NIKAH ISBAT

Nikah isbat adalah pengajuan permohonan pengesahan nikah ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Karena Nikah isbat ini di lakukan di pengadilan agama setempat (sesuai dengan domisili pemohon).

 

nikah isbat

 

Apa saja persyaratan nikah isbat?

Persyaratan untuk mengajukan nikah itsbat adalah :
1. Menyerahkan permohonan Itsbat nikah kepada pengadilan agama setempat
2. Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum di catatkan.
3. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah
4. Foto copy KTP pemohon nikah isbat
5. Membayar biaya perkara
persyaratan nikah isbat

Bagaimana Tata Cara Permohonan Itsbat Nikah ?

Tata cara proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah:
1. Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami, istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
2. Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
3. Jika itsbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas, diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh anak, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan harus bersifat kontensius dengan mendudukkan suami dan istri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon;

Jika meninggal Dunia

5. Jika suami atau istri yang telah meninggal dunia, maka suami atau istri dapat mengajukan itsbat nikah dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan;
6. Jika suami atau istri tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya, maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan;
7. Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut pada angka 1 dan 5, dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah;
8. Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4 dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama selama perkara belum diputus;
9. Jika pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara itsbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4, sedang permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama

Biro jasa urus nikah isbat

  PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB
Adi

2 pemikiran pada “NIKAH ISBAT”

  1. bagaimana format pengajuan istbat nikah jika keduanya (suami dan istri) sudah meninggal dunia?

Komentar ditutup.