Pengurusan Dokumen Kawin Campur

Pengurusan Dokumen Kawin Campur – Menikah dengan orang yang berstatus kewarganegaraan tidak sama memang terkadang membuat polemik tersendiri. Baik dari hal proses pengurusan dokumen persyaratan menikah dengan beda negara sampai dengan proses legalitas buku nikahnya. Setidaknya bagi pasangan yang berasal dari luar negara Indonesia di haruskan mempunyai 2 buah visa sebagai satu dari beberapa perlengkapan yang di butuhkan.

Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara

Pengurusan Dokumen Kawin Campur Adalah 

Di mana visa yang pertama adalah jenis visa offshore dan yang kedua adalah jenis visa onshore. Bagi anda yang akan melaksanakan pernikahan campuran dengan pasangan berstatus kewarganegaraan lain tidak perlu khawatir untuk prosesnya yang cukup ribet. Pasalnya kami selaku penyedia jasa pengurusan dokumen perkawinan campuran siap membantu dan menjadi pilihan solusi bagi anda, seperti dalam mengurus beberapa hal seperti berikut:

 

SYARAT PENGURUSAN DOKUMEN KAWIN CAMPUR

Pengurusan Dokumen Kawin Campur Apa Saja 

Bagi yang akan melangsungkan perkawinan campur maka di butuhkan sejumlah pengurusan dokumen perkawinan campur sebagaimana yang telah di tetapkan oleh pihak pemerintah. Tidak lain supaya proses pernikahan dapat di laksanakan dengan lancar.

Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni

 

Di mana persyaratan untuk WNA yang hendak menikah dengan orang Indonesia tentu akan berbeda dengan persyaratan mengurus dokumen visa untuk sang anak nantinya. Ulasan tersebut dapat anda simak dalam pembahasan berikut:

  Harapan Pernikahan: Menyambut Keindahan dan Kebahagiaan yang Abadi

 

syarat pengurusan dokumen menikah wna

 

1. Syarat Pengurusan Dokumen Untuk WNA Yang Menikah Dengan WNI | Pengurusan Dokumen Kawin Campur

Persyaratan pertama yang harus di perhatikan oleh para calon pelaku kawin campur adalah terkait pengurusan dokumen kawin campur bagi WNA itu sendiri. Mengingat pasangan yang berasal dari negara lain mungkin memiliki tata aturan terkait kependudukan sendiri di negaranya. Hingga kemungkinan terjadinya perbedaan sebagian persyaratan dokumen dengan WNI bisa saja terjadi. Untuk lebih jelasnya terkait beberapa syarat dokumen WNA tersebut yaitu:

 

  • Dokumen pertama yang harus di siapkan oleh WNA adalah berupa CNI atau NOC
  • Berikutnya adalah salinan dari kartu identitas semacam KTP yang di dapatkan dari negara asal.
  • Kemudian salinan dari paspor.
  • Di lanjutkan dengan salinan akta kelahiran WNA.
  • Berikutnya adalah dokumen singel atau surat yang menyatakan bahwa WNA yang di maksud tidak berstatus kawin.
  • Melampirkan akta cerai apabila sebelumnya WNA sempat melangsungkan perkawinan dan memutuskan untuk berpisah. Namun jika dulunya sempat menikah namun pasangan meninggal dunia, maka WNA yang bersangkutan juga harus menyertakan akta kematian dari pasangan.
  • Syarat dokumen lain adalah surat keterangan domisili yang saat ini di tempati.
  • Pasfoto dengan ukuran 2 x 3 dan juga ukuran 4 x 6, di mana masing-masing di butuhkan sebanyak 4 lembar.
  • Jika melangsungkan pernikahan melalui KUA di haruskan untuk melengkapi syarat berupa surat keterangan mualaf. Tentu bagi calon mempelai yang tadinya memiliki kepercayaan non-Muslim.

 

Perlu di perhatikan bahwasanya seluruh dokumen persyaratan tersebut harus dalam bentuk bahasa Indonesia. Untuk itu bagi calon pelaku kawin campur harus melakukan proses terjemahan terlebih dahulu melalui penerjemah tersumpah. Lalu setelah siap sejumlah dokumen tersebut harus di lakukan legalisir oleh pihak dari kedutaan asal negara WNA bersangkutan yang terdapat di Indonesia.

Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage

 

Syarat visa untuk anak hasil perkawinan campuran

2. Syarat Visa Untuk Anak Hasil Perkawinan Campuran | Pengurusan Dokumen Kawin Campur

Seorang buah hati hasil dari pernikahan campuran seorang WNI bersama dengan WNA pada proses pembuatan visanya harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun sejumlah syarat yang di maksud adalah seperti berikut:

  Tujuan Utama Menikah dan Berkeluarga

 

  • Hal pertama yang perlu di persiapkan untuk melakukan pembuatan visa anak hasil kawin campuran yaitu berupa surat permohonan sekaligus jaminan yang di sertai dengan materai.
  • Kemudian menyertakan salinan dari paspor dengan masa berlaku paling tidak 18 bulan serta masa tinggal paling tidak selama satu tahun.
  • Lalu syarat dokumen selanjutnya adalah berupa salinan dari buku tabungan. Untuk poin satu ini bisa juga di gantikan dengan bukti kepemilikan atas biaya hidup untuk dirinya sendiri yang jumlahnya paling sedikit adalah 1.500 USD.
  • Sertakan juga salinan dari KK.
  • Ditambah dengan salinan dari surat nikah yang di miliki oleh orang tua.
  • Tidak ketinggalan untuk menyertakan salinan dari akta kelahiran dan juga salinan dari identitas diri seperti KTP milik orang tua WNI.

