keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Keberatan ganti rugi pengadaan tanah, pengaturan yang membahas mengenai keberatan serta penitipan akan ganti kerugian pengadaan tanah bisa mengacu pada Ketentuan Mahkamah Agung Nomer 3 Tahun 2016 yang membahas tentang Tata Langkah Pengajuan Keberatan serta Penitipan Untuk Mengganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kebutuhan Umum (“Perma 3/2016”).

 

Keberatan dapat diartikan permintaan yang di ajukan dengan tertulis ke dalam pengadilan oleh pihak terkait yang memiliki hak pada bentuk serta/atau besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan atas musyawarah penentuan ganti kerugian. Selain itu, yang di maksud ganti kerugian ialah pergantian yang wajar serta adil pada pihak yang memiliki hak dalam proses penyediaan tanah.

GANTI RUGI, keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Pengadilan berkuasa mengecek, mengadili, memutuskan serta mengakhiri keberatan pada bentuk serta/atau besarnya nominal ganti kerugian yang diputuskan berdasar musyawarah penentuan ubah kerugian. Jadi Keberatan tersebut telah diserahkan dalam bentuk suatu permohonan.

Namun, Keberatan boleh diajukan untuk :

  1. faksi ataupun pihak yang memiliki hak atau kuasanya yang ada akan tetapi menyangkal atau menampik hasil musyawarah penetapan ganti rugi
  2. pihak yang di dalamnya memiliki hak yang tidak ada serta tidak memberi kuasa yang menolak dari hasil musyawarah tentang penetapan ganti rugi.

Keberatan dapat di ajukan paling lama 14 (empat belas) Hari sesudah hasil musyawarah tentang penetapan ganti rugi keluar.

Jadi sebagai informasi, pengertian musyawarah tentang penetapan ganti rugi ialah musyawarah yang dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini lembaga pertanahan dengan pihak yang mempunyai hak ataupun kuasa dan mengikutsertakan sebuah instansi yang memerlukan tanah agar mendapatkan atau memperoleh kesepakatan mengenai bentuk serta besarnya nominal ganti kerugian berdasarkan dari hasil penilaian ganti rugi dari penilai publik atau penilai yang nanti hasilnya dituangkan di dalam berita acara yaitu hasil musyawarah penetapan ganti rugi.

  Hukum Salah Transfer Uang

Jadi info, musyawarah penentuan ubah kerugian ialah musyawarah yang dikerjakan oleh instansi pertanahan sebagai pelaksana penyediaan tanah dengan faksi yang memiliki hak atau kuasanya serta mengikutkan lembaga yang membutuhkan tanah untuk mendapatkan persetujuan tentang bentuk serta/atau besar ubah kerugian berdasar hasil penilaian ubah kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penentuan ubah kerugian.

keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Pemeriksaan Kembali (PK) dalam keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Usaha/ Upaya Hukum Pada Keputusan Permintaan Tentang Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Mungkin dari anda semua bertanya tanya, apakah bisa diupayakan usaha hukum pemeriksaan kembali (PK) terhadap keputusan dari permintaan keberatan ubah kerugian penyediaan tanah?

Jadi Mengecek serta memutuskan permintaan PK salah satu pekerjaan serta kuasa Mahkamah Agung yang terdapat di dalam pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomer 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung (“UU MA”) seperti yang sudah dirubah trakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2009 mengenai Pergantian Ke-2 Atas Undang-Undang Nomer 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung (“UU 3/2009”) yang mengeluarkan bunyi:

Namun Mahkamah Agung bekerja serta berkuasa mengecek serta memutuskan permintaan pemeriksaan kembali keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.

Jadi dalam kata lain PK dapat di artikan sebagai bentuk usaha hukum mengagumkan untuk mengevaluasi kembali keputusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum yang tetap.

  SYARAT DAN MEKANISME BERPERKARA CUMA-CUMA

Pemeriksaan Kembali (PK), keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Pasal 21 Perma 3/ 2016 dalam keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Mengenai usaha hukum agar putusan pengadilan dalam sebuah perkara permohonan atau permintaan tentang ganti kerugian pengadaan tanah yang telah di atur di dalam Perma 3/ 2016, sebagaimana terdapat di dalam pasal 21 Perma 3/ 2016 ditata sebagai berikut :

  1. Beberapa Pihak terkait bisa saja mengaajukan permintaan kasasi pada keputusan Pengadilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Permintaan kasasi di serahkan paling lama 14 (empat belas) hari semenjak keputusan Pengadilan di sampaikan dalam persidangan terbuka untuk umum yang di datangi oleh beberapa pihak terkait.
  3. Dalam soal pihak terkait yang mengajukan sebuah kasasi tidak ada pada sidang pengucapan keputusan Pengadilan seperti di sebut pada ayat (2), tenggang waktu mengajukan kasasi di hitung semenjak di terimanya pemberitahuan keputusan.
  4. Memori kasasi dapat di serahkan paling lama 7 (tujuh) hari semenjak pengakuan kasasi.
  5. Pemberitahuan memori kasasi terhadap Termohon kasasi oleh panitera di kirim paling lama 1 (satu) hari sesudah memori kasasi itu di terima oleh kepaniteraan Pengadilan.
  6. Termohon kasasi bisa ajukan kontra ingatan kasasi paling lama 7 (tujuh) hari semenjak pemberitahuan serta penyerahan ingatan kasasi lewat Pengadilan.
  7. Pengiriman berkas kasasi paling lama 7 (tujuh) hari semenjak di terima ingatan/ kontra ingatan kasasi.
  8. Pengiriman berkas (hardcopy) di dahului dengan pengiriman dokumen elektronik (softcopy).
  9. Pengiriman berkas (hardcopy) di peruntukkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia lewat pos surat tertera dengan kelengkapan berkas seperti harusnya.
  10. Panjar anggaran atau budget masalah di taksir oleh panitera serta di putuskan oleh Ketua Pengadilan dengan surat ketetapan.

Kasasi, keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Kasasi dalam keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Jadi berdasar ketetapan itu usaha hukum untuk keberatan dalam hal ganti  kerugian penyediaan tanah ialah kasasi. Jadi Bagaimana dengan PK? Namun Seperti tertera di dalam pasal 23 Perma 3/2016 keputusan kasasi adalah keputusan akhir yang berbentuk final.

  CARA UNTUK MEMBAGI WARISAN KEPADA ANAK BAWAAN

Hak yang sama atau senada juga di terangkan oleh Made Rawa Aryawan, Panitera Mahkamah Agung dalam Kapita Selekta Kebijaksanaan Perlakuan Masalah Mahkamah Agung Republik Indonesia, jika berdasar ketetapan yang ada pada pasal 23 Perma 3/2016 di atur jika keputusan kasasi adalah keputusan yang berbentuk final serta mengikat yang tidak ada usaha hukum PK.

Jika di serahkan permintaan suatu upaya hukum PK pada keputusan kasasi yang ada di dalam pasal sengketa ganti kerugian. Dalam kegiatan pengadaan tanah yang di maksudkan untuk pembangunan guna kebutuhan umum. Karena itu masalah itu harus di kualifikasikan jadi masalah yang tidak penuhi ketentuan resmi.

Selanjutnya di terangkan oleh Made, di dalam permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri harus mengatakan tidak bisa di terima. Dengan penentuan ketua pengadilan lewat mekanisme seperti yang telah di atur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer 8 Tahun 2011 mengenai suatu perkara yang Tidak Penuhi Ketentuan Kasasi serta Pemeriksaan Kembali (“SEMA 8/2011”) .

penentuan ketua pengadilan, keberatan ganti rugi pengadaan tanah

SEMA 11/2010 dalam keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer 11 Tahun 2010 mengenai Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer: 6 Tahun 2005 serta Nomer: 7 Tahun 2005 mengenai Keterangan mengenai Ketetapan ada di dalam pasal 45 A Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2004 mengenai Mahkamah Agung (“SEMA 11/2010”) serta berkas permintaan itu tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk keberatan tentang ganti kerugian pengadaan suatu tanah tidak ada usaha hukum PK. Jika kasus ini di serahkan untuk hukum PK pada keputusan kasasi dalam suatu perkara sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Yang di maksudkan untuk pembangunan guna kebutuhan umum. Karena itu masalah itu harus di kualifikasikan jadi masalah yang tidak penuhi. Ketentuan resmi serta berkas permintaan atau permohonan itu tidak di kirim ke Mahkamah Agung.

Pengacara Pertanahan, keberatan ganti rugi pengadaan tanah

Adi