cara pembayaran legalisasi kemenkumham adalah : Billing yang dikirimkan melalui email anda dan anda harus membayar melalui teller bank yang sudah ditunjuk.

 

Di kantor Kementerian Hukum dan HAM tersebut terdapat beberapa teller bank yang ditunjuk untuk melayani pembayaran. Hal ini sesuai dengan pelayanan publik yang dipilih atau bisa juga dengan mendatangi teller bank yang sama di tempat lain.

 

membayar ke teller bank

 

8. Mengambil Stiker Legalisasi Apostille Kemenkumham

Proses legalisir Kemenkumham saat ini tidak lagi menggunakan tanda tangan atau cap basah langsung dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon legalisasi dokumen hanya akan diberikan stiker bukti legalisir setelah berkas yang diunggah sebelumnya berhasil diverifikasi. Proses melakukan verifikasi ini bervariasi, bisa 3 jam saja, tetapi juga bisa berhari-hari lamanya.

 

Stiker Legalisasi Apostille Kemenkumham

Nantinya, proses pengambilan stiker legalisir kemenkumham ini harus dilakukan di kantor Kementerian Hukum dan HAM dengan menunjukkan bukti pembayaran dan membawa e-KTP. Pengambilan stiker ini bisa dilakukan sendiri atau menunjuk orang lain dengan memberikan surat kuasa yang dilampiri dengan e-KTP pemohon. Selanjutnya tinggal datang ke kantor Kemenkumham untuk mengambil stiker legalisir dan memasangnya pada dokumen yang dimaksud.

 

Jasa Legalisasi Apostille Kemenkumham

Proses legalisasi kemenkumham di masa pandemi covid-19 dengan menggunakan sistem online dan tidak ada tatap muka. Bagi pemula, tentu saja proses ini membingungkan karena harus mengisi formulir secara online. Kebanyakan mereka kebingungan bagaimana tata cara mengisi formulir dan istilah-istilah yang ada di dalam formulir tersebut.

 

Akan lebih bingung lagi setelah capek-capek input data, eh di tolak oleh sistem kemenkumham. Mau telp ke kantor kemenkumham, gak ada yang angkat telp dan kalaupun via whatsap balasannya bisa lama sekali. Cara legalisir kemenkumham model baru ini benar-benar lebih efisien jika sudah mengerti caranya. Bagi pengguna baru, pasti sangat membingungkan.

 

Daripada urusan anda tidak selesai gara-gara online, lebih baik serahkan semua pengurusan jasa legalisir kemenkumham kepada ahlinya. PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan. Sudah ribuan client terbantu dengan adanya jasa legalisir kemenkumham melalui PT Jangkar Global Groups.

 

Jasa Legalisasi Apostille Kemenkumham dan kemenlu

Inilah jasa legalisir kemenkumham dan kemenlu terpercaya :

Alamat agen pengurusan legalisir dokumen PT Jangkar Global Groups adalah : Komplek Perusahaan Film Negara (PFN) Jalan Otista Raya No 125-127 Bidarachina Jatinegara Jakarta Timur 13330

 

Berapa lama Legalisasi Apostille Kemenkumham

Proses legalisir kemenkumham tergantung verifikasi dari kemenkumham karena kendala pertama yang akan anda alami adalah dokumen anda di tolak oleh sistem karena tidak sesuai dengan prosedur seperti : tidak ada specimen tanda tangan pejabat/notaris, salah memasukan nama pejabat yang tanda tangan di dokumen anda dan lain sebagainya.

 

Setelah dokumen anda di terima oleh sistem kemenkumham maka anda segera membayar voucer billing ke bank yang di tunjuk dan di upload kembali ke sistem alegtron dan tunggulah 3-4 hari. Stiker legalisir kemenkumham prosesnya 3-4 hari kerja dan tidak termasuk pengiriman stiker ke alamat kantor/rumah anda.

 

Aplikasi Legalisasi Apostille Kemenkumham

Anda bisa mendaftarkan langsung ke aplikasi legalisasi melalui web : legalisasi.ahu.go.id untuk proses legalisasi dokumen pribadi maupun dokumen perusahaan. Hati-hati dan ikuti panduan legalisasi AHU supaya anda tidak salah di dalam mengisi formulir legalisasi kemenkumham online.

