PERSYARATAN PENETAPAN WALI/WALI ADHOL

Persyaratan Penetapan Wali/Wali Adhol – Pada dasarnya perkawinan dalam tata hukum Indonesia, khusunya bagi yang memeluk agama islam di wajibkan adanya wali nikah. Yang di atur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 23 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 18 Peraturan menteri Agama No. 11 tahun 2007 tentang Pencatan Nikah.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

PERSYARATAN PENETAPAN WALI ADHOL LUKMAN AZIS SH MH

Persyaratan penetapan wali/wali adhol

Keharusan adanya wali dalam perkawinan pada dasarnya merupakan kesepakatan para ulama. Pada kenyataannya, wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan. Karena wali nikah yang paling berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai wanita dengan berbagai alasan.

Baik alasan yang di benarkan oleh syar’i maupun yang tidak di benarkan oleh syar’i. Apabila hal tersebut terjadi, maka Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama setempat akan mengeluarkan surat penolak perkawinan. Dengan alasan wali  nikah yang tidak bersedia menikahkan calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki.

  ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN SUATU HUKUM

 

wali nikah

Dalam hal ini bagi calon mempelai perempuan yang keberatan dengan hal tersebut maka ia dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhol kepada Pengadilan Agama. Yang wilayah hukumnya  sama dengan Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan surat penolak tersebut.

Persyaratan wali adhol

Adapun syarat – syarat permohonan penetapan wali adhol antara lain:

  1. Surat permohonan akan wali adhol yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Agama setempat
  2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bermaterai 6000
  3. Surat penolakan dari kantor urusan Agama
  4. Surat keterangan atau pengantar dari kepala desa/lurah
  5. Membayar panjar biaya perkara.

 

Persyaratan wali adhol

Jika syarat-syarat di atas telah di lengkapi, pemohon dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama khusus bagi yang beragama Islam. Dan ke Pengadilan Negeri bagi yang bukan Agama Islam.

Mengenai ketentuan wali adhol dalam hukum perkawinan Indonesia di atur dalam beberapa peraturan dan perundang-undangan yaitu :

  • Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang wali Hakim. Dalam peraturan tersebut, di sebutkan bahwa adholnya wali merupakan salah satu syarat atau keadaan di bolehkannya wali hakim sebagai wali dalam perkawinan calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki.
  • peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Ketentuan mengenai wali adhol dalam peraturan ini sama dengan ketentuan dalam peraturan Menteri No. 30/2005 ; Dan – Kompilasi Hukum Islam, ketentuan mengenai wali adhol dalam hukum islam di atur dalam pasal 23. Substansinya sama dengan kedua peraturan Menteri Agama tersebut
  HAK WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG PEWARIS

 

ketentuan wali adhol

Adi