 

prosedur pengurusan dokumen kawin campur

Baca juga: mengurus surat nikah di catatan sipil

 

Prosedur Pengurusan Dokumen Kawin Campur

Sesudah calon pelaku kawin campur menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah di tetapkan sebagaimana pembahasan sebelumnya. Maka untuk bisa melakukan pernikahan secara campuran yang di lakukan melalui kantor KUA di haruskan mengikuti prosedurnya. Adapun rincian prosedur perkawinan campuran tersebut adalah seperti berikut:

 

  • Pertama-tama untuk memulai pengurusan dokumen kawin campur adalah dengan melakukan pengajuan terhadap pihak terkait. Di mana dalam hal ini tidak lain adalah pihak dari KUA. Untuk tahap ini jika calon pengantin tengah berhalangan bisa mengutus perwakilan.
  • Kemudian tidak lupa untuk membayar biaya yang telah di tetapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Berikutnya sejumlah kelengkapan berkas atau dokumen yang telah di persiapkan akan di lakukan pengecekan oleh petugas terkait. Di mana mulai dari akta kelahiran sampai Pasfoto.
  • Nantinya pihak dari penghulu yang juga berperan sebagai PPN akan memberikan pengumuman pernikahan setelah 10 hari pernikahan tersebut di daftarkan.
  • Kedua calon pelaku kawin campur tersebut juga harus menjalani yang namanya kursus secara khusus bagi calon pengantin yang lamanya sekitar 1 hari.
  • Di mana setelah melakukan kursus tersebut nantinya calon pengantin akan memperoleh sebuah sertifikat kursus.
  • Berikutnya adalah pagelaran pernikahan atau yang sering di sebut dengan istilah akad nikah yang berlangsung dengan di pimpin oleh sang penghulu.
  • Baru setelah itu penghulu yang bersangkutan akan memberikan buku nikah kepada kedua pelaku kawin campur tersebut.
  Materi Pernikahan yang Perlu Anda Ketahui

 

Perlu di perhatikan bahwa untuk melangsungkan pernikahan di KUA harus di daftarkan terlebih dahulu terhitung selama 10 hari sebelum di gelar akad nikah. 

 

PROSEDUR LEGALITAS BUKU NIKAH

Baca juga: perizinan pernikahan campuran

 

Dokumen Pengurusan Dokumen Kawin Campur

Setelah melakukan pengurusan dokumen kawin campur dan menjalani akad nikah. Maka pasangan pengantin akan mendapatkan buku nikah yang perlu legalisasi dengan beberapa tahapan. Berikut langkah-langkah untuk melakukan legalisasi buku nikah yang telah didapatkan:

 

  • Pertama adalah dengan melakukan pengisian formulir.
  • Lalu lanjutkan dengan melakukan penyerahan buku nikah aslinya kepada petugas terkait.
  • Menyertakan salinan dari buku nikah yang sudah di lengkapi dengan legalisir dari Kepala KUA.
  • Berikutnya di butuhkan salinan KTP dari WNI serta salinan paspor untuk WNA.
  • Sertakan juga surat izin untuk melangsungkan pernikahan yang asalnya dari kedutaan pemohon.
  • Melakukan penyerahan atas kuasa beserta KTP dari pengurus apabila proses memang di lakukan oleh pihak lain.

 

Dengan berbagai macam tahapan prosedur pengurusan dokumen kawin campur yang tergolong panjang dan banyak memakan waktu. Calon pengantin yang ingin melakukan kawin campur bisa memilih kami sebagai jasa pengurusan perkawinan campuran untuk mempermudah serta membantu kebutuhan anda.

Baca juga: laporan perkawinan campuran

 

Mengingat ketika proses pernikahan akan di langsungkan tidak hanya butuh menyiapkan persyaratan tersebut saja. Melainkan kebutuhan lain seperti gedung dan lain sebagainya juga tidak boleh terlewatkan. Pasalnya menikah adalah waktu istimewa bagi setiap orang.

Baca juga: cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan

 

informasi Pengurusan Dokumen Kawin Campur

Demikian pembahasan mengenai syarat serta prosedur pengurusan dokumen kawin campur beserta visa anak hasil dari perkawinan tersebut.  Kami Jangka Group sebagai penyedia jasa pengurusan beragam dokumen kawin campur dan visa anak antar negara siap membantu anda dalam menyiapkan sejumlah persyaratan yang di butuhkan hingga proses pernikahan rampung di laksanakan. Pilih kami dan pernikahan anda segera siap di gelar.

Baca juga: perjanjian perkawinan prenuptial agreement

 

pengantar ke puskesmas untuk menikah

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi