Cara Membuat KTP WNA, Panduan Mengurus KTP WNA

Perlu di ketahui, bahwa WNA yang tinggal di Indonesia boleh dan bisa memiliki KTP, Sehingga dengan syarat orang asing tersebut telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dan berikut adalah cara membuat KTP atau mengurus KTP.

Baca Artikel: Jasa Pengurusan Pindah KewarganegaraanApa manfaat WNA memiliki KTP ?

Apa manfaat WNA memiliki KTP ? | Cara Membuat KTP WNA

Ada beberapa manfaat bagi WNA untuk memiliki KTP, di antaranya:

  • Bila WNA telah memiliki KTP dan KK, maka suami/istri WNI bisa berada di KK (Kartu Keluarga) yang sama.
  • Memudahkan Dinas Kependudukan mengawasi keberadaan orang asing.
  • Memudahkan pengurusan bisnis dan perbankan.

Selain tiga manfaat di atas, tentu saja, mengurus WNA ini merupakan salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). KTP ini juga di perlukan dalam proses naturalisasi bagi WNA yang ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia.

  PERPANJANGAN RPTKA IMTA JAKARTA

baca artikel : Penerjemah Tersumpah Bahasa Bangladesh

syarat untuk membuat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) - Cara Membuat KTP WNA

Apa saja syarat membuat KTP bagi WNA ? | Cara Membuat KTP WNA

Syarat yang harus di lengkapi oleh WNA untuk membuat KTP adalah :

  1. Membuat/meminta Formulir F.OS.19 yang di keluarkan di Kantor Wilayah Penduduk dan Catatan Sipil;
  2. Fotokopi passport WNA;
  3. Fotokopi KITAS dan KITAP WNA;
  4. Fotokopi pengesahan izin tinggal dari kantor imigrasi yang terdapat di dalam paspor;
  5. Fotokopi KTP suami atau istri yang WNI;
  6. Fotokopi KK suami atau istri yang WNI;
  7. Fotokopi buku nikah;
  8. Surat keterangan domisili yang di buat oleh kelurahan, dengan tujuan untuk pembuatan KTP (seharusnya sudah Anda urus pada langkah sebelumnya);
  9. Surat kuasa jika pengurusan pembuatan KTP ini tidak di lakukan oleh WNA sendiri atau suami/istri yang WNI di sertai materai; (Beberapa kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak menerima Surat Kuasa, melainkan mengharuskan WNA atau suami/istri WNI sendiri yang datang ke Dukcapil)
  10. Fotokopi KTP yang menerima kuasa pengurusan; (jika mewakilkan kepada orang lain, sebagaimana di maksud pada poin ke-9)
  11. Fotokopiatau KK kedua saksi; dan
  12. Surat Permohonan Pembuatan KTP yang di tujukan kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dari Suami atau Istri yang WNI yang di sertai materai.

Cara Membuat KTP WNA

Mari kita lanjut mengenai cara mengurus atau cara membuat KTP ini! Pada daftar syarat pembuatan KTP WNA di atas, yang pertama adalah membuat/meminta Formulir F.OS. 19. Formulir di buat di Kantor Wilayah Kependudukan dan Catatan Sipil (Tingkat Propinsi, bagi warga Jakarta pengurusan Formulir F.OS.19 di lakukan di Kanwil Dukcatpil DKI Jakarta, di Jl. S. Parman No. 7, Grogol, Jakarta Barat. Tepatnya di sebelah Kodim Jakarta Barat), dengan membawa kelengkapan dokumen sama seperti syarat-syarat pembuatan KTP tersebut di atas plus sediakan materai.

  Cara Membuat SKJ Mabes Untuk Warga Negara Asing

baca juga : Legalisasi Dokumen China Terpercaya

cara mengurus KTP WNA - Cara Membuat KTP WNA

Baca juga : Persyaratan Visa Penyatuan Keluarga C 317

Setelah semua dokumen lengkap, berikut langkah-langkahnya: | Cara Membuat WNA

  • Sehingga, semua berkas di fotokopi 2 rangkap, sehingga menjadi rangkap tiga. Selanjutnya Untuk apa? Selanjutnya Supaya saat mengurus WNA di Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya Anda tidak perlu repot-repot lagi menyiapkan berkas yang sama yang akan di minta oleh dukcatpil. Dan satu rangkap lagi untuk di kelurahan. (percayalah ini akan menghemat waktu)
  • Ambil antrian nomor untuk membuat KTP (ini tergantung kantor wilayah di mana Anda tinggal, prosedur pengambilan antrian mungkin saja berbeda tapi biasanya loket bagian WNA tidak seramai di loket untuk WNI). Untuk menghemat waktu, silakan tanyaka saja bagian pengurusan WNA, maka oleh petugasnya akan langsung di berikan kertas blanko yang harus di isi.
  • Selanjutnya, Satu lembar buat data isian bagi WNA yang di beri materai, dan satu lagi buat yang menerima kuasa.
  • Selanjutnya, Isi formulir tersebut dan serahkan lagi pada petugas loket beserta semua berkas yang sudah anda siapkan.
  • Setelah di verifikasi petugas, maka petugas akan memberikan selembar surat untuk pengambilan nanti.
  • Sehingga, Lamanya proses pembuatan formulir F.OS 19 ini maksimal 5 hari kerja. Jadi biar tidak buang-buang waktu.
  PERSYARATAN PEMBUATAN RPTKA BARU

Nah, setelah memperoleh Formulir F.OS. 19, maka Anda datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota atau kabupaten tempat tinggal Anda untuk mengurus KTP WNA dan Kartu Keluarga.

Baca Artikel: Istilah Brainly Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Anak

panduan mengurus KTP WNA - Cara Membuat KTP WNA

Berikut panduannya: | Cara Membuat KTP WNA

  • Selanjutnya, Serahkan semua dokumen persyaratan yang di butuhkan kepada petugas.
  • Sehingga, Petugas akan memberikan bukti tanda terima dan akan menginformasi jadwal foto untuk KTP .
  • Pengambilan foto untuk KTP.
  • Pengambilan KTP dan KK (Kartu Keluarga)  biasanya 3 hari setelah pengambilan foto buat KTP.
  • Setelah sudah mendapatkan KTP dan KK, yang perlu Anda lakukan berikutnya adalah:
    – Tandatangani KTP tersebut oleh WNA, lalu;
    – Minta tandatangan Ketua RT dan RW untuk KK, serta cap stempel RT.
  • KTP yang sudah di tandatangani WNA dan juga KK yang sudah ditandatangani RT/RW serta di beri cap stempel, kemudian di bawa ke kelurahan untuk di tandatangani oleh Lurah.

Sampai di sini pembahasan mengenai cara membuat KTP sudah selesai.

Baca Juga : Biro Penerjemah Tersumpah Bahasa Mandarin

Cara Membuat KTP WNA

jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara

persyaratan pembatalan perkawinan

izin tinggal tetap untuk pasangan perkawinan campuran

bagaimanakah status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran

jasa urus dokumen perkawinan campuran

Biro jasa resmi dan terpercaya

agen jasa legalisir kemenkumham

biro jasa legalisir kementrian luar negeri kemenlu

agensi jasa legalisir kedutaan besar

jasa pengurusan visa

info jasa penerjemah tersumpah resmi

jasa kartu kredit untuk medical gamca

jasa lulus sensor film lsf

legalitas pt jangkar

pengurusan rptka imta kitas

perkawinan campuran wni wna

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi