Persyaratan EPO Imigrasi – Jangkar Global Groups
Biro Jasa Pembuatan Visa – Legalisir Dokument – Perkawinan Campuran -Dan Penerjemah Tersumpah

Persyaratan EPO Imigrasi

Persyaratan EPO Imigrasi

Persyaratan EPO Imigrasi – Apakah Anda memiliki saudara atau pasangan Warga Negara Asing yang ingin secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia? Jika iya, maka Anda membutuhkan berbagai informasi mengenai persyaratan EPO imigrasi beserta prosedurnya.

Sayangnya, tidak banyak informasi mengenai hal ini meskipun pengurusan EPO sangatlah penting. Jika Anda belum berpengalaman mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa kami sebagai biro jasa pengurusan EPO.

Apa itu EPO dan Kapan Membutuhkannya

Namun, sebelumnya simak informasi seputar persyaratan EPO imigrasi dan prosedurnya, di bawah ini:

Apa itu EPO dan Kapan Membutuhkannya?

Sebelum mengetahui apa saja persyaratan EPO imigrasi, sebaiknya ketahui dulu KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara. Pasalnya, KITAS sangat erat kaitannya dengan EPO yang umumnya wajib dipunyai oleh WNA yang tinggal di Indonesia.

Untuk dapat bekerja dimanapun di Indonesia, orang asing wajib mengajukan izin kerja dan memiliki KITAS. Ada beragam jenis KITAS dan untuk mengajukannya membutuhkan sponsor, baik dari perusahaan (bagi yang bekerja) atau pasangan.

Namun, perlu diketahui jika memiliki KITAS berarti hanya mengizinkan warga negara asing tersebut tidak untuk bekerja namun hanyalah untuk tinggal. Oleh karena itu, warga negara asing perlu izin kerja serta KITAS jika ingin tinggal serta menetap di Indonesia secara sah.

Jika orang asing tersebut berganti pekerjaan atau mengubah jenis KITAS, maka diadakanlah EPO atat Exit Permit Only. Warga negara asing tidak boleh meremehkan EPO, karena jika tidak mengajukan EPO kemungkinan besar akan ditolak masuk ke Indonesia.

Persyaratan EPO Imigrasi

EPO itu sendiri yakni izin tertulis bagi WNA atau Warga Negara Asing untuk secara sah meninggalkan Republik Indonesia. Kemudian, EPO juga berarti izin yang yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sebagai badan yang berwenang untuk mengizinkan orang asing Kemudian, orang asing tersebut memiliki KITAS untuk meninggalkan Indonesia serta tidak kembali. Orang asing membutuhkan EPO, ketika ingin mengubah sponsor KITAS atau pindah perusahaan baru.

Jadi, untuk bisa mendapatkan izin kerja baru, harus memperoleh EPO. Selain itu juga adalah ketika pemegang KITAS tidak lagi bekerja dan lagi tinggal di Indonesia atau akan mengajukan visa yang baru, maka harus memenuhi persyaratan EPO imigrasi dan mengajukan EPO.

Persyaratan EPO Imigrasi

Ketika warga negara asing memiliki KITAS dan ingin mengakhiri izin tinggal di Indonesia atau mengajukan visa baru, maka wajib mengurus EPO. Adapun persyaratan EPO imigrasi beragam, tergantung posisi dari warga negara asing tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

Dalam mengurus EPO, setiap warga negara asing perlu memenuhi segala persyaratannya, baik umum maupun khusus. Adapun persyaratan general yang wajib dipenuhi oleh setiap WNA yang ingin mengajukan EPO adalah sebagai berikut:

  • Paspor (asli dan fotocopy).
  • KITAS (asli dan fotoxopy).
  • Surat permohonan dari sponsor.
  • KTP Penjamin atau sponsor.
  • Tiket kembali atau terusan ke negara lain.

Prosedur Mengurus EPO

Namun, jikA Anda ternyata sudah meninggalkan Indonesia namun EPO lupa diajukan, maka Anda perlu mengajukan ERP atau Exit Re-entry Permit yang berada di luar negeri. Untuk mengurusnya, Anda membutuhkan beberapa dokumen, yakni:

  • Tiket keluar dari Indonesia (fotocopy).
  • Semua dokumen asli yang berhubungan dengan KITAS yang dimiliki.
  • Cap keluar pada paspor yang membuktikan jika Anda sudah meninggalkan Indonesia.

2. Jika Memiliki Keluarga/ Menikahi WNI

Selain persyaratan EPO imigrasi secara umum, bagi warga negara asing yang memiliki keluarga atau menikahi WNI perlu memenuhi beberapa syarat. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (fotocopy).
  • Surat Izin Menikah dari Kedutaan (fotocopy).
  • Surat Nikah atau Laporan Perkawinan (fotocopy).

Prosedur Mengurus EPO

3. Sebagai Tenaga Kerja Asing

Sementara itu, untuk persyaratan EPO imigrasi untuk tenaga kerja asing, harus menyerahkan bentuk asli dan fotocopy IMTA. Ini adalah izin yang wajib dimiliki setiap tenaga kerja asing yang berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Prosedur Mengurus EPO

Setelah mengetahui apa saja persyaratan EPO imigrasi, kini saatnya memahami bagaimana sistem dalam mengurus EPO. Jika Anda ingin mengurus EPO, maka serahkanlah dokumen permohonan pada petugas loket yang ada di kantor imigrasi dimana tempat izin tinggal diterbitkan.

Atau, Anda juga bisa mengaksesnya secara online di situs izintinggal-online.imigrasi.go.id. Setelah itu, petugas yang berwenang akan melakukan pengecekan dokumen yang telah Anda input secara keseluruhan.

Berapa Lama Masa Berlaku EPO

Apabila dokumen yang Anda sertakan semuanya sudah lengkap, maka petugas yang berwenang akan menginput data Anda ke sistem SIMKIM. Setelah proses input data selesai, petugas akan memberikan cap EPO ke paspor kebangsaan milik warga negara asing tersebut sebagai pemohon.

Kemudian, pejabat imigrasi tersebut akan memberikan persetujuan atas permohonan EPO tari pemohon. Lalu, warga negara asing tersebut sebagai pemohon dapat mengambil dokumen sesuai waktu yang telah disepakati sebelumnya di kantor imigrasi.

Masa Berlaku

Setelah EPO dikeluarkan oleh pihak berwenang, yakni Kantor Imigrasi, maka masa berlakunya adalah maksimal 30 hari saja. Tentunya masa berlaku ini tidak dapat dibatalkan maupun diperpanjang.

Oleh karena itu, setelah tanggal dikeluarkannya EPO, maka warga negara asing tersebut sebaiknya meninggalkan Indonesia dalam 5 – 7 hari. Namun, periode tersebut bisa menjadi lebih singkat tergantung peraturan imigrasi lokal yang mengeluarkan EPO Anda.

Dengan demikian, penting untuk membuat rencana sematang mungkin ketika pembuatan EPO. Apabila warga negara asing tersebut ada niatan untuk kembali ke Indonesia, maka perlu mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pentingnya Kepengurusan EPO

Sebaiknya EPO memang diurus jika ingin meninggalkan Indonesia meskipun KITAS masih berlaku serta tidak adanya keinginan kembali lagi ke Indonesia di masa datang.

Walaupun tidak jadi masalah, jika warga negara asing tidak mengurus EPO. Namun, jika memiliki rencana untuk kembali memasuki wilayah Republik Indonesia dan ternyata masa berlaku KITAS sudah habis ketika berada di luar negeri. Maka, orang asing tersebut pasti akan memiliki masalah imigrasi administratif.

Pentingnya Kepengurusan EPO

Ketika Anda kembali ke Indonesia dan jika petugas imigrasi menemukan bahwa KITAS yang dimiliki belum dibatalkan dengan EPO, maka jangan heran Anda akan di interview. Atau, gawatnya Anda tidak bisa lagi untuk memasuki wilayah Indonesia.

Jangkar Groups, Biro Jasa Pengurusan EPO Terpercaya dan Profesional

Kini Anda telah mengetahui apa saja persyaratan EPO Imigrasi dan seperti apa prosedurnya. Hal tersebut mungkin terdengar cukup asing, apalagi jika baru pertama kali ingin mengurusnya.

Namun, jika Anda bingung maupun tidak memiliki waktu mengurusnya, kami sebagai biro jasa pengurusan EPO dapat membantu Anda dalam hal ini. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir soal dokumen pengurusan EPO karena semua tim kami profesional di bidangnya.

Jangkar Groups, Biro Jasa Pengurusan EPO Terpercaya dan Profesional

Kami juga merupakan perusahaan yang resmi serta terdaftar di Kementerian Hukum sehingga usaha kami terjamin kredibilitas serta legalitasnya. Soal pembayaran, Anda tidak perlu bingung karena akan diselesaikan setelah EPO Anda keluar.

Kami juga siap melayani konsultasi Anda perihal persyaratan EPO imigrasi dan hal terkait lainnya. Jika Anda tertarik pada jasa kami, hubungi kami melalui email, WhatsApp, telepon, maupun datang langsung ke kantor kami.

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah:

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  • Pertama Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Kedua Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Ketiga Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Selanjutnya Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Kemudian Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya Update informasi perkembangan order
  • Kemudian Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selain itu Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  • Di sisi lain Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  • Terakhir Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Apa Saja Persyaratan Persyaratan EPO Imigrasi ?

Cara kirim dokumen persyaratan Persyaratan EPO Imigrasi bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Pertama Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Kedua Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : Jangkargroups@gmail.com

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Translate ยป