PERSYARATAN VISA KUNJUNGAN

Persyaratan visa kunjungan bagi anda yang ingin mendatangkan tamu / keluarga dari negara rawan sebagai berikut  :

 

Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia

 

persyaratan visa kunjungan

 

<yoastmark class=

1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Niger
8. Nigeria
9. Pakistan
10. Somalia

Maka persyaratan visa kunjungan untuk memanggil Warga Negara Asing (WNA) tersebut :
1. Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari penjamin
2. Foto copy identitas penjamin (KTP)
3. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila di kuasakan)
4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
5. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Foto copy Kartu Keluarga
9. Foto copy rekening tabungan dengan minimal saldo Rp. 2,5 Juta

10. Foto copy pasport Orang Asing (berwarna) masa berlaku pasport minmal 12 bulan untuk visa kunjungan (single visa) dan minimal 18 bulan untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa)

11. Map dengan warna kuning

  Ke Korea Dengan Visa Jepang: Tips dan Informasi Terbaru

catatan :
1. Penjamin perorangan tidak perlu melampirkan syarat no : 4,5,6,7
2. Penjamin korporasi (perusahaan) tidak perlu melampirkan syarat no : 9, 10

Selanjutnya Semua persyaratan tersebut dikirim ke KBRI terdekat dengan tempat tinggal WNA dan kalau tidak ada KBRI di negara tersebut, bisa menjari KBRI yang ada di negara lainnya. Selanjutnya Setelah data tersebut diterima oleh KBRI, maka KBRI akan memberikan nomer referensi. Olehkarena itu Nomer referensi tersebut dibawa ke Dirjen Imigrasi di Jakarta untuk di cek dan sidang clearing house (CH). Sidang CH ini wajib di hadiri oleh penjamin.Namun  Apabila sidang di ACC maka dirjen imigrasi akan membuatkan TELEX ke KBRI dan WNA bisa mengambil visanya di KBRI kemudian bisa berkunjung ke indonesia
Adi