Pernikahan WNI Dan WNA Di Indonesia | Perkawinan Campuran

Pengurusan Pernikahan WNI WNA

 

Beberapa waktu belakangan sosial media, di ramaikan dengan maraknya artis dalam negeri yang menikah dengan WNA. Meski terlihat menarik, namun nyatanya hal yang rumit ada di balik itu semua. Bahkan peran yang berat pun harus di lakoni oleh jasa pengurusan dokumen pernikahan WNI WNA.

Bagi yang tidak punya waktu seperti artis, pasti mengurus dokumen akan terasa melelahkan. Namun tidak perlu khawatir, karena ada jasa yang bisa menangani hal tersebut sesuai permintaan. Semua ini perlu di lakukan demi pernikahan yang berjalan lancar.

Jasa Urus Pernikahan WNI WNA

Hukum dalam Pengurusan Pernikahan WNI WNA

Pernikahan antara WNI dan WNA belakangan ini marak terjadi. Hal ini, lantaran adanya hubungan yang timbul antara WNI dan WNA yang membuat mereka ingin melangsungkan hubungannya ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan.

Untuk yang sedang berada dalam fase tersebut tidak perlu khawatir, sebab semuanya sudah di atur dalam undang-undang pernikahan. Jadi pernikahan beda negara di Indonesia ini sudah di ijinkan dan di perbolehkan oleh negara.

Contohnya saja ada pada undang-undang no 1 tahun 1947. Isi dari undang undang tersebut adalah mengenai perkawinan campuran atau beda negara.  Perkawinan campuran yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah perkawinan antara dua orang yang berlangsung di Indonesia. Serta tunduk pada hukum yang berbeda namun salah satunya warga negara Indonesia.

Perkawinan seperti ini bisa berlangsung asalkan memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan oleh negara. Jadi, keduanya tidak bisa dengan sembarangan melangsungkan pernikahan seperti antara WNI dengan WNI.

  Ukuran Pas Foto Nikah 2023

Prosedurnya pun berbeda karena mengikuti peraturan dalam negeri dan juga dari negara asal mempelai WNA. Untuk membuktikan jika semua syaratnya sudah di penuhi dan tidak ada hambatan untuk melangsungkan pernikahan maka di buatlah surat keterangan jika syarat sudah di penuhi.

Hukum Menikah WNI dan WNA

Semua prosesnya bisa saja di lalui dengan mudah. Namun yang jadi perhatian adalah bagaimana WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya tergantung aturan yang berlaku pada negara asal WNA yang di nikahinya.

Syarat Pengurusan Pernikahan WNI WNA

Beberapa artis terkenal seperti Maudy Ayunda, di ketahui telah melakukan pernikahan dengan seorang pria Warga Negara Korea Selatan beberapa bulan lalu. Namun banyak yang masih belum mengetahui, jika proses administrasi yang dilalui keduanya berjalan cukup rumit.

Hal ini di karenakan mereka berdua harus patuh terhadap hukum dan ketentuan administrasi yang berlaku di Negara ini. Lalu apa saja syarat menikah WNI dengan WNA? 

Dokumen pernikahan yang menjadi hal wajib tidak bisa di sepelekan begitu saja. Hal ini harus di persiapkan dengan matang agar proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Ini ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi kedua calon mempelai.

Syarat Menikah WNI dan WNA

1. Dokumen WNA

Syarat pengurusan dokumen pernikahan WNI WNA dokumen yang pertama ini di tujukan untuk mempelai asal negara asing atau di sebut sebagai WNA. Dokumen ini harus di kumpulkan agar memperlancar proses pernikahan dengan WNI. Jika dokumen dirasa mencukupi barulah pernikahan bisa di lanjutkan ke tahap yang berikutnya:

  • Certificate No Impediment, ini berarti jika di terjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah surat pernyataan single atau tidak dalam hubungan apapun seperti pernikahan. Intinya dengan surat ini WNA di nyatakan bisa dan layak menikah oleh instansi dari negaranya.
  • WNA juga wajib menyertakan fotokopi kartu identitas seperti KTP dan paspor yang aktif dari negara asalnya baik itu suami atau istri.
  • Akta kelahiran juga wajib di lampirkan berupa salinan atau fotokopi.
  • Jika pernah menikah, calon mempelai bisa menyertakan akta cerai untuk memperkuat bukti.
  • Pas foto terbaru dengan ukuran berbeda yaitu 2×3 dan 4×6 sebanyak 4 buah untuk masing-masingnya.
  • Jika ingin menikah di hadapan KUA, maka WNA wajib menyertakan surat keterangan Mualaf bahwa di rinya telah berpindah keyakinan menjadi seorang muslim.
  Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan Bagaimana Proses

Dari serangkaian persyaratan diatas, terdapat persyaratan yang cukup di perhatikan yaitu CNI. Ini adalah persyaratan yang cukup rumit mendapatkannya karena harus dibuat di negara asal. Hal yang tidak boleh terlewatkan adalah semua dokumen tadi harus diterjemahkan menjadi bahasa Indonesia. Tahap selanjutnya barulah di legalisasi oleh kedutaan dari negara asal sang WNA tersebut.