 

Legalisir Legalisasi Apostille Kemenkumham Pandemi

Pihak kementrian hukum ham membuat regulasi baru yang pada awalnya orang datang ke kantor dirjen ahu kemenkumham untuk bertanya mengenai bagaimana proses legalisir, belajar upload melalui sistem legalisir kemenkumham kemudian membayar ke bank yang ada di kantor kemkumham. Setelah selesai bayar, bisa langsung menemui customer service kemenkumham untuk menyerahkan bukti pembayaran dan 4 hari kemudian datang ke kantor kemenkumham untuk mengambil stiker legalisir kemenkumham.

 

Ketika pandemi covid melanda indonesia, pelayanan semuanya di lakukan secara online karena tidak ada satu pun petugas customer service melayani. Semua di lakukan melalui online dan jawaban apakah legalisir anda di tolak atau tidak juga melalui email yang sudah anda daftarkan di kemenkumham. Stiker kemenkumham di kirim ke alamat rumah atau kantor anda. Jika anda tidak mengerti tata cara upload dokumen, anda bisa menghubungi layanan whatsapp ke customer service.

 

Memang prosesnya agak lama di karenakan kesibukan customer service membalas ribuan whatsapp yang masuk sehingga anda merasa tidak di layani dengan baik dan cepat. Yah mau gimana lagi karena kita tidak boleh tatap muka dengan customer service. Kadang kala anda kesel di karenakan dokumen anda urgent untuk segera di kirim ke luar negeri atau anda bingung cara upload dokumen ke sistem atau bisa jadi anda bingung kenapa dokumen anda di tolak oleh sistem kemenkumham.

 

Alamat Legalisasi Apostille Kemenkumham / Legalisasi AHU

Pelayanan legalisasi AHU Kemenkumham ini beralamat di Gedung CIKS Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, No. 84-86 Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330 Telp : +62213100975

Selama masa pandemi, legalisasi AHU Kemenkumham hanya buka hari rabu dan jumat.

 

Website Legalisasi Apostille Kemenkumham

Anda bisa mengunjungi website resmi kemenkumham melalui https://legalisasi.ahu.go.id/

Silahkan pelajari dan hati-hati ketika anda mengisi pendaftaran email anda, mengisi formulir anda, menginput dokumen anda dan submit dokumen karena jika salah maka anda harus mengulang dari awal lagi dan bisa jadi anda akan di tolak oleh sistem.

 

Biaya Legalisasi Apostille Kemenkumham

Untuk biaya legalisasi kemenkumham apabila anda mengurus sendiri, online sendiri dan ambil sendiri di kemenkumham adalah : Rp. 50.000. Biaya ini akan bertambah apabila anda membutuhkan jasa online, jasa urus dokumen dan biaya upah untuk biro jasa legalisir kemenkumham. Proses ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu karena harus bolak balik transportasi ke kantor kemenlu, antri panjang di kemenkumham dan tentu saja harus bayar biaya jasa tenaga profesional di bidangnya.

 

stiker legalisir kemenkumham

 

 

Ketentuan-Ketentuan Dokumen yang Bisa Di ajukan Proses Legalisasi Apostille Kemenkumham

Melewati proses legalisir Kemenkumham yang sangat panjang tersebut tidak menjamin pemohon akan langsung otomatis mendapatkan legalisasi atas dokumen-dokumen yang di ajukan. Tidak jarang juga Kemenkumham membatalkan proses legalisasi karena dokumen-dokumen yang di ajukan tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Syarat Legalisasi Apostille Kemenkumham

Berikut ini ketentuan-ketentuan dokumen yang bisa di ajukan syarat legalisasi Kemenkumham :

 

1. Dokumen Asli Legalisasi Apostille Kemenkumham maupun Fotocopy

Kementerian Hukum dan HAM tidak membatasi bentuk dokumen yang bisa di ajukan proses legalisasi. Pemohon diperbolehkan untuk mengajukan legalisasi atas dokumen, baik dalam bentuk dokumen asli maupun dokumen fotocopy. Nantinya, pihak Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi pada tanda tangan dan nomor dokumen.

 

Verifikasi di lakukan untuk melakukan pengecekan atas siapa pejabat yang melakukan tanda tangan tersebut. Tanda tangan tersebut akan di cocokkan dengan database yang di miliki oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Bila di lakukan oleh pejabat yang tidak terdapat dalam database Kementerian Hukum dan HAM. maka harus di mintakan tanda tangan atau cap basah di notaris-notaris yang sudah di tunjuk.

 

2. Dokumen Sipil yang Di terbitkan oleh Instansi Pemerintah Indonesia

Ketentuan selanjutnya dokumen yang bisa di ajukan proses legalisir Kemenkumham adalah dokumen sipil yang di terbitkan oleh instansi pemerintah Indonesia. Dokumen sipil yang di maksud bisa berupa paspor, akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan sebagainya. Dokumen sipil lainnya yang bisa di ajukan proses legalisasi adalah dokumen bisnis seperti Surat Izin Usaha dari dinas terkait.

 

Dokumen Sipil

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham Akte Kelahiran Berpengalaman

Berbagai dokumen tersebut baik sipil maupun dokumen bisnis tersebut berbeda sesuai dengan peruntukannya. Umumnya, dokumen sipil seperti legalisir akte kelahiran, Kartu Keluarga, atau Kartu Tanda Penduduk di butuhkan ketika akan melanjutkan studi di luar negeri. Sementara dokumen Surat Izin Usaha di butuhkan ketika akan melakukan ekspansi bisnis di luar negeri atau kegiatan ekspor dan impor atas produk dagang.

 

3. Dokumen sudah Di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

Ketentuan selanjutnya dokumen-dokumen yang bisa di ajukan proses legalisir Kemenkumham adalah dokumen yang sudah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dokumen-dokumen yang di keluarkan di Indonesia umumnya menggunakan bahasa Indonesia. Sehingga bila dokumen tersebut akan di gunakan di luar negeri, dengan proses legalisasi, harus di ubah ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara setempat.

 

Beberapa negara seperti Rusia dan Tiongkok mewajibkan dokumen dari luar negara tersebut yang akan di gunakan harus di terjemahkan ke dalam bahasa resminya. Padahal tidak banyak orang yang menguasai bahasa resmi negara tersebut. Sehingga agar terjemahan terhadap dokumen menjadi akurat, harus di lakukan oleh seorang penerjemah tersumpah.

 

Proses penerjemahan ini harus di lakukan oleh seorang penerjemah yang sudah tersumpah. Penerjemah tersumpah sudah mengantongi sertifikat dan izin usaha atau jasa terjemahan. Dengan sertifikatnya tersebut membuktikan bahwa hasil terjemahannya telah di akui secara resmi oleh instansi-instansi. Hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah tersebut sudah di akui keakuratannya dan dapat di pertanggung jawabkan.

 

PROSES PENERJEMAHAN

 

Penerjemah tersumpah adalah seorang penerjemah yang memiliki jam terbang tinggi dalam proses penerjemahannya. Hasil terjemahannya akurat dan dapat di pertanggungjawabkan dengan di buktikan adanya sertifikat penerjemah tersumpahnya tersebut. Dengan begitu, ia berhak untuk melakukan penerjemahan atas dokumen-dokumen resmi.

 

4. Dokumen dalam Keadaan Aktif

Selanjutnya, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri dengan terlebih dahulu mendapat legalisir Kemenkumham adalah dokumen tersebut dalam keadaan aktif. Keadaan aktif di sini di maksudkan bahwa dokumen tersebut masih berlaku secara hukum di Indonesia. Penting mengetahui masa aktif dokumen tersebut karena beberapa dokumen memiliki periode aktif tertentu.

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham SKCK Untuk Keluar Negeri

Dokumen seperti Kartu Keluarga, ijazah, atau e-KTP mungkin tidak memiliki masa aktif. Tetapi dokumen seperti Surat Izin Mengemudi atau legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa aktif tertentu. Bisa dokumen tersebut sudah melewati masa aktifnya, dokumen tersebut di nyatakan tidak berlaku lagi dan harus di perbarui.

 

Dokumen-dokumen yang tidak berlaku secara hukum tersebut tidak bisa diajukan proses legalisir Kemenkumham dan harus di lakukan pembakuan terlebih dahulu. Bila bertujuan untuk tinggal di luar negeri dalam periode yang cukup lama. Pastikan dokumen yang akan di gunakan di luar negeri tersebut memiliki masa aktif yang cukup lama.

