Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan

Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan – Hal yang biasa jika ada perempuan yang melaporkan mengalami pelecehan seksual dan korban pencabulan. Tetapi,bagaimana jika itu teralami laki-laki. Tidak bisa di pungkiri, laki-laki menjadi korban pelecehan mungkin masih di  anggap asing.

 

Padahal, laki-laki yang terlihat gemulai atau berperawakan mirip perempuan tidak jarang sering jadi bahan ‘colekan’ baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan hal ini di anggap biasa saja. Lantas apakah ini bisa di kategorikan pelecehan seksual?  Bagaimana perlindungan laki-laki korban pencabulan dan perkosaan?

Berdasarkan penelusuran penulis bahwa ternyata tidak di temukan istilah pelecehan seksual dalam istilah hukum di Indonesia, melainkan di kenal istilah perbuatan cabul. Hal ini di dasarkan dalam ketentuan normative yang tertuang dalam KUHP yaitu terletak pada pasal 289 sampai 296. Bahkan dalam pasal ini juga tidak di temukan batas definisi perbuatan cabul.

 

PERLINDUNGAN LAKI-LAKI KORBAN PENCABULAN

Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan

Karena tidak di temukan definisi secara rinci, maka yang selama ini di gunakan hakim dalam memutuskan sebuah perkara perbuatan cabul adalah pendapat para ahli hukum. Sehingga yang di jadikan landasan adalah perbuatan cabul yaitu semua perbuatan yang berhubungan dengan kelamin atau nafsu.

Di kutip dari laman hukum online, seorang hakim di pengadila negeri Jombang Jawa Timur, Dodik Setyo Wijayanto menjelaskan bahwa penafsiran perbuatan cabul memang bisa di maknai luas, seiring dengan perubahan budaya di tengah masyarakat kita.

Penafsiran korban cabul dan Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan

Alhasil, penafsiran cabul kemudian menjadi begitu fleksibel terlebhih perbuatan lain soal kejahatan seksual yang ada dalam KUHP hanyalah yang berkaitan dengan persetubuhan.

  PROSEDUR GUGATAN CERAI KEPADA PIHAK ISTRI

Dodik menyampaikan definisi persetubuhan ini memang sudah sangat jelas dan sudah di sepakati bersama. Bahwa disebut terjadi persetubuhan apabila kelamin laki-laki masuk ke dalam kelamin perempuan. Karena itu, semua jenis kejahatan seksual yang tidak masuk dalam definisi persetubuhan maka di anggap sebagai pencabulan atau perbuatan cabul.

Baca juga : perlindungan hukum untuk seorang anak di negara Indonesia 

 

 LAKI-LAKI KORBAN PENCABULAN DAN PERKOSAAN

 

PERBEDAAN PERBUATAN KORBAN CABUL DAN PERKOSAAN

Membahas tentang perlindungan laki-laki korban pencabulan dan perkosaan memang harus memahami terlebih dahulu seputar apa yang di maksud dengan pencabulan dan perkosaan dari kacamata hukum Indonesia.

Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, jika tidak masuk dalam kategori persetubuhan, yang sudah di sepakati bersama definisinya, maka kejahatan seksual tersebut masuk dalam kategori perbuatan cabul.

Sementara itu tindak perkosaan di pahami jika ada sexual intercourse atau bertemunya alat kelamin laki-laki dan perempuan di dalamnya. Sebab jika tidak ada indikasi sexual intercourse di dalamnya bisa di kategorikan perbuatan cabul saja. Penafsirannya memang luas, mulai dari menyentuh, berpengangan, pelukan, adalah tindakan yang masuk dalam kategori perbuatan cabul.

Sementara disebut perkosaan jika terjadi sexual intercourse yang melibatkan usnsur pemaksaan bahkan kekerasan pada korbannya (perempuan), bahkan bisa berujung pada tindak kriminalitas seperti pembunuhan pada korbannya.

 

PERBEDAAN PERBUATAN CABUL DAN PERKOSAAN

Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan

Hal ini juga menjadi penjelasan Guru Besar Hukum Pidana UI, Topo Santoso. Bahwa pada intinya perbuatan cabul ini ada sentuhan fisik.

Sementara itu, ahli hukum pidana yang sering jadi rujukan adalah R Soesila memberikan definisi perbuatan cabul pada intinya adalah semua perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan atau perbuatan keji bisa masuk dalam kategori cabul. Pelaku melakukannya dengan melibatkan nafsu birahi kelamin. Contoh sederhananya meraba-raba anggota kemaluan dan buah dada, hingga berciuman.

Selain memberikan difinisi perbuatan cabul, R Soesilo juga memberikan pandangannya tentang apa yang di maksud dengan persetubuhan. Menurutnya, jika terjadi peraduan antara kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa di lakukan untuk mendapatkan anak di sebut persetubuhan. Selanjutnya dia menjelaskan disebut persetubuhan juga apabila anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan yang akhirnya mengeluarkan mani.

KORBAN CABUL DAN PELECEHAN SEKSUAL dan Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan

Dari definisi para ahli memang sudah memberikan sedikit gambaran, Hanya saja ada batasan perbuatan cabul yang ada dalam KUHP dengan pelecehan seksual.

