Pembagian Warisan Tanah

Kita sering menemukan sengketa warisan tanah menjadi rebutan para ahli waris. Faktor penyebab utamanya karena tidak adanya aturan pembagian tetap dan terstruktur. Hal tersebut memicu terjadinya konflik perebutan bahkan berbagai tindakan buruk di luar batas kemanusiaan. Warisan dianggap hal tabu sebab orang menjadi tamak, karena berusaha merebut bagian paling besar.Simak berikut ini mengenai Pembagian Warisan Tanah .

Pembagian Warisan Tanah adalah

Namun persoalan warisan sebetulnya telah teratur secara lengkap baik berdasarkan agama maupun hukum perdata. Prolehan jatah tiap ahli waris teratur dalam perundang-undangan khusus supaya adil serta menghindari konflik di masa depan. Kemungkinan perasaan iri dengki muncul, karena seseorang merasa tidak adil saat proses pembagian harta.

Hukum Acara Perdata,Pembagian Warisan Tanah

Apa itu warisan ?

Warisan adalah harta peninggalan seorang pemberi waris kepada penerimanya. Penerima biasanya berasal dari keluarga, terutama darah daging sendiri atau orang-orang yang mendapatkan perlakuan istimewa berdasarkan keputusan. Di Indonesia seseorang dapat warisan setelah pemilik sahnya meninggal dunia, sehingga harta tersebut diserahkan kepada penanggungjawab baru.

Warisan tidak hanya berupa uang namun segala hal berharga bergerak seperti rumah, properti, tanah, lahan kosong, dsb. Sedangkan harta bergerak meliputi hewan ternak, kendaraan besar, saham, dan benda-benda yang nilainya bisa berubah-ubah. Sekarang kita belajar hukum pembagian warisan tanah mengikuti perdata serta agama Islam karena seringkali menjadi patokan masyarakat.

Hukum Harta Waris,Pembagian Warisan Tanah

Definisi Pembagian Warisan Tanah

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mengartikan hukum waris sebagai sebuah aturan yang mengatur harta kekayaan serta kedudukannya setelah pewaris meninggal dunia hingga tata cara berpindahnya harta tersebut kepada ahli waris.

  Polemik Kontrak Berbahasa Indonesia dengan Pihak Asing

Sedangkan menurut Soepomo Hukum waris didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan dan menoperkan barang-barang yang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.

  1. ter Haar Bzn mengartikan hukum waris adalah aturan-aturan hukum mengenai cara bagaimana dari abad-abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaanyang berwujud dan dari generasi ke generasi.

Hukum waris adalah bagian terkecil dari hukum kekeluargaan dan bagian dari hukum perdata.

PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Hukum Perdata Soal Pembagian Warisan Tanah

KUH Perdata mengurus soal harta warisan telah teratur dalam Pasal 832. Di sana menyebutkan jika terdapat golongan orang-orang tertentu sebagai ahli waris. Supaya lebih mudah, aturan tersebut terbagi menjadi empat golongan pewaris. Dengan begitulah pembagian harta adil tanpa mendatangkan masalah, karena hukum perdata sudah mendapatkan perlindungan resmi.

  1. Golongan I, merupakan keluarga terdekat sang pemberi warisan seperti istri, suami, anak-anak, serta cucu. Semua anggota keluarga tersebut masih hidup serta mempunyai kondisi kesehatan baik untuk mengelola seluruh harta peninggalan. Namun bagaimana keinginan atau keputusan pemberi waris tentang persentase jatah pembagiannya.
  2. Golongan II, masih menjadi keluarga paling dekat dengan pemberi warisan tetapi tidak berhubungan darah secara langsung. Keluarga tersebut berada di garis lurus keturunan seperti saudara pertama, orang tua, serta seluruh keturunannya. Jadi keponakan bisa mendapatkan bagian harta, apabila pemiliknya berkenan memberikan wasiat khusus.
  3. Golongan III, merupakan anggota keluarga seperti kakek, nenek, beserta para leluhurnya. Garis keturunan ini memang agak jauh namun tetap mempunyai hubungan darah dengan pemberi harta warisan. Golongan IV berupa anggota keluarga terjauh yang merupakan garis keturunan samping. Misalnya anak dari paman ataupun bibi, saudara berbeda orang tua, dsb.
  DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

hukum waris,Pembagian Warisan Tanah

Hukum Waris

Unsur unsur yang terdapat dalam hukum waris meliputi, pewaris, harta warisan, dan ahli waris.

Pewaris

Pewaris adalah orang yang memberikan warisan.  Selain memberikan warisan harta pewaris juga memberikan warisan hutang atau kewajiban lain yang wajib diselesaikan oleh ahli waris.

