Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan Bagaimana Proses

Perkawinan campuran beda kewarganegaraan adalah suatu hal yang saat ini mungkin untuk dilakukan. Peraturan mengenai hal ini juga sudah tertera dalam undang-undang dan bisa menjadi acuan bagi yang ingin melakukannya. Jadi segala prosesnya juga sudah tertera dengan jelas.

 

Bagi Anda yang akan melakukan pernikahan campuran dengan warga negara asing, maka bisa memanfaatkan jasa kami untuk proses pengurusannya. Namun sebelum itu, Anda harus tahu dulu segala detail mengenai pernikahan semacam ini. Untuk mengetahuinya, simak detail berikut ini:

 

Aturan Dasar Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

 

Aturan Dasar Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

Sebenarnya, aturan perkawinan campuran beda kewarganegaraan sudah tertera dalam undang-undang dengan jelas dan lengkap. Dengan demikian, proses pernikahan dan pengurusannya bisa mengacu dari undang-undang dan peraturan lain.

 

Legalitas pernikahan semacam ini menjadi sangat penting karena segala unsurnya bisa menjadi referensi sebelum benar-benar melakukannya. Ada beberapa bagian undang-undang yang mengatur hal ini secara mendalam, berikut daftarnya:

 

  • Pasal 28B ayat 1, isinya menjamin hak asasi untuk melangsungkan pernikahan.
  • Pasal 56 untuk ayat 1 dan 2 yang berisi tentang pernikahan campuran.
  • Bagian pasal 60 yang berisi tentang aturan pernikahan campuran.
  • Pasal 57 yang isinya tentang pengertian pernikahan campuran.

 

beda kewarganegaraan

 

Jika ditelaah tiap aturan dalam pasal-pasal tersebut, maka akan bisa disimpulkan jika pernikahan campuran bisa dilakukan. Namun, ada beberapa batasan dan syarat tertentu untuk melakukannya. Semua bagian ini tentunya harus terpenuhi dengan baik agar prosesnya juga legal.

  Pernikahan Jawa: Tradisi dan Simbolisme

 

Prosedur Pengurusan Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

Selain aturan untuk perkawinan campuran beda kewarganegaraan, Anda juga harus tahu mengenai prosedur pengurusannya. Melalui prosedur pengurusan ini, maka Anda bisa menyelesaikan semua proses berkas dengan baik.

 

Karena pernikahan ini berkaitan dengan pihak luar negeri, maka prosesnya akan jauh lebih sulit dan lebih panjang dibandingkan dengan pernikahan biasa dengan WNI. Untuk mengetahui detailnya, simak urutan prosedur dari pihak Indonesia dan luar negeri di bawah ini:

 

Prosedur Pengurusan Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

 

1. Prosedur untuk Pihak WNI

Bagi Anda yang termasuk dalam golongan mempelai dari Indonesia, tentunya ada serangkaian prosesnya. Penasaran apa saja prosedur pihak WNI? Simak detail berikut ini untuk mengetahuinya:

 

  • Langkah paling awal yang harus  lengkap semua detail syarat untuk proses pengurusan selanjutnya.
  • Kemudian, minta surat pengantar dari pihak RT dan RW.
  • Setelah itu urus semua surat N1 sampai N5 sampai lengkap di pihak kelurahan, kecamatan, dan KUA.
  • Urus juga surat keterangan sehat di rumah sakit rujukan yang pas.
  • Buat surat perjanjian pra nikah dan urus semua dokumen ke KUA atau ke kantor catatan sipil di wilayah masing-masing.
  • Minta juga legalisir di kementerian terkait dan pihak kedutaan negara pasangan. Hal ini penting agar pernikahan bisa tercatat dengan baik.

 

Prosedur untuk Pihak WNI

 

2. Prosedur untuk Pihak WNA

Selain prosedur untuk WNI, pihak WNA juga harus melakukan beberapa proses pengurusan yang tepat. Jika dirinci, proses pengurusan untuk pihak WNA akan jauh lebih sulit dan jauh lebih kompleks. Untuk mengetahui detailnya, simak uraian berikut ini:

  Sebutkan 5 Tujuan Menikah

 

  • Pastikan pihak WNA melakukan pengurusan di negara terkait untuk mengumpulkan beberapa syarat dasar.
  • Jika WNA memiliki agama selain Islam dan ingin melangsungkan pernikahan secara Islam, maka harus menyiapkan surat mualaf.
  • Apabila semua sudah lengkap, maka lanjutkan proses dengan datang ke kantor kedutaan untuk menyerahkan dokumen, meminta legalisir, dan melakukan wawancara.
  • Setelah legalisir lengkap, maka pastikan untuk menerjemahkannya sebelum berangkat ke KUA bersamaan dengan dokumen pihak mempelai WNI.
  • Kemudian proses pendaftaran.