Dokumen WNA

2. Dokumen untuk WNI

Perjuangan menikah dengan seseorang yang dicintai untuk menjadi pasangan memanglah tidak mudah. Apalagi jika pasangan tersebut seorang WNA, tentu ada niatan ekstra agar semua menjadi kenyataan.

Meski seorang WNI, tapi persyaratan pernikahan yang harus di lampirkan juga tidak sedikit. Ada beberapa dokumen yang wajib di lampirkan, agar proses pernikahan bisa berjalan dengan mulus, diantaranya:

  • Pertama ada surat pengantar yang di keluarkan oleh pejabat RT atau RW setempat yang menyetujui untuk melangsungkan pernikahan.
  • Mempelai juga harus punya formulir dari mulai N1 sampai N4 kecuali N3 dari kantor kelurahan serta kecamatan.
  • Fotokopi identitas dari mulai KTP, akta, sampai data dari kedua orang tua wajib dilampirkan.
  • Buku nikah orang tua wajib di lampirkan jika menjadi seorang anak pertama.
  • Bukti dari pembayaran pajak PBB paling baru.

Dokumen-dokumen tadi beberapa di antaranya akan ada yang di minta oleh kedutaan asing. Maka dari itu, tidak lupa menyertakan beberapa yang diperlukan untuk di terjemahkan kembali kedalam bahasa asing.

  Ukuran Foto Gandeng Nikah

Dokumen untuk WNI

Biaya Pengurusan Pernikahan WNI WNA

Tidak cuma syarat dokumen yang wajib di lengkapi, namun ada juga hal lain yang harus di persiapkan terutama soal biaya. Untuk menikahi WNA biaya pendaftaran pernikahan tidak bisa di katakan murah, namun tidak mahal.

Tapi tenang semua itu bisa terlaksana dengan tidak mengeluarkan uang sepeserpun alias gratis. Kementerian agama Republik indonesia sudah menjelaskan hal ini jika biaya untuk melakukan pencatatan nikah di Indonesia.

Khususnya lewat KUA tidak di bebankan biaya sama sekali jika di lakukan pada jam kerja. Namun di luar itu, jika pernikahan di langsungkan misalnya di hari libur atau akhir pekan maka pengantin akan di kenakan biaya atau tarif sebesar 600 ribu rupiah.

Semua itu akan di bayarkan langsung kepada Bank Persepsi, kemenag bahkan menyarankan agar para pengantin menolak. Hal itu jika harganya di luar apa yang sudah ditentukan.

Biaya Menikah WNI dengan WNA

Jasa Pengurusan Pernikahan WNI WNA Terpercaya

Bagi yang berniat menyelenggarakan pernikahan untuk WNI WNA kami punya penawaran menarik. Kedua calon pengantin tidak perlu lagi repot untuk mengurus dokumen nikah mereka dan bisa fokus untuk menguruskan hal yang lain saja.

Jasa pengurusan dokumen nikah WNI dan WNA siap untuk membantu hal tersebut sampai selesai. Klien hanya cukup memantau saja dan membantu, jika di mintai bantuan untuk dokumen yang belum lengkap.

Jasa Pengurusan Dokumen Nikah WNI WNA TerpercayaJasa Pengurusan Dokumen Nikah WNI WNA Terpercaya

Selebihnya proses pengurusan dokumen nikah WNI WNA bisa serahkan pada kami. Hasil pekerjaan kami sudah terbukti oleh banyak klien yang punya kebutuhan yang sama. Jadi soal hasil kami tidak perlu di ragukan lagi kualitasnya.

Itulah pembahasan seputar pernikahan antara WNI dan WNA yang persyaratannya tidak sesulit yang di bayangkan. Untuk mempermudah dan memperlancar proses pernikahan, percayakan pengurusan dokumen pernikahan WNI WNA pada kami agar semuanya di jamin aman.

Adi