PROSEDUR MEDIASI

PROSEDUR MEDIASI

PROSEDUR MEDIASI – Semua masalah perdata yang dituntaskan di pengadilan, terlebih dulu,harus diusahakan penyelesaian lewat jalur mediasi. Serta, dalam alasan keputusan harus mengatakan terdapatnya suatu usaha mediasi, hingga bila satu masalah yang dalam persidangan didatangi oleh kedua pihak tidak dikerjakan terlebih dahulu usaha mediasi, karena itu keputusan gagal untuk hukum.

 

Mediasi bisa dikatakan proses pengerjaan masalah lewat perundingan untuk mendapatkan persetujuan beberapa pihak bersangkutan dengan dibantu oleh mediator, seperti ditata dalam Ketentuan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomer 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

 

MEDIASI

Proses kontrol oleh majelis hakim untuk perantaraan :

  1. Pada persidangan yang di datangi oleh kedua pihak berperkara, hakim harus menerangkan tentang kewajiban terlebih dahulu melakukan mediasi yang di bantu oleh mediator.
  2. Hakim tawarkan pada beberapa pihak bersangkutan untuk pilih mediator dari daftar mediator yang di siapkan.
  3. Sesudah ke-2 pihak bersangkutan menyetujui nama mediator, karena itu sidang di pending dalam tempo yang di pastikan.
  4. Bila proses mediasi sudah selesai di kerjakan, karena itu persidangan di teruskan dengan memerhatikan hasil dari mediasi.

 

Catatan Prosedur Mediasi :

  1. Pemilihan hakim mediator di kerjakan lewat Penentuan Ketua Majelis.
  2. Beberapa pihak bersangkutan menjumpai hakim mediator dengan di bantu oleh petugas yang sudah di pastikan.
  3. Proses yang ada di dalam mediasi di pastikan oleh hakim mediator yang berkaitan sampai batas waktu paling lama 40 hari, serta atas basic persetujuan beberapa pihak bersangkutan periode waktu mediasi bisa di perpanjang paling lama 14 hari kerja.
  4. Bila perantaraan tidak berhasil sampai persetujuan, hakim mediator mengemukakan pemberitahuan dengan tercatat pada hakim majelis yang mengecek masalah serta beberapa faksi menghadap hakim di hari sidang yang di pastikan, serta proses persidangan di teruskan seperti biasa.
  5. Bila perantaraan sampai persetujuan, beberapa faksi harus menghadap hakim di hari sidang yang sudah di pastikan dengan bawa hasil persetujuan yang sudah di tandatangani kedua pihak.
  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

 

proses mediasi

Proses persidangan sesudah perantaraan dikerjakan

  1. Proses mediasi tidak sampai persetujuan

Bila proses prosedur mediasi tidak sampai persetujuan, karena itu kontrol di persidangan di teruskan sesuai tahapannya.

  1. Proses mediasi sampai persetujuan

Persetujuan

Bila proses mediasi sampai persetujuan, beberapa pihak terkait harus menghadap hakim dengan bawa hasil persetujuan yang sudah di tandatangani beberapa pihak terkait. Pada hasil persetujuan itu beberapa pihak bersangkutan bisa :

  1. Minta hasil persetujuan itu di tuangkan dalam keputusan perdamaian (akta dading).
  2. Mencabut tuntutan seperti klausula yang perlu tercantum dalam kespakatan, bila hasil persetujuan tidak mau di tuangkan dalam keputusan.

 

Untuk masalah Perceraian,karena itu bila terwujud persetujuan Penggugat atau Pemohon harus mencabut tuntutannya atau permintaannya. Namun jika persetujuan damai cuma terwujud beberapa tidak hanya tentang perceraian (kumulasi dengan masalah lain), karena itu hasil persetujuan itu bisa di mintakan untuk tercantum dalam keputusan atau di cabut (mis. baik dalam konvensi serta/atau dalam rekonvensi).

 

Untuk anggaran pemanggilan beberapa pihak bersangkutan untuk proses berlangsungnya mediasi, terlebih dulu di tanggung pada Penggugat atau Pemohon. Bila terwujud persetujuan karena itu di tanggung pada beberapa pihak yang terkait, bila tidak terwujud persetujuan karena itu di tanggung pada pihak yang dengan hukum membayar anggaran masalah.

  Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

 

Type Masalah yang sering di mediasi ialah semua type masalah perdata. Untuk mediator hakim tidak di berikan honorarium. Bila proses mediasi tidak berhasil sampai persetujuan, semua pengakuan atau pernyataan tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam masalah yang berkaitan atau masalah lain.

 

Serta harus di hilangkan dan mediator itu tidak bisa jadi saksi apabila proses mediasi sukses sampai persetujuan serta nyatanya kemudidan hari ada kekeliruan yang memunculkan kerugian, mediator tidak bisa di kenai pertanggung jawaban pidana atau perdata atas isi persetujuan perdamaian hasil proses perantaraan.

 

TAHAPAN DALAM PROSES MEDIASI

TAHAPAN DALAM PROSES MEDIASI

  1. MEMULAI PROSES MEDIASI
  2. Mediator mengenalkan diri serta beberapa pihak terkait
  3. Mengutamakan terdapatnya tekad beberapa pihak terkait untuk mengakhiri permasalahan lewat perantaraan
  4. Menerangkan pemahaman perantaraan serta peranan mediator
  5. Menerangkan mekanisme perantaraan
  6. Menerangkan pemahaman kaukus
  7. Menerangkan patokan kerahasiaan
  8. Menguraikan agenda serta lama proses perantaraan Menerangkan ketentuan tingkah laku dalam proses perundingan
  9. Memberi peluang pada Beberapa pihak terkait untuk Menanyakan serta menjawabnya
  10. MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA

 

Mengidentifikasi beberapa topik umum persoalan, menyetujui subtopik persoalan yang akan di ulas serta memastikan posisi subtopik yang akan di ulas dalam proses perundingan membuat jadwal perundingan

 

1. MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI

Bisa di kerjakan dengan dua langkah:

  1. CARA LANGSUNG: menyampaikan pertanyan langsung pada beberapa faksi
  2. CARA TIDAK LANGSUNG: dengarkan atau merangkum kembali beberapa pernyataan yang di kemukakan oleh beberapa faksi
  3. MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

 

Mediator menggerakkan beberapa pihak terkait tidak untuk bertahan pada skema pemikiran yang posisonal tapi harus berlaku terbuka serta cari pilihan penyelesaian pemecahan permasalahan dengan bersama dengan

  HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK

PROSEDUR MEDIASI

2. MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

Mediator menolong beberapa pihak terkait memastikan untung serta ruginya bila terima atau menampik satu pemecahan permasalahan Mediator memperingatkan beberapa pihak terkait supaya berlaku sesuai kenyataan serta tidak ajukan tuntutan atau penawaran yang tidak logis

 

3. PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR

Pada step ini beberapa pihak terkait sudah lihat titik jumpa kebutuhan mereka serta bersedia memberikan konsesi keduanya. Mediator menolong beberapa pihak terkait supaya meningkatkan penawaran yang bisa di pakai untuk mengetes bisa ataukah tidak tercapainya penyelesaian permasalahan

 

4. MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL

Beberapa pihak terkait membuat persetujuan serta mekanisme atau gagasan penerapan persetujuan merujuk pada beberapa langkah yang akan di tempuh beberapa pihak terkait untuk melakukan bunyi persetujuan serta akhiri perselisihan

 

Jadi mediasi adalah proses ataupun tindakan pertama kali di buat guna menyelesaikan sebuah perkara atau permasalahan, karena dengan mediasi kita ikut menjunjung tinggi karakter bangsa Indonesia yang suka bermusyawarah dari pada melanjutkan suatu masalah. Namun dalam mediasi terkadang terdapat beberapa pihak yang menyebabkan mediasi berlangsung lama karena pihak tersebut menginginkan keuntungan baik keuntungan yang berskala kecil, sedang, dan besar.

 

Tetapi jika memang dalam mediasi tidak terdapat kata sepakat atau tidak terjadi kesepakatan antara ke dua belah pihak bisa di lakukan atau di bawa ke meja hijau atau pengadilan. Tetapi membawa suatu masalah ke meja hijau sebenarnya merupakan solusi yang tidak bisa di katakan solusi karena hanya akan memperpanjang masalah atau tuntutan. Bermediasilah karena dengan bermediasi masalah bisa di selesaikan.

 

Sekian informasi mengenai apa itu mediasi dan bagaimana cara serta proses bermediasi, semoga teman teman yang membaca artikel ini merasa terbantu dan tetap akan melakukan jalur mediasi terhadap segala permasalahan yang ada.

 

Pengacara Mediasi

Adi