 

LEGALISIR SURAT SINGLE

 

5. Legalisasi Apostille Kemenkumham Untuk Dokumen Bersifat Penting

Dokumen yang bisa di ajukan proses legalisir Kemenkumham juga harus bersifat penting dan mendukung tujuan pemohon ke luar negeri. Jenis dokumen seperti ijazah, transkrip, akta kelahiran, e-KTP termasuk dalam dokumen-dokumen penting yang wajib untuk di legalisasi ketika akan melanjutkan studi di luar negeri.

 

Selain itu, ada juga dokumen seperti Surat Izin Usaha dan dokumen Certificate of Origin yang sangat penting bagi para pelaku bisnis yang akan melakukan ekspansi bisnis dan ekspor ke luar negeri. Tidak semua dokumen membutuhkan proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kenali jenis dokumen apakah dokumen tersebut penting atau tidak sebelum mengajukan proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 

6. Dokumen Tidak Melanggar Peraturan Internasional

Dokumen yang akan di ajukan proses legalisir Kemenkumham juga bukan dokumen yang melanggar peraturan dan hukum internasional. Hukum dan peraturan internasional ini mengikat dan wajib di patuhi oleh seluruh negara. Begitu pula dengan penerbitan dokumen, tidak di perbolehkan melanggar peraturan dan hukum internasional.

 

Beberapa negara bahkan memiliki peraturan khusus untuk negara tersebut seperti di Tiongkok misalnya. Tiongkok menetapkan bahwa dokumen yang akan di gunakan di negaranya tidak memuat nama Taiwan dan Hongkong sebagai sebuah negara yang berdaulat. Tiongkok hanya akan menerima dokumen tersebut apabila tertulis bahwa kedua negara tersebut masih berada di bawah kedaulatan Tiongkok.

 

peraturan khusus

 

Peraturan-peraturan semacam ini harus di patuhi oleh siapapun termasuk juga warga negara Indonesia. Dokumen-dokumen harus di lakukan pengecekan terhadap hal-hal mendetail seperti ini sebelum kemudian di ajukan proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Bila tidak, dokumen tersebut akan di tolak oleh Kementerian Hukum dan HAM dan di kembalikan.

 

7. Dokumen Legalisasi Apostille Kemenkumham Tidak Di pergunakan untuk Kegiatan yang Melanggar Peraturan Internasional

Selain dokumen tidak melanggar peraturan internasional dan peraturan dari negara yang akan di tuju. Dokumen yang akan di ajukan proses legalisir Kemenkumham juga tidak boleh di gunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan. Maraknya kasus terorisme adalah salah satu hal yang mendasari adanya kebijakan seperti ini. Oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengecekan terhadap tujuan penggunaan dokumen tersebut.

 

Pemohon yang ingin melakukan legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM tidak baik. Dengan tujuan untuk bergabung dengan organisasi teroris atau jaringan narkoba internasional tentu akan langsung di tolak pengajuan legalitasnya. Kegiatan terorisme atau jaringan narkoba internasional adalah jenis kegiatan yang di larang dan melanggar peraturan internasional.

 

Tidak ada satupun negara di dunia ini yang mendukung kegiatan terlarang seperti terorisme dan jaringan narkoba. Bila ada warga negara yang nekat untuk melakukan kegiatan atau bergabung dengan organisasi internasional tersebut, nantinya justru akan membahayakan dan merugikan dirinya sendiri.

 

Biro Jasa Legalisir Kemenkumham

 

Legalisasi Apostille Kemenkumham dan kemenlu Nomer Satu

Kementerian Hukum dan HAM berhak mengatur siapa saja yang akan mengajukan proses legalisasi atas dokumen-dokumen yang akan di pergunakan di luar negeri. Kementerian Hukum dan HAM sudah memberikan aturan berdasarkan hukum dan peraturan yang harus di patuhi oleh semua warga negara Indonesia. Siapapun yang akan mengajukan proses legalisir Kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan sepatutnya memahami dan mematuhi peraturan agar proses legalisasi bisa di terima dengan baik.

 

TRIYOGA BUDI PRASETYO LEGALISIR KEMENKUMHAM

Adi