Panduan Lengkap Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan)

Bagi Anda yang sedang mencari informasi lengkap mengenai panduan lengkap dan proses naturalisasi atau pewarganegaraan untuk menjadi WNI, Anda telah berada di tempat yang tepat.

Baca juga: persyaratan naturalisasi wna menjadi wni

 

Panduan Lengkap Proses Naturalisasi

 

Berikut ini adalah tulisan komprehensif mengenai proses pewarganegaraan (naturalisasi), yaitu permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Proses pewarganegaraan ini memang tidak mudah, butuh proses panjang, dan dari pengalaman kami: cukup berbelit-belit dengan segala tetek bengek birokrasi yang harus dilalui.

 

Baca juga: rekomendasi naturalisasi kemenag

 

Ada begitu banyak dokumen yang harus di siapkan, ada banyak tempat (instansi) yang harus di datangi, bahkan seringkali harus bolak-balik ke instansi yang sama karena masih kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah, terutama di level bawah, sehingga orang kebanyakan menganggap bahwa mengajukan permohonan naturalisasi itu susah dan tentu saja “melelahkan”!

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia

 

permohonan naturalisasi dan Panduan Lengkap Proses Naturalisasi

Bagaimana Panduan Lengkap Proses Naturalisasi 

Namun, Anda jangan khawatir. Dengan bekal informasi dan panduan yang kami sajikan dalam artikel ini, di harapkan Anda tidak mengalami terlalu banyak kesulitan dalam mengajukan permohonan naturalisasi bagi keluarga, teman atau bahkan mungkin Anda sendiri.

Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda

 

Artikel ini cukup panjang, mencakup sebanyak mungkin informasi menganai panduan lengkap dan proses naturalisasi bagi WNA , mulai dari pembahasan landasan hukum hingga cara dan panduan bagaimana mengurus proses pewarganegaraan secara lengkap dari awal hingga akhir, termasuk contoh-contoh dokumen yang di perlukan dalam proses naturalisasi ini.

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna

 

naturalisasi bagi WNA Panduan Lengkap Proses Naturalisasi

Anda dapat meloncat ke bagian-bagian informasi yang Anda butuhkan dengan mengklik sub-judul di bawah ini:

  • Panduan proses Naturalisasi
  • Contoh-contoh Dokumen

 

Alasan Mengapa WNA ingin menjadi WNI

Ada banyak alasan mengapa seseorang WNA berkeingian untuk menjadi WNI, beberapa di antaranya:

  • Alasan ekonomi. Banyak orang asing yang tinggal di Indonesia melakukan kegiatan ekonomi dalam mengembangkan usahanya.
  • Orang asing telah merasa menyatu dengan kondisi alam Indonesia, kehidupan dan lingkungan yang di diaminya, budayanya dan lain sebagainya, sehingga mereka merasa cocok dan memutuskan untuk tinggal secara permanen di Indonesia, dan tentu saja yang terbaik untuk adalah dengan menjadi warga negara Indonesia.
  • Alasan yang berkaitan dengan efisiensi biaya untuk pengurusan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi anak yang diajukan permohonan Pendaftaran Anak untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Dengan memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia, maka sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun, mereka ini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan KITAS tersebut.

Alasan Mengapa WNA ingin menjadi WNI

  • Ini adalah salah satu alasan yang cukup menggejala beberapa waktu terakhir, yaitu mereka yang melaksanakan perkawinan campuran, yaitu Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Biasanya yang mendorong mereka mengajukan permohonan menjadi WNI, salah satunya yang terpenting adalah untuk memperoleh hak asuh anak sebagai antisipasi terhadap kejadian yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang, misalnya kemungkinan terjadinya perceraian dalam perkawinan tersebut di kemudian hari.

    Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda

 

Selain alasan-alasan di atas, mungkin ada beberapa alasan lain yang mendasari seorang WNA berkehendak ingin menjadi WNI, alasan yang mungkin lebih bersifat personal.

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna

 

Seperti Apa Panduan Lengkap Proses Naturalisasi

Perlu di ketahui bahwa saat ini, proses pewarganegaraan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan di terbitkannya undang-undang ini, banyak pihak menilai bahwa proses permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kini menjadi lebih mudah di banding sebelumnya, sehingga mendorong banyak WNA tertarik untuk menjadi WNI dengan berbagai alasan yang telah disebutkan di atas.

