Prosedur Mendapatkan Visa Kunjungan Bisnis di Indonesia

Prosedur Mendapatkan Visa Kunjungan Bisnis di Indonesia – Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 38, disebutkan:

 

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

 

PROSEDUR VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA

 

Artinya jika seseorang ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia, seperti misalnya:

  • melakukan pertemuan bisnis atau negosiasi
  • melakukan pemeriksaan lapangan
  • melakukan aktivitas bisnis yang tidak melibatkan perekrutan pekerjaan atau
  • menerima pembayaran termasuk menghadiri seminar atau konferensi

Prosedur Mendapatkan Visa Kunjungan Bisnis di Indonesia

Maka bisa menggunakan visa kunjungan. Visa Kunjungan sendiri bisa berupa Visa Single Entry atau Visa Multiple Enty. Yang perlu dicatat adalah bahwa, Visa Single Entry akan otomatis dicabut setelah pemegang visa meninggalkan atau meninggalkan wilayah Indonesia, meski pun masa berlaku visa belum kedaluwarsa.”

 

Adapun masa berlakunya Visa Bisnis Single Entry adalah maksimum 60 (enam puluh) hari lama tinggal dan dapat diperpanjang 4 (empat) kali dengan maksimum 30 (tiga puluh) hari lama tinggal untuk setiap perpanjangan yang diberikan.

Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia

 

  Visa Student Thailand: Pentingnya Memahami Persyaratan Visa untuk Studi di Thailand

MASA BERLAKU VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA

 

Permohonan Visa Bisnis dapat diajukan oleh orang asing ke Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Diplomatik dengan melampirkan surat penugasan dan dukungan dari perusahaan atau perusahaan mereka dan surat konfirmasi dari mitra bisnis di Indonesia atau dapat juga dikirimkan oleh mitra bisnis Indonesia sebagai sponsor atau penjamin melalui Direktorat Imigrasi dengan melampirkan dokumen legalitas perusahaan mereka, paspor orang asing dengan surat keterangan dan surat pernyataan minimal 6 (enam) bulan sebagai sponsor atau penjamin untuk perilaku pribadi orang asing selama mereka tinggal di Indonesia.

 

BIRO JASA VISA INDONESIA

Adi