Penyesuaian Tarif Legalisasi COO

Surat edaran No : 2105/DE/XI/2012 tentang penyesuaian tarif legalisasi COO dan Dokumen Dagang Kadin Indonesia :

Penyesuaian tarif legalisasi COO dan dokumen dagang KADIN Indonesia

Selanjutnya menimbang bahwa tarif pelayanan jasa penerbitan atau legalisasi Sertifikat Asal Barang (Certificate Of Origin/COO) oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) karena Indonesia sebagai pelengkap C/O yang diterbitkan pemerintah, yang berlaku sejak 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan industri dan perdagangan nasional serta untuk menunjang biaya operasional yang semakin meningkat.

 

Penyesuaian Tarif Legalisasi COO
tarif kadin indonesia

 

Berdasarkan ART Kadin Pasal 21 ayat (2) huruf (k) karena dalam melaksanakan jasa pelayanan kepada anggota dan dunia usaha, Sekertariat Kadin karena Indonesia dapat menetapkan biaya administrasi jasa pelayanan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus.

 

Sehubungan dengan itu maka sekertariat Kadin Indonesia menetapkan penyesuaian tarif jasa pelayanan penerbitan atau legalisasi Sertifikat Asal Barang (C/O) dan dokumen dagang lainnya sebagai berikut :

 

Penyesuaian Tarif Legalisasi COO

 

Penerbitan / Legalisasi Sertifikat Asal Barang (C/O)

< USD 1.000                                Tarif Rp.   25.000

  Cara Ekspor Ke Jepang

USD 1.ooo     – <USD 25.000    Tarif Rp.   50.000

USD 25.ooo   – <USD 50.000   Tarif Rp. 100.000

USD 50.000   – <USD 75.000   Tarif Rp. 150.000

USD 75.000   – <USD 100.000 Tarif Rp. 200.000

USD 100.000 – <USD 150.000 Tarif Rp. 250.000

USD 150.000 – <USD 200.000 Tarif Rp. 300.000

Diatas USD 200.000                    Tarif Rp. 350.000

 

Legalisasi Surat Kontrak, Surat Penunjukan Agen dan Surat Keterangan/Dokumen Dagang Lainnya tarif Rp. 100.000

 

Namun khusus untuk anggota KADIN diberikan potongan biaya jasa pelayanan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari biaya yang di tetapkan dengan menunjukan KTA-B Kadin yang berlaku.

Adi