Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Tentang Penyelesaian masalah atau perkara hutang pihutang

 

Hutang Piutang ialah daerah koridor hukum perdata, yaitu aturan yang mengatur suatu hubungan orang yang satu dengan orang lainnya, Namun harus mengutamakan kepentingan perorangan atau pribadi. Hutang Piutang dianggap sah secara hukum bilamana dibuat pada suatu perjanjian.

 

Tentang Penyelesaian masalah atau perkara hutang pihutang

perjanjian yang berdasarkan hukum yang di rancang pada Pasal 1320 KUHP, dengan ini sebagai berikut :

 

  1. Mereka menyetujui apa yang mengikatkan diri nya.

Bahwa semua pihak sepakat materi yang anda perjanjikan, serta tidak ada paksaan atau di bawah tekanan.

  1. Secara lisan untuk membuat perjanjian.

Bahwa kedua pihak sudah dewasa, tidak di bawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil serta bukan orang yang dalam undang-undang yang di larang  membuat suatu perjanjian tertentu.

  1. Tentang suatu hal tertentu.

Kesepakatan yang anda lakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.

  1. Suatu sebab yang halal.

Ialah bahwa kesepakatan anda lakukan dengan itikad baik bukan anda tujukan suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum,

Terlepas dari 4 nilai itu maka kesepakatan bisa anda batalkan serta/atau batal demi hukum.

 

PERKARA HUTANG PIHUTANG

 

Kesepakatan yang bisa terbatalkan dalam Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Ketentuan pertama serta kedua menyakut subyek, melainkan syarat tiga serta keempat mengenai obyek. Jadi Terdapatnya cacat kehendak (Keliru, Paksaaan, Penipuan) atau tidak pandai untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan kesepakatan bisa anda batalkan. Demikian apabila syarat ketiga serta keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka kesepakatan batal demi hukum.

  CARA MEMBAGI SUATU WARISAN AYAH DAN NENEK

 

Dari uraian pengertian di atas, maka masalah hukum terkait hutan-piutang yang anda buat atas dasar kesepakatan. Jadi, Kesepakatan ialah suatu kejadian yang di mana seorang yang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal (Pasal 1313 KUHPerdata) suatu hal itu ialah prestasi (Saling Menguntungkan serta Tidak Saling Merugikan).

 

Kesepatakan yang bisa terbatalkan dalam Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Prestasi dapat berupa :

  1. Sepakat sebagaimana berbagi sesuatu.
  2. Melakukan sesuatu
  3. Tidak melakukan sesuatu

Jadi Satu masalah terkait dengan hukum perjanjian ialah sebagaimana jika salah satu pihak tidak melakukan perjanjian atau wanprestasi dan gimana penyelesaian masalah atau perkara hutang pihutang?

 

CARA MENAGIH HUTANG dalam Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Di kesempatan saya ingin share pengalaman pada anda bila anda meminjamkan uang pada rekanan atau satu orang selanjutnya merasakan susah untuk menagihnya. Hutang yang susah anda tagih itu dalam hukum disebutkan wanprestasi. Langkah yang anda betulkan menurut hukum ialah seperti berikut:

 

CARA MENAGIH HUTANG dalam Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

  1. Anda bisa menyapa dengan baik-baik pada orang yang pinjam uang anda baik melalui telephone, atau hadir langsung pada yang berhutang. Jadi Kemukakan tujuan anda jika hutang itu jatuh tempo serta harus anda kembalikan. Ada 2 jenis type hutang: satu dengan kesepakatan ke-2 dengan lisan Bila ada perjanjiannya karena itu. tunjukkan masalah yang mengatakan hutangnya jatuh tempo anda barengi langkah pelunasan atau sangsinya. Bila tidak ada perjanjiannya karena itu upayakan dengan bawa saksi yang tahu terdapatnya hutang itu.
  2. Ada saatnya anda bisa membuat seperti surat somasi atau peringatan pada yang berhutang yang di dalamnya supaya selekasnya melunasi hutang itu. Kemukakan jika, hutang tersebut bisa tuntas dengan baik baik, tapi bila tidak maka tuntas dengan hukum.

 

Langkah yang di tempuh dalam Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Bila yang berhutang susah untuk anda tagih hutangnya karena itu langkah yang bisa di tempuh menurut hukum:

 

  1. Hadir pada orang tuanya atau saudaranya yang menjelaskan jika yang berhutang itu harus selekasnya melunasi hutang itu serta memberi tahu sangsinya bila tidak selekasnya membayar hutang. Faksi lain ini anda inginkan dapat menolong orang yang berhutang itu;
  2. Terangkan pada pihak yang berhutang jika Hutang piutang dalam hukum umumnya masuk dalam tindakan perdata bila ada kesepakatan yang membuat, sangsinya oleh pengadilan bisa dengan sita agunan. Tapi bila dengan lisan karena itu lebih pas bila anda bawa ke pidana yakni melanggar Pasal 372 serta 378 KUHP serta bisa tuntas dengan laporan kepolisian dengan ragu penjara.
  JANGAN MAIN MAIN PIDANA MASALAH TANAH

 

Langkah yang lain supaya hutang itu bisa anda tagih yakni mengupdate kesepakatan hutang yang sudah ada atau buat kesepakatan baru di atas materai serta mengubah langkah : Pembayaran supaya lebih gampang lewat cara angsuran 1 , 2 dstnya sesuai dengan persetujuan. Sertakan masalah yang menjelaskan bila hutang tidak tuntas maka, bisa anda bawa ke proses pidana.