Baca juga: bagaimanakah status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran

 

PEWARGANEGARAAN

Proses pewarganegaraan

Proses pewarganegaraan (yang dulu di dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia di sebut “Naturalisasi”), di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di atur pada Bab III, Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, mulai dari pasal 8 hingga pasal 22. Terutama pasal 19 tentang status kewarganegaraan karena mengikuti suami/istri, pasal 41 tentang kewarganegaraan anak sebelum usia 18 tahun serta pasal 42 tentang memperoleh kembali kewarganegaraan (karena telah kehilangan kewarganegaraan).

Baca juga: inilah cara mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui pernikahan

 

Sejauh ini menurut data Kemenkumham, pengajuan untuk memperoleh status kewarganegaraan yang di ajukan oleh pemohon, tercatat paling banyak adalah pengajuan permohonan yang berdasarkan pada ketentuan pasal 41 yang mengatur tentang kewarganegaraan bagi anak yang belum berumur 18 tahun.

Baca juga: pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

 

KEWARGANEGARAAN

 

Panduan Lengkap Proses Naturalisasi Terbaik 

Permohonan status sebagai Warga Negara Indonesia bagi anak yang belum berusia 18 tahun ini tentu saja akan mengakibatkan terjadinya status kewarganegaraan ganda. Ini di lakukan oleh para orang tua dengan tujuan untuk melindungi anak mereka secara hukum, walaupun pada akhirnya, setelah anak-anak mereka mencapai usia 18 tahun, mereka di wajibkan harus memilih salah satu status kewarganegaraan mereka dengan menanggalkan kewarganegaraan yang lain, mengingat asas kewarganegaraan Indonesia adalah monopatride (kewarganegaraan tunggal).

Baca juga: kehilangan kewarganegaraan

Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan, tentu saja Anda perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Pasal 9, berikut adalah syarat-syarat seseorang dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi):

  Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Mengutamakan Kepentingan Pelanggan

 

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

 

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945;
  5. Tidak pernah di jatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara”.

 

Hal-hal tersebut di atas merupakan syarat dasar seseorang bisa mengajukan naturalisasi. Adapun tata cara pengajuan atau permohonan pewarganegaraan lebih terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia, yaitu pada Pasal 9.

 

Secara singkat, jika kami sarikan maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

1. Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melelui situs harus mengunggah dokumen berupa:

a. fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;

b. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;

c. fotokopi akta kelahiran suami atau isteri Pemohon yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;

d. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri Pemohon yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;

e. fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau isteri yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan di legalisasi oleh pejabat berwenang;

f. asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

g. asli surat keterangan catatan kepolisian yang di keluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

h. asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya;

i. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;

j. pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan

k. asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia.

 

(Lebih rinci dalam langkah ini, akan kami paparkan pada bagian Panduan Mengajukan Pewarganegaraan)

skim surat keterangan keimigrasian

contoh surat permohonan skim

Panduan Mengajukan Pewarganegaraan)

2. Menyerahkan dokumen fisik seperti tersebut pada nomor satu di atas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum paling lambat 5 (lima) hari sejak pendaftaran secara elektronik di terima. Bersama penyerahan dokumen fisik ini, pemohon harus melampirkan surat pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa kebenaran isi dokumen fisik persyaratan menjadi tanggung jawab Pemohon sepenuhnya.

 

3. Kemudian akan di lakuan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen di atas oleh pejabat yang paling lama 10 hari sejak di serahkan. Jika dalam pemeriksaan tersebut terdapat kekurangan dokumen, maka pemohon akan mendapatkan pemberitahuan secara elektronik (melalui email/akun pada situs AHU Pewarganegaraan). Kemudian pemohon di beri waktu hingga 14 hari untuk melengkapinya. Jika dalam waktu tersebut pemohon tidak dapat melengkapinya maka otomatis permohonan akan ditolak. Jika masih ingin meneruskan pengajuan maka harus mengulangi dari awal.

 

4. Dalam hal pemeriksaan dokumen di nyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat, maka Menteri akan menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi pemohon. Kemudian Kemenkumham akan melakukan:

a. Memberitahu pemohonan secara elektronik
b. Menyampaikan keputusan kepada perwakilan negara asal pemohon.