 

Prosedur untuk Pihak WNA

 

Syarat  untuk Menikah Campuran Beda Negara

Syarat untuk melakukan perkawinan campuran beda kewarganegaraan juga lebih banyak dari pada pernikahan dengan kewarganegaraan yang sama. Untuk pihak WNI dan WNA tentu memiliki daftar syarat yang berbeda. Jika ingin mengetahuinya, simak uraian berikut ini:

 

1. Syarat untuk Pihak WNA

Untuk pihak WNA, ada beberapa daftar syarat yang harus diserahkan. Semua syarat yang sudah dijadikan ketentuan harus segera diserahkan secara lengkap. Kemudian, proses pengurusannya bisa segera dilakukan. Berikut syarat yang dibutuhkan:

  • Surat belum menikah yang diterbitkan negara asal.
  • Paspor, kartu identitas, akte kelahiran, dan salinan KK.
  • Jika masuk Islam, maka harus menyerahkan surat mualaf.
  • Apabila sebelumnya pernah menikah, maka harus menyerahkan surat cerai atau surat kematian.
  • Sedangkan jika masih memiliki istri dan ingin berpoligami, maka harus menyerahkan surat izin poligami.

 

Syarat untuk Pihak WNA

 

2. Syarat untuk Pihak WNI

Pihak WNI juga harus menyerahkan beberapa syarat penting yang harus ada dan harus diserahkan secara lengkap. Setiap syarat tidak boleh dilupakan agar prosesnya tidak lama. Berikut beberapa syaratnya:

 

  • Surat keterangan belum menikah dari kantor catatan sipil atau KUA.
  • Salinan identitas diri mulai dari KTP, KK, paspor, dan akte lahir.
  • SKCK yang sudah terlegalisir
  • Dokumen bank yang Anda miliki.
  • Surat jaminan yang dibuat pihak WNA.
  • Surat poligami, akta cerai, akta kematian, yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
  • Jika pihak kedutaan meminta surat keterampilan bahasa, maka serahkan juga.
  Bimbingan Nikah di KUA: Menjalani Pernikahan dengan Lancar dan Bahagia

 

Syarat untuk Pihak WNI

 

Jasa Pengurusan Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

Proses pengurusan perkawinan campuran beda kewarganegaraan bukanlah proses yang mudah. Oleh sebab itu, bagi Anda yang memiliki banyak kesibukan sangat untuk memakai jasa kami.

 

Melalui jasa kami, maka Anda akan mendapat banyak kemudahan yang sangat sayang untuk disepelekan. Mulai dari legalitas berkas, proses yang cepat, sampai pembiayaan yang rendah. Dengan demikian, semua aspek ini akan sangat memudahkan Anda dalam prosesnya.

 

Kami sudah memiliki banyak tenaga ahli yang bisa menyelesaikan proses pengurusan. Dengan adanya tenaga ahli ini, maka Anda tidak perlu kesulitan dan penyelesaiannya. Selain itu, prosesnya akan jauh lebih cepat dan tidak akan menemukan banyak kesulitan di dalamnya.

 

Jasa Pengurusan Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

 

Kemudian, kami juga sudah melakukan segala proses pengurusannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi berkas pengurusan yang kami selesaikan sudah sah dan legal serta bisa bermanfaat untuk menyelesaikan proses pernikahan.

 

Meski kami sudah menyediakan banyak sekali kemudahan, namun Anda tidak perlu membayar biaya yang terlalu besar. Kami akan menyerahkan biaya hasil akumulasi untuk biaya pembuatan dan jasa. Namun jika dijumlahkan maka tetap ringan dan tidak akan membebani Anda.

 

urus Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

 

Konsep ini tentunya akan berbeda jika Anda mengurusnya sendiri. Karena lokasi pengurusan yang jauh, maka Anda akan terbebani dengan biaya transportasi dan segala biaya lain yang muncul secara mendadak. Oleh sebab itu, pastikan untuk memanfaatkan jasa kami agar ringan.

 

Setelah kami jelaskan secara menyeluruh mengenai perkawinan campuran beda kewarganegaraan di atas, maka Anda bisa menyimpulkan jika prosesnya tidak mudah. Untuk itu, Anda kami sarankan untuk memanfaatkan jasa yang kami berikan agar mendapat kemudahan dan keuntungan.

Adi