PERSYARATAN MENIKAH DENGAN ORANG LUAR NEGERI

Apabila anda ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di indonesia, inilah persyaratan menikah dengan orang luar negeri yang harus di lengkapi oleh WNA sebelum dia datang ke indonesia adalah:

 

persyaratan menikah dengan orang luar negeri

 

  1. Akte Kelahiran WNA
  2. Surat Singel dari negara yang bersangkutan
  3. Apabila Janda/Duda harus melampirkan akta cerai dan salinan putusan pengadilan
  4. Apabila suami/istri yang terdahulu meninggal dunia, harus ada akta kematiannya
  5. Harus melapor ke kedutaan yang bersangkutan di Jakarta untuk mendapatkan surat izin menikah dari kedutaan yang bersangkutan.

 

pengantar ke puskesmas untuk menikah sertifikat layak kawin

Persyaratan menikah dengan orang luar negeri

Banyak kejadian di daerah, Seorang oknum KUA berani menikahkan WNA dengan WNI hanya karena silau dengan materi sehingga oknum KUA tersebut dengan berani menikahkan WNA tanpa adanya sepucuk surat izin menikah dari kedutaan sehingga ketika buku nikah ini akan di legalisir di kementrian agama pusat, pihak kemenag tidak mau menanda tangani surat nikah tersebut di karenakan NON PROSEDURAL alias menyalahi prosedur.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

  Jasa Pengurusan Surat Perceraian

perkawinan campuran

 

Semoga chatt saya dengan klien saya bisa membuat anda berhati-hati dan tidak terkena penipuan oknum tertentu dikarenakan anda ingin jalan pintas, membayar mahal biaya perkawinan anda dan ahirnya anda mendapatkan buku nikah palsu ataupun mendapat buku nikah asli tapi melalui prosedur yang salah. Seharusnya calon suami dan anda sendiri mengurus semua dokumen dari awal seperti Form N1, N2, N3, N4, N5 secara benar dan asli.

surat keterangan KUA untuk menikah di luar negeri

Semua pernikahan siri sangat merugikan pihak istri karena ketika dia ingin mengikuti suaminya keluar negeri maka tidak bisa di proses family visa dikarenakan tidak adanya buku nikah atau buku nikah palsu sehingga kementrian agama pusat tidak mau memproses buku nikah palsu atau buku nikah asli tapi menyalahi prosedur seperti contohnya : Menikah dulu tanpa perlu lapor ke kedutaan setempat. Prosedur yang seharusnya adalah : urus surat izin menikah ke kedutaan setempat terlebih dahulu, baru melakukan proses pernikahan.

 

Waspadalah banyak oknum yang berkeliaran dan menjanjikan bisa menikah dan dapat buku nikah tanpa perlu mengurus surat-surat terlebih dahulu. Dalam kasus client saya tersebut, dia membayar 11 juta hanya untuk mendapatkan buku nikah asli tapi palsu. Semua surat-surat di rekayasa dan anda ahirnya kecewa bahwa pernikahan anda yang sakral hanya dikasih buku nikah asli tapi palsu.

  Perkawinan Campuran Jurnal: Menjelajahi Keunikan Budaya

4 pemikiran pada “PERSYARATAN MENIKAH DENGAN ORANG LUAR NEGERI”

  1. Persyaratan apa yg harus saya bawa dari indonesia kalau saya mau menikah dengan orang luar negri
    Saya janda

  2. Saya rencana mau menikah di indonesia dengan lelaki dari mesir, dan setelah menikah dia bisa langsung tinggal menetap di indonesia. Butuh waktu berapa lama untuk pengurusan dokumen? Dan berapa biayanya. Terima kasih.

    • WNA maesir harus dibuatkan telex visanya dulu dan dia bisa ambil visa tersebut di KBRI mesir. Setelah menikah resmi maka bisa alih status visa ikut istri. Prosesnya kurang lebih 2 bulan. Silahkan hubungi : 087727688883

Komentar ditutup.