Bagi anda yang ingin menikah dengan warga negara asing dari serbia, inilah persyaratan menikah wna serbia yang harus di lengkapi :
Persyaratan menikah wna serbia
1. Id Card WNA Serbia / Copy pasport
baca juga : Jasa Legalisir Akte Kelahiran Kedutaan Serbia
2. Akta Kelahiran WNA Serbia
3. Surat Keterangan Belum Menikah
baca juga : Legalisir SKBM Serbia
4. Apabila WNA Serbia baru masuk islam, mintalah certificate mouslem (surat mualaf/baru masuk islam) sebagai persyaratan menikah wna serbia dengan wni. Semua dokumen dari negara serbia di legalisir terlebih dahulu ke embassy serbia di jakarta yang beralamat di : Jl. H.O.S. Cokroaminoto 109 Menteng Jakarta 10310 Telp : +62213143560.
baca juga : Jasa Legalisir Kedutaan Serbia: Kemudahan Legalisir Surat Keterangan di Kedutaan Serbia
Biaya legalisir satu dokumen di kedutaan serbia adalah 44 Euro. Jangan lupa untuk menyimpan semua arsip dokumen persyaratan menikah wna serbia dikarenakan kemenag akan meminta copy dokumen wna serbia untuk proses legalisir di kementrian agama jakarta. Pengalaman ini pernah terjadi oleh client saya, dia tidak menyimpan dokumen wna serbia dikarenakan dokumennya sudah diserahkan ke KUA setempat dan sudah menikah satu tahun yang lalu.
baca juga : Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Serbia
Sulitnya proses legalisir kemenag
Pihak kementrian agama menolak legalisir buku nikahnya dikarenakan tidak ada surat keterangan singel wna serbia yang di tanda tangani oleh kedutaan serbia di jakarta. Sehingga client saya harus meminta surat singel di KUA setempat, Untungnya semua dokumen sebelum dia menikah masih ada di KUA.
baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Serbia
Pada awalnya KUA menolak meminta surat aslinya dikarenakan takut disalah gunakan untuk menikah lagi, tapi setelah client saya membuat surat pernyataan akan dikembalikan surat aslinya maka pihak KUA memberikan izin pinjam surat asli dikarenakan pihak kedutaan serbia tidak mau menanda tangani foto copy.
baca juga : PERSYARATAN MENIKAH WNA SERBIA
Kedutaan serbia minta surat asli dari negaranya yang di tahan oleh KUA sebagai persyaratan menikah wna serbia di indonesia. Kepala KUA meminta surat yang aslinya harus dikembalikan lagi setelah legalisir kedutaan rusia dan setelah selesai legalisir di kementrian agama.