Dalam agama islam seseorang dinyatakan meninggal jika memenuhi 3 persyaratan, hakiki, taqdiry dan hukmi. Hakiki merupakan syarat kematian seseorang jika dibuktikan serta disaksikan mnimal oleh 2 orang. Taqdiry, kematian seseorang disebabkan oleh kejadian yang diketahui dengan pasti.  Syarat kematian hukmi adalah meninggalnya seseorang dinyatakan oleh hakim, setelah dilakukan pencarian sampai batas waktu tertentu.

Adapun secara medis atau kedokteran, seseorang dinyatakan meninggal jika memenuhi hal hal berikut ini:

  • Otak tidak lagi berfungsi. Salah satu cirinya tidak ada reaksi pupil mata terhadap cahaya.
  • Berhentinya pernafasan
  • Turunnya suhu tubuh
  • Seluruh tubuh kaku, minimal 3 jam setelah kematian
  • Jantung tidak berdenyut
  • Tidak ada lagi respon dari panca indera

harta warisan,Pembagian Warisan Tanah

Harta Warisan

Mengenai harta waris ini definisinya terdapat pada KUHP pasal 171, dengan harta waris di sini adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama dia sakit sampai meninggal, biaya saat pengurusan jenazah,  pembayaran hutang yang bersangkutan dan pemberian untuk kerabatnya.

Harta kekayaan yang menjadi warisan merupakan harta asli milik pewaris.

Ahli Waris

Menurut KUHP pasal 172, ahli waris beragama islam yaitu dengan kartu identitas, berdasarkan pengakuan, pengamalan dan saksi. Ahli waris merupakan orang yang berhak menerima harta warisan dan sah menurut hukum.

  BAGAIMANA STATUS CUCU YANG DI ANGKAT SEBAGAI ANAK

MENENTUKAN AHLI WARIS

Pedoman Hukum Waris Berdasarkan Agama Islam

Sekarang kita lihat bagaimana hukum pembagian warisan berdasarkan Agama Islam. Bukan sebagai mayoritas melainkan aturan agama tersebut seringkali menjadi patokan utama karena pembagiannya jelas. Adapun hukum warisan teratur dalam ayat suci Agama Islam (Alqur’an) terdapat dalam surat An Nisa ayat 7 sampai 13, 17 dan 176, surat al anfal:75 serta al Hadist, kemudian Intruksi Presidan RI, nomor 1 tahun 1991. Di sana mengatakan penggolongan ahli waris seperti berikut:

  1. Ahli waris berdasarkan hubungan darah langsung, terutama laki-laki seperti bapak, anak laki-laki, paman, saudara laki-laki, kakek, dll. Sedangkan perempuan mendapatkan jatah terbanyak kedua, meliputi ibu, bibi, nenek, anak perempuan. Syarat wajib mereka masih hidup sehingga bisa mendapatkan hak tersebut.
  2. Kemudian tambahan intruksi presiden memberikan hak separuh bagian warisan kepada anak perempuan. Namun terdapat syarat khusus yaitu anak tersebut dalam kondisi sebatang kara sehingga memeroleh hak bernlai besar. Pengecualian terjadi jika bersama anak laki-laki, karena mereka akan dapatkan warisan lebih besar dibandingkan anak perempuan.
  3. Ketentuan lainnya masih banyak dalam hukum warisan Agama Islam. Bagi duda karena merupakan anak lelaki akan dapatkan separuh warisan, sedangkan janda hanya seperempatnya. Seorang ibu dua anak seperenam bagian dan sepertiga warisan bagi ibu yang hidup tanpa anak-anaknya.

Hukum Waris Islam bagi Penganutnya

Selain hukum waris dari sudut pandang hukum perdata dan hukum waris secara islam adapula hukum waris ini dapat Anda lihat  dari sisi hukum adat. Di mana ada 4 sistem pewarisan yang familiar di masyarakat yaitu secara sistem keturunan, sistem pewarisan individual, pewarisan kolektif, dan pewarisan mayorat.

Pembagian warisan berdasarkan adat tiap daerah tertentu. Misalnya Gayo, masyarakat Batak, Jawa, papua, Bali Timor. Sebagian besar daerah Indonesia masih menjunjung tinggi hukum adat, untuk mengatur berbagai kegiatan dalam kehidupan sehari-hari termasuk pembagian harta waris. Namun kebanyakan masyarakat modern lebih berpatokan pada hukum perdata serta Agama Islam.

Pengacara Pembagian Warisan Tanah

Adi