Di sebut pelecehan seksual apabila memenuhi unsur penting yakni terjadinya penolakan pada berbagai bentu perhatian yang sifatnya seksual. Misalnya melalui siulan, kata-kata, atau komentar yang bisa dianggap hal yang biasa atau budaya yang ada dalam suatu daerah adalah sesuatu yang wajar. Tetapi, hal itu bisa berbeda di daerah lainnya dan di anggap sebagai pelecehan seksual, terlebih jika korban tidak menerima perbuatan itu

  MUSCAB I PERADI JAKARTA TIMUR

 

PENCABULAN DAN PERKOSAAN

 

LANDASAN HUKUM PERBUATAN KORBAN CABUL DAN PERKOSAAN

Hukum yang mengatur tentang pidana perbuatan cabul ada dalam KUHP pasal 289 sementara untuk perkosaan di atur dalam pasal 285 KUHP.. Unsur spesifik yang terlihat malah kekerasan dan ancaman kekeasan yang di alami korban.

Sehingga tidak ada batasan perbuatan ini hanya bisa di lakukan laki-laki kepada perempuan saja. Dalam artian perbuatan cabul juga bisa di lakukan perempuan kepada laki-laki.

 

LANDASAN HUKUM PERBUATAN CABUL

 

Hal ini dapat di lihat dari kalimat yang ada dalam pasal itu yang menyiratkan kata ‘seseorang’ dan tidak merinci laki-laki atau perempuan. Sehingga laki-laki ataupun perempuan sama-sama bisa jadi korban dan pelaku perbuatan cabul.

Sementara itu, istilah perkosaan justru memilki batasan defines seperti yang tertuang dalam pasal 285. Di sebutkan bahwa hanya laki-laki yang bisa jadi pelaku perkosaan dan perempuana dalah korbannya.

Sehingga, jika muncul istilah perkosaan terhadap laki-laki , menurut para pakar hukum hal itu tidak mungkin terjadi dan tidak perlu ada aturan yang mengikatnya. Hal ini di nilai dari dampak yang di timbulkan. Apabila memang terjadi perkosaan terhadap laki-laki di anggap tidak apa-apa karena tidak akan menyebabkan hamil dan memiliki anak.

 

HUKUM PERBUATAN CABUL DAN PERKOSAAN

 

PERLINDUNGAN LAKI-LAKI KORBAN CABUL DAN PERKOSAAN

Apa yang terjadi pada kasus yang sudah kami utarakan di awal tulisan ini ternyata masih di abaikan dan belum menapat perhatian serius. Perlindungan laki-laki korban pencabulan dan perkosaan secara hukum memnag belum kuat dan kerap kali diskriminatif dalam penanganannya.

Padahal berkaca pada kasus yang menggemparkan dunia, di Inggris sebagaimana di laporkan media bahwa seseorang bernama Reynhard Sinaga pada 2020 silam terbukti menjadi pelaku perkosaan terhadap ratusan laki-laki.

Mungkin jika di Indonesia akan di anggap sebagai tindakan pencabulan saja. Berbeda dengan system di inggris yang terlihat melindungi dan menerapkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dari segala hal yang masuk kejahtan seksual termasuk perkosaan.

Laki-laki menjadi korban kejahatan seksual memang maish diskriminatif di seluruh dunia, ini di katakan peneliti dari IJRS atau Indonesia Judicial Research Society bernama Inatasn Ashila dan Naomi Rehulina Barus.

 

PERLINDUNGAN LAKI-LAKI KORBAN PENCABULAN DAN PERKOSAAN

Sementara itu, emrujuk pada senuah jurnal karya Philip Rumney tahun 2008, dnegan judul, Gender Neutrality, rape, and Trial Talk, mengatakan masih ditemukan celah hukum dalam mendiskriminasi korban laki-laki meski sebagian besar Negara bahkan Amerika Serikat sudah mengadopsi peraturan yang responsive gender.

  Apa Itu Hukum Acara Perdata dan Apa Itu Alat Bukti ?

Menurut Penelitian

Penelitian lain menyebutkan bahwa perkosaan yang di alami laki-laki tidak di kategorikan perkosaan seperti yang di alami perempuan. Bukan hanya itu, konsekuensi hukum yang diberikan juga tidak di akui sebagai hal yang bisa di pidanakan.

Perkosaan terhadap laki-laki tidak di perlakukan sebagai kejahatan yang sama dengan terhadap korban perempuan. Bahkan, konsekuensi hukum yang berbeda juga bisa berujung tidak di akuinya perkosaan terhadap laki-laki sebagai suatu delik yang dapat dipidana.

Sehingga pada intinya perlindungan laki-laki korban pencabulan dan perkosaan masih hal yang di anggap tidak mungkin terjadi. Serta belum ada perlindungan hukum jika laki-laki sebagai korban. Saat terjadi perkosaan pada laki-laki maka dianggap sebagai tindakan pencabulan saja.

Laporkan tindak pidana pencabulan atau perkosaan yang Anda alami dengan menggunakan jasa PT Jangkar Global Groups siap membantu Anda dalam mengawal kasus hukum yang Anda alami.

Kami Mengerti Masalah Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan Yang Anda Hadapi 

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan anda kepada Biro jasa  :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan ?

Cara kirim dokumen Jasa Visa Pelaut Ethiopia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi