Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan perestiwa kelahiran seorang anak manusia. Ketika ada bayi yang baru lahir maka orang tuanya harus mempersiapkan nama anak dan dokumen pernikahan orang tua untuk mengurus persyaratan akta kelahiran anak anda.
Baca juga : legalisir akte kelahiran di kumham deplu
Persyaratan akta kelahiran anak
Sangat disarankan untuk segera mengurus akta kelahiran setelah bayi dilahirkan dikarenakan banyak manfaat dengan dibuatkannya akta kelahiran anak seperti : kejelasan status nama ibu dan bapaknya dan akta kelahiran bisa digunakan untuk mendaftar sekolah.
Baca juga :persyaratan akta kelahiran anak diluar nikah
Adapun persyaratan akta kelahiran anak adalah :
1. Foto copy buku nikah/akta nikah kalau orang tuanya cerai maka lampirkan akta cerai.
Baca juga: persyaratan akta kelahiran anak
2. Akta pelaporan nikah dari catatan sipil apabila menikah dengan warga negara asing.
3. Kartu Keluarga asli dan foto copy.
Baca juga: legalisasi akte disdukcapil dki jakarta
4. KTP atau pasport kedua orang tua.
Baca juga : legalisir akte kelahiran di kemenkumham dan kemenlu
5. KTP dua orang saksi.
Baca juga: penerjemah tersumpah akta kelahiran cara mudah dan terpercaya dalam menerjemahkan akta kelahiran
6. Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/puskesmas/rumah sakit/penolong kelahiran
Baca juga : persyaratan ganti nama
7. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak ke tiga
9. Surat pengantar dari RT/RW
8. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran baru
Proses pembuatan akta kelahiran sekitar 10 Hari kerja.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak diluar nikah
Pastikan anda mengurus sendiri akta kelahiran dan kalaupun menggunakan biro jasa, pilihlah biro jasa yang jelas identitasnya dikarenakan jangan sampai anda mendapatkan akta kelahiran palsu sehingga merugikan anak anda sendiri. Apalagi untuk mengurus akta kelahiran ini sangat mudah asalkan anda punya waktu mengurus sendiri di instansi terkait
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak
Baca juga : legalisir akta kelahiran di catatan sipil