PENGURUSAN DOMISILI WNA

Setiap warga negara asing pemegang ijin tinggal terbatas yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta WAJIB melaporkan ijin tinggalnya kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Pasal 20 Ayat (1) UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan)
kewajiban orang asing di indonesia , Pengurusan Domisili WNA

Pengurusan Domisili WNA

Setiap orang asing pemegang ijin tinggal terbatasdan ijin tinggal tetap yang pindah keluar negeri/kembali ke negara asal wajib melaporkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi DKI Jakarta (pasal 20 ayat (1) UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan)
Pengurusan Domisili WNA
  Visit Visa Ethiopia dan Dokumen Syaratnya
Adi