 

5. Pemohon bisa langsung mencetak sendiri keputusan pewarganegaraannya.

6. Pemohon wajib mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri di tetapkan.

 

Sampai di sini, bisa di katakan bahwa proses pewarganegaraan telah selesai. Tinggal kemudian mengurus berbagai kelengkap dokumen lainnya seperti untuk pembuatan KK dan KTP dan lain sebagainya.

 

Biaya Resmi Pewarganegaraan (naturalisasi)

 

Biaya Resmi Pewarganegaraan (naturalisasi)

Biaya Naturalisasi

Ya, betul. Ada biaya yang di tetapkan oleh pemerintah untuk proses pewarganegaraan ini. Adapun besarannya tercantum pada Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Tarif biaya pewarganegaraan ini ada pada Butir H tentang Kewarganegaraan, yang rinciannya sebagai berikut:

1. Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan permohonan warga negara asing: Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);

 

2. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

3. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak/hilang: Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);

 

4. Permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran: Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);

 

5. Permohonan salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran: Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);

 

6. Pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara: Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

7. Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);

 

8. Permohonan salinan Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);

 

9. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp 750.000 (tujuh ratus ribu rupiah);

  Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Terverifikasi

 

10. Permohonan salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);

 

11. Surat Keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia: Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);

 

12. Pencarian atau unduh data Kewarganegaraan secara online: Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

 

Panduan Lengkap Mengajukan Naturalisasi (pewarganegaraan) bagi orang asing

 

PANDUAN MENGAJUKKAN NATURALISASI BAGI ORANG ASING

 

Setelah Anda mengetahui secara umum mengenai syarat-syarat, dokumen-dokumen yang perlu di siapkan dan diunggah dan di serahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga besarnya biasa yang harus di bayar kepada kas negara untuk proses pewarganegaraan ini, kini saatnya Anda lebih memperhatikan panduan lengkap, secara lebih rinci, harus mulai dari mana, apa saja yang harus di kerjakan dan sebagainya pada panduang lengkap proses pewarganegaraan di bawah ini.

 

Langkah-langkah yang kami paparkan di sini adalah berdasarkan pengalaman kami sendiri dalam membantu para WNA yang meminta bantuan kami untuk mengurus proses naturalisasi mereka. Kami harap Anda dapat membacanya secara teliti, karena satu langkah kelewat akan banyak membuang waktu Anda.

 

Perlu di ketahui pula bahwa contoh yang di jelaskan di bawah ini adalah untuk proses pewarganegaraan berdasarkan perkawinan, karena kami menganggap bahwa itu adalah salah satu alasan paling banyak mengapa seorang WNA ingin menjadi warga negara Indonesia. Di semua tahapan proses di sertai pula dengan contoh dokumen dan berbagai surat permohonan yang bisa langsung Anda salin I.

 

Mari kita mulai!

A. Membuat berbagai Surat Keterangan dan Surat Pernyataan/Permohonan

Surat keterangan ini di butuhkan sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) di kantor imigrasi. Berikut rinciannya:

1. Surat Keterangan Domisili

Untuk membuatnya, Anda harus terlebih dahulu meminta Surat Pengantar dari RT yang di ketahui oleh RW dan membuat Surat Permohonan oleh uami/istri WNI untuk pengajuan pembuatan Surat Keterangan Domisili yang di tujukan kepada lurah setempat. Surat permohonan ini di tandatangani di atas materai.

Panduan Lengkap Proses Naturalisasi Surat Keterangan Domisili

Di bawah ini contoh Surat Permohonan pengajuan Surat Keterangan Domisili.

=============================

Jakarta, ……………………

Kepada Yth.
Bpk/Ibu Lurah ………………
Jalan ………………………………..
Jakarta Timur

Perihal: Pengajuan Surat Keterangan Domilisi

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :

Dengan ini saya mengajukan Surat Keterangan Domisili untuk Suami/Istri saya:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Warga Negara :
Alamat :

Demikian permohonan ini saya ajukan untuk keperluan keimigrasian suami/istri saya. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(……………………………)

Saksi I,

(……………………………)

Saksi II,

(……………………………)

=============================

 

Seperti terlihat pada contoh di atas, Surat Pengajuan Surat Keterangan Domisili harus di ketahui oleh dua orang saksi yang tinggal dalam satu kelurahan. Anda bisa saja meminta kepada RT/RW untuk sekalian menjadi saksi, biasanya mereka bersedia untuk itu. Andaikan tidak pun, Anda bisa meminta kepada tetangga atau saudara yang tinggal dalam satu kelurahan yang sama.

