Bagi anda yang mendapatkan jodoh di luar domisili daerah anda, maka anda harus mengurus persyaratan surat pengantar nikah atau pindah nikah. Surat ini wajib di urus sebelum anda menikah. Surat ini sebaiknya satu bulan sebelum memasuki tanggal pernikahan dikarenakan harus mengurus dari RT, RT, Kelurahan dan Disdukcapil setempat.
Persyaratan surat pengantar nikah atau pindah nikah
- Pertama KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
- Surat belum pernah menikah yang di tanda tangani RT dan RW setempat
3. Surat pernyataan nama calon suami
4. Selanjutnya akta Cerai apabila statusnya cerai
5. Pasport Calon suami
6. Surat keterangan singel dari pemerintah belanda
7. Surat keterangan singel/ belum menikah dari Desa / Kelurahan calon mempelai. Pastikan data anda benar semua karena kalau ada kesalahan, maka anda akan balik lagi ke kelurahan untuk diberikan stempel koreksi dan pastikan lokasi pindah nikah tersebut di cantumkan di dalam surat keterangan belum menikah. Client saya pindah nikah dari Kebayoran Lama Jakarta ke Badung Bali
8. Selanjutnya surat keterangan asal usul
9. Surat keterangan untuk nikah
10. Selanjutnya Surat keterangan orang tua
11. Setelah mendapatkan surat singel dari kantor kelurahan maka langkah selanjutnya adalah membawa surat tersebut ke disdukcapil setempat untuk dibuatkan surat keterangan pindah nikah.
Selanjutnya, Bawalah semua dokumen nikah dan surat keterangan pindah nikah ini ke sudin capil yang akan melangsungkan pernikahan. Anda bisa tenang karena semua dokumen sudah lengkap dan pernikahan tidak akan terganggu karena kekurangan kelengkapan persyaratan nikah.
Setelah anda menikah maka anda akan diberikan dua akta perkawinan dari disdukcapil setempat: