Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia

Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia – Ada beberapa perbedaan mendasar antara perusahaan lokal dan perusahaan asing di Indonesia dari sisi peraturan dan perundang-undangan, yaitu:

Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia

Pertama, modal minimum perusahaan lokal jauh lebih kecil anda bandingkan untuk perusahaan asing. Namun, Perusahaan Indonesia hanya membutuhkan minimum modal sebesar Rp50 Juta. Namun, sementara perusahaan asing harus memiliki minimum modal di atas Rp10 miliar untuk memulai bisnis di Indonesia. Jadi, jika perusahaan lokal juga ingin memenuhi syarat untuk mempekerjakan ekspatriat, perusahaan harus memiliki modal minimum di atas Rp 1 Miliar.

 

PERBEDAAN ANTARA PERUSAHAAN LOKAL DAN ASING DI INDONESIA

 

Kedua, perusahaan lokal memiliki lingkup bisnis yang lebih luas. Perusahaan lokal berhak untuk dilibatkan di semua area bisnis sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku. Sebaliknya, perusahaan asing tidak bisa masuk ke banyak area bisnis di Indonesia. Namun Setiap tahun, Pemerintah Indonesia akan menerbitkan Daftar Investasi Negatif yang menyebutkan area bisnis yang tidak diperbolehkan untuk perusahaan asing.

  Apa Itu Digital Marketing?

 

Ketiga, perusahaan lokal dapat langsung menerima Surat Izin Usaha setelah menyerahkan dan mematuhi semua persyaratan. Sementara, perusahaan asing harus mengajukan permohonan Izin Prinsip terlebih dahulu, sebelum menerima Izin Usaha Tetap.

 

SURAT IZIN USAHA

Perbedaan Antara Perusahaan Lokal dan Asing di Indonesia

Ada satu lagi perbedaan yang paling penting antara perusahaan lokal dan perusahaan asing. Perusahaan Lokal diharuskan semua pemegang saham adalah warga negara Indonesia, jika perusahaan membolehkan orang asing atau entitas asing menjadi pemegang saham, maka ia disebut sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing atau lebih dikenal sebagai PMA (Penanaman Modal Asing).

 

PERUSAHAAN ASING

 

 

PERUSAHAAN LOKAL DAN ASING

Adi