 

Ada satu hal yang mesti Anda perhatikan dalam tahap ini. Jika suami/istri WNA belum memiliki KTP WNA, maka sebaiknya buat pula Surat Permohonan satu lagi khusus untuk pembuatan KTP WNA. Anda tinggal mengganti contoh surat di atas pada bagian “Demikian permohonan ini saya ajukan untuk keperluan pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”. Hal ini untuk lebih menghemat waktu, agar tidak bolak-balik ke RT, RW dan kelurahan berkali-kali. Sebagai tambahan informasi, KTP WNA ini juga di perlukan sebagai salah satu syarat untuk penerbiatan SKIM oleh imigrasi dan juga di minta oleh Kanwil

 

2. Surat Keterangan Masih Terikat Pernikahan dan Tinggal Bersama

 

mengajukan SKIM

 

Panduan Lengkap Proses Naturalisasi Contoh Permohonan 

Surat keterangan ini masih merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SKIM di Kantor Imigrasi, di keluarkan oleh kelurahan tempat pasangan suami istri ini tinggal.

 

Sama halnya seperti Surat Keterangan Domisili di atas, Anda juga harus membuat Surat Permohonan kepada kelurahan, bermaterai dan di ketahui oleh dua orang saksi. Di bawah ini contoh Surat Permohonan Masih Terikat Pernikahan dan Tinggal Bersama:

 

=============================

Jakarta, ……………………

Kepada Yth.
Bpk/Ibu Lurah ………………
Jalan ………………………………..
Jakarta Timur

Perihal: Pengajuan Surat Keterangan Masih Terikat Pernikahan dan Tinggal Bersama

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :

Dengan ini saya mengajukan Surat Keterangan bahwa saya masih terikat pernikahan dan tinggal bersama dengan suami/istri saya:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Warga Negara :
Alamat :

Demikian permohonan ini saya ajukan untuk keperluan keimigrasian suami/istri saya. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(……………………………)

Saksi I,

(……………………………)

Saksi II,

(……………………………)

=============================

3. Surat Permohonan Pembuatan KTP WNA oleh Suami/Istri WNI

PEMBUATAN KTP

 

Panduan Lengkap Proses Naturalisasi pembuatan KTP WNA 

Bila saat ingin mengajukan proses pewarganegaraan WNA yang bersangkutan belum memiliki KTP WNA, maka sebaiknya di tahap ini sekalian saja untuk mengurusnya, mulai membuat Surat Permohonan Pembuatan KTP WNA agar nantinya tidak harus bolak-balik ke Kantor RT/RW/Kelurahan berkali-kali, karena pasti nanti akan di minta oleh pihak imigrasi. Adapun untuk bagaimana proses, cara dan syarat-syarat membuat KTP WNA.

baca: Cara Membuat KTP WNA.

 

Surat ini juga masih sama seperti dua surat di atas, surat yang ini juga perlu 2 orang saksi berikut fotokopi KTP dan KK saksi.

 

Berikut contoh Surat Permohonan Pembuatan KTP bagi WNA:

=============================

Jakarta, ……………………

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Disdukcapil ………………..
Jalan ………………………………..
Jakarta Timur

Perihal: Pengajuan WNA untuk Suami/Istri

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :

Dengan ini saya mengajukan permohonan pembuatan KTP Warga Negara Asing atas suami/istri saya:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Warga Negara :
Alamat :

Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(……………………………)

Saksi I,

(……………………………)

Saksi II,

(……………………………)

=============================

Prosedur dan Panduan Lengkap Proses Naturalisasi 

Setelah menyiapkan tiga Surat Permohonan di atas, kemudian datangi RT dan RW setempat untuk mendapatkan tanda tangan sekaligus surat pengantar dari RT untuk di kantor Kelurahan. Sebelum mendatangi kelurahan, jangan lupa fotokopi dulu ketiga Surat di atas yang sudah ditandatangi lengkap, ini akan berguna di langkah berikutnya. Siapkan juga dokumen-dokumen pelengkap yang perlu dibawa ke kelurahan, yaitu:

  • KTP suami/istri Indonesia yang sebagai pemohon;
  • Kartu Keluarga suami/istri suami yang menjadi pemohon;
  • Fotokopi Passport suami/istri yang WNA;
  • KITAP suami atau istri WNA;
  • Fotokopi buku nikah;
  • Surat Kuasa kepengurusan dari Suami/Istri WNI bila pengurusan tersebut dilakukan oleh pihak lain (bermaterai).
  Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Transparan

 

Setelah menyerahkan semua dokumen di atas, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan dari kelurahan atau juga disebut Surat Keterangan PM 1, sesuai permohonan (Surat Keterangan Domisili, Masih Terikat Pernikahan dan Tinggal Bersama dan Pembuatan KTP WNA). Setelah surat-surat tersebut di terima, jangan lupa fotokopi semuanya.