 

tindak pidana

 

Bila semua cara itu pun tidak membawa hasil karena itu ada 2 (dua) langkah:

  1. Memberikan laporan ke faksi kepolisian;
  2. Ajukan tuntutan perdata ke pengadilan.

 

Penyelesaian permasalahan dalam Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Butuh anda ingatkan jika langkah pilihan penyelesaian permasalahan hutang – piutang jika:

Di adukan ke Polisi

  1. Polisi akan melakukan tindakan jika di barengi 2 alat bukti yang cukup, oleh karena itu kesepakatan dengan tidak tercatat di inginkan menyertakan orang menjadi saksi.
  2. Uang tidak bisa kembali, sebab orang yg dapat anda butuhkan bersalah itu sudah jalani hukuman.
  3. Permasalahan usai, hati senang, walaupun uang tidak kembali serta memberikan dampak kapok pada aktor.

Mengugat ke Pengadilan

 

Mengugat ke Pengadilan tentang Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Tuntutan anda kerjakan jika bila satu di antara faksi wanprestasi/tidak lakukan sesuai dengan kesepakatan, serta jika sukses karena itu memiliki karena hukum yang tentu, di antaranya:

  1. Membayar kerugian yang terkena oleh faksi lain berbentuk ganti-rugi;
  2. Di kerjakan penangguhan kesepakatan;
  3. Pengalihan risiko;
  4. Membayar ongkos masalah bila sampai berperkara penyelesaiannya di depan hakim.

 

Contoh Masalah Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

“SIOK” wanprestasi pada si “ACI”, sepanjang 5 tahun hutang tidak dibayar – bayar sebesar 20 Juta. Serta si “ACI” juga pada akhirnya menuntut dengan menguraikan Posita (urutan momen), serta Petitum (Tuntutan kerugian serta meminta membayar bunga sepanjang 5 tahun sebesar 10 %bulan) Persidangan juga di adakan. “ACI” bisa menunjukkan wanprestasi itu serta pada akhirnya si “SIOK” mengatakan sudah dapat dibuktikan wanprestasi. Majelis Hakim juga mengadili serta memutuskan memberi hukuman tergugat membayar Rp 120 juta (dengan rincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt (2jt X 60 bln/ 5 thn) di tambah bayar ongkos masalah. Jika “SIOK” tidak ada uang untuk membayar, karena itu bisa minta sita eksekusi agunan. Seperti rumah akan di ambil alih, bila tidak ingin yah mencegah aparat kepolisan yang akan turun tangan.

  Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

 

BAGAIMANA CARA MENGGUGAT Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang ?

TAHAP ADMINISTRATIF.

Penggugat masukkan surat tuntutan ke Pengadilan Negeri yang berkuasa

Mengenai formulasi Surat Tuntutan mencakup :

 

  1. Di peruntukkan (dialamatkan) pada PN sesuai kompetensi relatif
  2. Di kasih Tanggal
  3. Jati diri Beberapa Faksi (nama komplet, alamat komplet)
  4. Fundamentum Petendi/Alasan Tuntutan, harus berisi dua faktor:
  5. Dasar Hukum: Penegasan atau keterangan tentang Jalinan Hukum di antara Penggugat – Materi serta atau Objek Perselisihan – Tergugat;
  6. Dasar Bukti: Keterangan Pengakuan Bukti atau Momen yang berlangsung di sekitar jalinan hukum disebut.
  7. Petitum (inti tuntutan)

 

Petitum tuntutan, berisi tuntutan atau keinginan pada pengadilan untuk dikatakan serta diputuskan jadi hak penggugat, hukuman pada tergugat atau pada beberapa faksi yaitu Di tandatangani Penggugat atau Kuasanya.

 

Catatan Dalam Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

  1. Untuk ajukan tuntutan serta tuntutan tanpa ada kuasa hukum atau pengacara bisa dikerjakan dengan sendiri (Tetapi anda harus kuasai pengetahuan hukum perdata itu, dengan dalam karena anda akan kesusahan dalam beracara), jika tidak dapat alangkah lebih baiknya masalah itu anda berikan pada kuasa hukum/Advokat yang profesional.
  2. Proses Masalah Perdata mengonsumsi ongkos yang banyak serta lumayan lama memerlukan waktu. Contoh : Jika anda menuntut minimum uang yang akan dikeluarkan , sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Maka Ongkos ini relatif tidak tentu bergantung pengadilan yang mengadakan pekara serta bergantung jumlahnya faksi yang akan digugat.

SARAN:

  1. Kerjakan Usaha musywarah untuk mufakat;
  2. Kerjakan Usaha Perantaraan.

Perantaraan adalah bentuk interferensi penyelesaian perselisihan dalam warga yang memerlukan kedatangan faksi ke-3 jadi penengah. Kadang tiap orang, team, barisan, komune, atau bahkan juga negara dan bangsa sekalinya susah untuk mengakhiri perselisihan sendiri.

 

Berbagai ketidaksamaan yang tajam, emosi, riwayat, status, ketidakadilan, kemampuan, politik kekuasaan, dan sebagainya hingga memerlukan pertolongan untuk akhiri satu pertikaian.

 

Pertolongan faksi ke-3 ini tidak dengan dapat langsung dikerjakan, banyak kriteria yang butuh dipenuhi meliputi otoritas/wewenang, kemampuan, integritas, serta kredibilitas selain type persoalan yang diperselisihkan. Beberapa hal yang butuh diperhitungkan saat, kita pilih jalan perantaraan jadi langkah untuk mengakhiri perselisihan yang ditemui.

 

Pengacara Perdata

Adi