legalisir dokumen di kedutaan afghanistan

legalisir dokumen di kedutaan afghanistan – Apabila anda ingin melakukan export atau melakukan bisnis di afghanistan, jangan lupa mengurus persyaratan legalisir dokumen di kedutaan afghanistan. Oleh karena itu, kami siap membantu proses legalisasi kedutaan afghanistan. Maka dari itu, jika Anda membutuhkan jasa legalisir, PT. Jangkar Global Groups adalah tempat yang tepat untuk Anda. Oleh sebab itu, dengan layanan terbaik dan harga yang terjangkau, Anda dapat memiliki Dokumen yang sah dan terpercaya. Anda tidak perlu khawatir tentang kualitas layanan, kami memiliki tenaga ahli yang berkualitas dan profesional. Di samping itu, kami juga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pengurusan legalisasi. Maka dari itu, adapun dokumen yang harus urus sebelum dibawa ke kedutaan besar afghanistan adalah :

Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar

legalisir dokumen di kedutaan afghanistan

persyaratan legalisir dokumen di kedutaan afghanisan

  1. Dokumen harus di legalisir di notaris
  2. Dokumen harus di legalisir di Kantor Dagang Indonesia
  3. Dokumen harus di legalisir di kemenkumham
  4. Dokumen harus di legalisir di kemenlu
  5. Untuk obat-obatan harus di legalisir kementrian kesehatan
  6. Surat permohonan dari perusahaan yang di tujukan ke kedutaan afghanistan
  7. Copy Pasport (Orang yang membawa dokumen ke kedutaan afghanistan dan orang yang bertanda tangan di surat permohonan perusahaan)
  8. attorney letter (from company to messenger)
  9. Relevant Export Documen

    Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham

 

  Kedutaan Besar UAE Jakarta Indonesia

legalisir dokumen di kedutaan afghanisan

Persyaratan legalisir ijazah

  1. Ijazah harus di legalisir di kementrian pendidikan dan kebudayaan (untuk ijasah sd, smp, sma) dan di kemenristek dikti (untuk ijazah universitas)
  2. Ijazah harus di legalisir di notaris
  3. Ijazah harus di legalisir di kemenkumham
  4. Ijazah harus di legalisir di kemenlu
  5. Surat permohonan yang di ajukan ke kedutaan afghanistan
  6. Copy pasport pemilik Ijazah

    Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu

Adi