 

Oya, kami ingatkan di sini, mintalah kembali Surat Permohonan yang Anda buat, juga Surat Pengantar dari RT yang asli. Biasanya, ketika kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan PM 1, mereka akan mengambil Surat Pernyataan/Permohonan yang Anda buat tersebut. Katakan saja kepada mereka (petugas kelurahan), bahwa nanti pihak imigrasi dan dinas kependudukan akan meminta Surat Pengantar RT/RW, dan Surat Permohonan yang asli. Biasanya pihak kelurahan akan mengerti dan cukup menerima fotokopiannya saja.

 

Sampai di sini, tahap awal dari seluruh proses naturalisasi WNA sudah dilewati. Dan dengan mengurus ketiga dokumen di atas, akan sangat menghemat waktu Anda.

 

MEMBUAT SKIM satu Panduan Lengkap Proses Naturalisasi

 

Langkah-langkah Panduan Lengkap Proses Naturalisasi  SKIM 

B. Membuat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Langkah berikutnya adalah membuat/mengurus Surat Keterangan Keimigrasian atau disingkat SKIM. Yaitu berupa surat yang di keluarkan oleh kantor imigrasi bahwa yang bersangkutan benar telah tinggal di Indonesia selama paling tidak 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sesuai dengan persyaratan mengajukan pewarganegaraan untuk menjadi WNI bagi warga negara asing. Mengurus SKIM ini bisa Anda lakukan di kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda saat ini.

 

Perlu di ketahui, bahwa dalam proses pembuatan SKIM ini akan cukup banyak menyita waktu, apalagi jika Anda tidak benar-benar menyiapkan semua dokumen yang di minta. Perlu di ingat juga, bahwa selama proses ini, paspor WNA bersangkutan akan di tahan oleh imigrasi. Selain itu, dalam prosesnya, pemohon juga memerlukan surat keterangan dari Irjen Imigrasi dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM).

 

Untuk membantu Anda memproses dokumen SKIM, silakan ikuti petunjuk dan panduan di bawah ini. Oya, seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, bahwa sebagai contoh kasus proses naturalisasi yang kami paparkan di sini adalah proses naturalisasi berdasarkan perkawinan. Jadi, bila kebetulan Anda mengajukan pewarganegaraan bukan karena perkawinan, mungkin ada beberapa syarat/dokumen yang berbeda, tinggal di sesuaikan saja. Karena tidak berbeda jauh prosesnya.

 

Panduan Lengkap Proses Naturalisasi Serta Dokumen 

Berikut panduan lengkapnya. Pertama siapkan semua dokumen-dokumen berikut ini:

1. Membuat Surat Permohonan Pembuatan SKIM

Silakan Anda bisa copy paste contoh Surat Permohonan Pembuatan SKIM seperti di bawah ini:

=============================

Jakarta, ……………………

Perihal: Permohonan SKIM

Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I ………………………….., Jl. …………………….. Jakarta Timur

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Pekerjaan:
No. KTP:
Alamat :

Dengan hormat mengajukan permohonan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) untuk suami/istri saya, sebagaimana tersebut di bawah ini:

Nama:
Tempat/Tanggal Lahir:
Kebangsaan:
No. Paspor:
Alamat:

Sebagai penjamin, saya bertanggung jawab penuh atas:

  1. Keberadaan dan kegiatan suami/istri saya selama tinggal di wilayah Indonesia;
  2. Berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat;
  3. Bersedia membayar segala biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang:
    • telah habis masa berlaku ijin tinggalnya, dan/atau
    • dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.

Demikian permohonan dan pernyataan jaminan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan keterangan tersebut di atas dengan sebenarnya.

Hormat saya,

(……………………………)

=============================

2. Mengisi formulir yang di sediakan oleh imigrasi

3. Fotokopi paspor WNA. Ingat, paspor asli akan di tahan selama proses pembuatan SKIM, untuk itu pastikan yang bersangkutan tidak berencana untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat.

4. Fotokopi KITAP

5. Fotokopi halaman visa (ingat, semua halamannya), yang mencakup informasi:

  • Keluar masuk Indonesia yang ada di paspor si WNA
  • Perpanjangan visa tinggal WNA di Indonesia
  • Laporan pergantian paspor WNA
  • Perpindahan KITAS ke KITAP
  • Pindah alamat tinggal di Indonesia

6. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan (lihat tahapan pada poin A)

7. Surat Tanda Melapor dari Polres (surat ini seharusnya sudah di miliki sejak pengurusan Ijin Tinggal Terbatas – ITAS)

8. Fotokopi KTP suami atau istri yang WNA

9. Fotokopi KTP suami/istri WNI

10. Fotokopi KK suami/istri WNI

11. Fotokopi surat nikah (bagi yang muslim, harus di sertakan juga bukti tanda melapor dari KUA atau dari Disdukcapil bagi yang non-muslim, jika menikahnya di luar negeri)

12. Surat Keterangan dari kedutaan besar negara suami/istri yang WNA, bahwa pernikahan suami istri ini sah atau terdaftar di negara si WNA

13. Fotokopi Surat Keterangan Masih Terikat Pernikahan dan Tinggal Bersama dari Kelurahan (lihat tahapan pada poin A)

14. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak si WNA

15. Surat kuasa dari suami atau istri yang WNI jika menguasakan pengurusan kepada orang lain

 

Info Panduan Lengkap Proses Naturalisasi 

Setelah semua dokumen tersebut di atas lengkap,

  1. Setelah mengambil mengambil nomor antrian, Anda akan di beri Formulir No. 28 oleh imigrasi. Isi lengkap formulir tersebut.
  2. Kemudian serahkan formulir yang telah di isi tadi beserta semua berkas yang telah di sebutkan di atas.
  3. Oleh pihak imigrasi, semua berkas akan diverifikasi. Jika ada kekurangan dokumen, ini akan memakan waktu lama. Jika dokumen semuanya lengkap, biasanya hanya memakan waktu 2 – 3 hari untuk proses verifikasi ini.
  4. Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan Surat Pengantar untuk Kantor Wilayah (KANWIL) Kemenkumham Propinsi.
  5. Fotokopi semua berkas/dokumen yang telah di verifikasi oleh imigrasi di atas sebanyak 2 rangkap. Anda akan memerlukannya nanti, 1 untuk Kanwil Kemenkumham, satu lagi untuk Irjen Imigrasi.
  6. Datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham, serahkan semua berkas. Jika semua dokumen telah lengkap, proses di Kanwil Kemenkumham ini maksimal 3 hari kerja. Tanyakan saja kepada petugasnya, kapan Anda harus datang lagi ke sana.
  7. Setelah setelah verifikasi oleh Kanwil Kemenkumham, Anda akan mendapatkan kembali Surat Pengantar untuk Irjen Imigrasi Kemenkumham.
  8. Proses di Irjen Imigrasi maksimal 5 hari kerja. Biasanya 3 hari kerja sudah selesai. Dari Irjen Imigrasi Kemenkumham ini, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi yang tembusannya diteruskan ke Kanwil Kemenkumham.
  9. Dengan mengantongi Surat Keterangan dari Irjen Imigrasi, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan Surat Pengantar tersebut. Kemudian, Kantor Imigrasi akan memberikan jadwal wawancara untuk pasangan suami istri WNA/WNI.
  10. Membayar biaya pembuatan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) melalui bank. Anda akan mendapatkan kode pembayarannya.
  11. Setelah wawancara dilakukan, maka Imigrasi akan mengeluarkan SKIM, dan juga Surat Pengantar lagi Kanwil Kemenkumham guna proses naturalisasi selanjutnya.

 

Sampai di sini, proses pembuatan SKIM, yang merupakan syarat utama dalam seluruh proses naturalisasi (pewarganegaraan) WNA telah selesai. Bagaimana langkah selanjutnya? Mari kita lanjutkan panduan ini.

 

Info dan Panduan Lengkap Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan)

berita acara sumpah menjadi WNI berita acara sumpah menjadi warga negara indonesia

Adi